Bank; Antisipasi riiko kredit. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisoner (RDK) menegaskan, bagi bank yang belum memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun untuk bisa memenuhi hal tersebut hingga akhir tahun 2022. Salah satu skenario terburuk jika tidak bisa memenuhi kebijakan tersebut adalah memaksa bank untuk likuidasi sukarela.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono menanggapi hal tersebut, bahwa kebijakan untuk likuidasi sukarela tidak akan mempengaruhi stabilitas keuangan.
“Karena itu bank-bank kecil sehingga tidak akan menimbulkan potensi risiko sistemik. Berbeda jika hal itu menyangkut bank papan atas (besar) dengan jutaan nasabah,” ujar Paul saat dihubungi Infobanknews, Jumat, 4 November 2022.
Sebelumnya, OJK telah menyebutkan jika perbankan belum memenuhi kebijakan modal inti Rp3 triliun maka akan disediakan beberapa opsi, yaitu merger secara paksa, downgrade menjadi Bank Perkereditan Rakyat (BPR) atau melakukan likuidasi sukarela.
Sehingga, menurut Paul, tidak ada pilihan lagi bagi bank kecuali memilih tiga opsi itu dalam memenuhi aturan POJK No.12/POJK.03/2022 tentang Konsolidasi Bank Umum. (*) Irawati
Poin Penting BEI menetapkan libur bursa selama lima hari kerja pada 18–24 Maret 2026 terkait… Read More
Poin Penting Investor berpengalaman melihat penurunan harga aset kripto sebagai kesempatan membeli aset undervalued, terutama… Read More
Oleh Mahendra Siregar, Pengamat Geopolitik SEPANJANG sejarah 100 tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) tidak pernah… Read More
Poin Penting PT Bank Raya Indonesia Tbk mencatat penyaluran kredit digital Rp28,75 triliun pada 2025… Read More
Poin Penting Tugure merenovasi atap Panti Asuhan Al Arif di Serang yang sebelumnya rusak dan… Read More
Poin Penting LPEM UI menyarankan BI mempertahankan suku bunga 4,75% pada RDG Maret 2026 di… Read More