Ekonomi dan Bisnis

Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Poin Penting

  • Pemerintah menerapkan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah kemandirian dan efisiensi energi di tengah risiko global
  • Implementasi B50 diproyeksikan menekan konsumsi BBM fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun, dengan kesiapan blending oleh Pertamina
  • Kebijakan ini berpotensi menghemat hingga Rp48 triliun dalam enam bulan serta mendorong surplus solar domestik.

Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan program mandatori B50 alias kebijakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebesar 50 persen pada solar mulai 1 Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam kemandirian dan efisiensi energi untuk mengantisipasi dampak konfilk di Timur Tengah.

“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Baca juga: Pengumuman! Mulai 1 April 2026, Beli BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari

Airlangga menyebut, Pertamina telah siap untuk mengeimplementasikan proses belnding antara biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dan solar. Kebijakan ini diperkirakan mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil hingga 4 juta kiloliter dalam satu tahun.

Hemat hingga Rp48 Triliun

Airlangga memperkirakan kebijakan ini akan menghasilkan penghematan signifikan dalam enam bulan pertama implementasi. Efisiensi tersebut berasal dari penurunan konsumsi energi fosil serta optimalisasi subsidi biodiesel, dengan potensi total mencapai Rp48 triliun.

“Dalam enam bulan, terdapat penghematan dari sisi energi fosil maupun subsidi biodiesel yang nilainya diperkirakan mencapai Rp48 triliun,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan dengan implementasi B50, maka diperkirakan solar Indonesia akan mengalami surplus pada tahun ini.

“Dengan implementasi B50, maka InsyaAllah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk Solar kita. Jadi ini menjadi kabar baik begitu RDP (Refinery Development Master Plan) di Kalimantan Timur sudah kita operasikan,” bebernya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Peluang dan Tantangan Sustainability-Linked Bonds

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist MENGAWALI 2026, lanskap pasar modal global disambut tekanan berlapis: suku… Read More

36 mins ago

Breaking News! Neraca Perdagangan RI Surplus USD1,27 Miliar di Februari 2026

Poin Penting Neraca perdagangan Indonesia Februari 2026 surplus USD1,27 miliar, melanjutkan tren surplus selama 70… Read More

46 mins ago

Ninik Herlani Masli Mundur dari Kursi Komisaris Independen SMBC Indonesia, Ada Apa?

Poin Penting Ninik Herlani Masli Ridhwan mengundurkan diri sebagai Komisaris Independen PT Bank SMBC Indonesia… Read More

1 hour ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Pesan Prabowo

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dalam serangan Israel saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.… Read More

1 hour ago

Laba Jamkrindo Syariah Meroket 160,64 Persen, Tembus Rp141,03 M di 2025

Poin Penting Laba bersih melonjak 160,64% menjadi Rp141,03 miliar pada 2025, dari Rp54,11 miliar pada… Read More

1 hour ago

Tak Ada WFH, Pemerintah Tegaskan Kegiatan Pendidikan Berlaku Normal dan Tatap Muka

Poin Peting Seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka lima hari… Read More

4 hours ago