Bank; Antisipasi riiko kredit. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisoner (RDK) menegaskan, bagi bank yang belum memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun untuk bisa memenuhi hal tersebut hingga akhir tahun 2022. Salah satu skenario terburuk jika tidak bisa memenuhi kebijakan tersebut adalah memaksa bank untuk likuidasi sukarela.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono menanggapi hal tersebut, bahwa kebijakan untuk likuidasi sukarela tidak akan mempengaruhi stabilitas keuangan.
“Karena itu bank-bank kecil sehingga tidak akan menimbulkan potensi risiko sistemik. Berbeda jika hal itu menyangkut bank papan atas (besar) dengan jutaan nasabah,” ujar Paul saat dihubungi Infobanknews, Jumat, 4 November 2022.
Sebelumnya, OJK telah menyebutkan jika perbankan belum memenuhi kebijakan modal inti Rp3 triliun maka akan disediakan beberapa opsi, yaitu merger secara paksa, downgrade menjadi Bank Perkereditan Rakyat (BPR) atau melakukan likuidasi sukarela.
Sehingga, menurut Paul, tidak ada pilihan lagi bagi bank kecuali memilih tiga opsi itu dalam memenuhi aturan POJK No.12/POJK.03/2022 tentang Konsolidasi Bank Umum. (*) Irawati
Poin Penting Purbaya menilai lambatnya penyerapan anggaran K/L dan Pemda merupakan masalah klasik yang terjadi… Read More
Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,94 persen ke level 9.032,58 dan sempat menyentuh All Time… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More
Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More
Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More