Ekonomi Digital

Kebijakan Pajak UMKM Online Lewat E-Commerce, Jangan Terburu-buru

Jakarta – Pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru merilis ketentuan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak. Hal itu disampaikan Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung beberapa waktu lalu. Menurutnya, masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam merilis aturan tersebut.

“Belum kita terapkan ya. Artinya, kita masih pertimbangkan juga arahan dari pimpinan, bagaimana cara kita nantinya (memungut pajak), ya tugas kita hanya memfasilitasi tadi,” kata Bonarsius, dikutip 29 November 2022.

Bonarsius mengatakan, ada berbagai pertimbangan, pertama adalah kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan dari pandemi Covid-19. Pertimbangan kedua merupakan kesiapan infrastruktur, dan yang terakhir terkait tarif dan administrasi yang mudah. Selain itu, DJP juga akan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk menyampaikan keinginan pemerintah, yaitu membuat negara lebih maju dengan memformalkan UMKM. 

“Ya berpartisipasilah kepada negara, bergotong royong. Tapi dengan tarif tentunya kecil, administrasi yang mudah,” ujar Bonarsius.

Dirinya mengakui, isu terbesar UMKM dalam pembayaran pajak adalah minimnya kemampuan mereka dalam hal administrasi. Karena itu, DJP akan memikirkan proses administrasi yang mudah dan sederhana.

Selain itu, Bonarsius juga menambahkan bahwa pemerintah ingin UMKM lebih maju. Karena itu, pemerintah memiliki tugas untuk memfasilitasi UMKM agar mereka terus tumbuh. Meski demikian, sosialisasi pajak UMKM online ini dinilai masih di lingkup internal pemerintah atau belum menyasar ke pengusaha. Menurutnya, ketentuan tersebut saat ini juga masih sekadar wacana.

Tantangan lainnya, menurut Bonarsius, lokasi tempat penjual yang tak menentu dalam menjual barang dagangannya melalui e-commerce juga menjadi tantangan dalam memungut pajak. “Karena bagaimana kita memajaki orang yang kita tidak pernah lihat ada usahanya, umpanya seperti itu,” kata Bonarsius.

Di sisi lain, riset yang dilakukan oleh DDTC FRA berjudul “Policy Notes, Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM” menemukan bahwa sebanyak 49,35 persen pelaku UMKM tidak setuju jika marketplace menjadi pemotong dan pemungut pajak.

Pelaku UMKM online lebih nyaman apabila pajak yang terutang dapat dihitung dan dibayarkan sendiri kepada otoritas pajak. Selain itu, DDTC FRA juga menemukan bahwa penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak UMKM online dapat menurunkan partisipasi UMKM berjualan online sebanyak 26 persen.

Hal itu disebabkan oleh adanya kecenderungan pelaku UMKM bermigrasi ke platform penjualan lainnya, seperti media sosial dan toko fisik. Ini juga dapat membuat UMKM kembali ke dalam ekosistem shadow economy atau ekonomi informal. Jika demikian, basis pajak UMKM justru akan menurun.

DDTC FRA menilai, pertama-tama DJP harus mempertimbangkan pelaksanaan penyerahan rekapitulasi data transaksi UMKM oleh marketplace. Dalam tahap ini DJP perlu secara terbuka dan masif mengumumkan dan mensosialisasikan rencana pelaksanaan rekapitulasi data kepada pelaku UMKM.

Selain itu, sehubungan dengan rencana pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), DJP juga dinilai perlu  meminta persetujuan (consent) kepada pelaku UMKM untuk merekapitulasi data tersebut dan menyerahkannya kepada DJP serta mitranya, dalam hal ini platform e-commerce.

Selanjutnya, DJP juga perlu melakukan evaluasi pelaksanaan hasil rekapitulasi data, termasuk merumuskan aturan teknis, sinkronisasi data, dan lain-lain. Di tahap ini pemerintah juga dapat memulai merumuskan aturan mengenai pemotongan perpajakan melalui marketplace dan juga memetakan kebutuhan infrastruktur teknologi yang dibutuhkan agar pelaksanaan potong pungut berjalan lancar.

Terakhir, pemerintah dapat memulai sosialisasi dan implementasi sistem pemotongan dan pemungutan pajak. Dalam perhitungan DDTC FRA, tiga tahapan ini minimal membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun. Namun, in pun dengan catatan perlunya evaluasi partisipasi dan kepatuhan pelaku UMKM secara berkala untuk melihat keefektifan sistem pemotongan dan pemungutan pajak. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

8 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

9 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago