News Update

Kebijakan Lockdown dikhawatirkan Ganggu Ekonomi RI

Jakarta – Sejumlah negara telah menetapkan kebijakan lockdown atau mengisolasikan wilayah guna meminimalisir penyebaran virus corona atau COVID-19. Tentunya kebijakan tersebut akan berdampak keseluruh sektor termasuk ekonomi, namun di Indonesia sendiri belum melaksanakan kebijakan tersebut dalam memitigasi penyebaran Covid-19.

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah kepada infobanknews menjelaskan, bila kebijakan lockdown tersebut dilaksanakan maka dikhawatirkan akan menggoyahkan ekonomi terutama bagi ekonomi kecil menengah di Indonesoa.

“Dampaknya (lockdown) terhadap ekonomi akan sangat negatif. Namun itu yang dilakukan oleh banyak negara,” kata Piter di Jakarta Rabu 18 Maret 2020.

Menurutnya penjualan ritel dapat saja berkurang drastis akibat berhentinya proses transaksi dan produksi. Sepinya pusat perbelanjaan juga diperkirakan akan terjadi bilamana kebijakan lockdown tersebut diterapkan.

Sependapat dengan hal tersebut, Ekonom dan juga Peneliti Indef Ariyo Dharma Pahla Irhamna menilai penerapan lockdown dapat mengganggu perdagangan nasional dsn internasional. Oleh karena itu Pemerintah harus memberikan stimulus kebijakan yang tepat guna mengantisipasi permasalahan tersebut.

“Tentunya yang akan pengaruh ke sektor perdagangan sebab pasokan barang-barang impor akan terganggu sedangkan demand meningkat, selain itu akan mendekati bulan Ramadhan,” kata Ariyo.

Meski begitu, bilamana penyebaran virus sudah demikian tinggi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat secara keseluruhan lockdown merupakan cara ampuh untuk dapat dilakukan walaupun berdampak terhadap perekonomian.

Sebelumnya, guna mencegah penyebaran infeksi Covid-19 yang semakin masif, Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan imbauan agar seluruh instansi baik negeri hingga swasta menghindari kontak dekat dengan menerapkan sistem kerja dari rumah, hingga ibadah di rumah, harus mulai dilakukan. Sebagai informasi, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia hingga Selasa sore (17/3) telah mencapai 172 kasus. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

39 mins ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

1 hour ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

2 hours ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

2 hours ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

3 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

3 hours ago