News Update

Kebijakan Lockdown dikhawatirkan Ganggu Ekonomi RI

Jakarta – Sejumlah negara telah menetapkan kebijakan lockdown atau mengisolasikan wilayah guna meminimalisir penyebaran virus corona atau COVID-19. Tentunya kebijakan tersebut akan berdampak keseluruh sektor termasuk ekonomi, namun di Indonesia sendiri belum melaksanakan kebijakan tersebut dalam memitigasi penyebaran Covid-19.

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah kepada infobanknews menjelaskan, bila kebijakan lockdown tersebut dilaksanakan maka dikhawatirkan akan menggoyahkan ekonomi terutama bagi ekonomi kecil menengah di Indonesoa.

“Dampaknya (lockdown) terhadap ekonomi akan sangat negatif. Namun itu yang dilakukan oleh banyak negara,” kata Piter di Jakarta Rabu 18 Maret 2020.

Menurutnya penjualan ritel dapat saja berkurang drastis akibat berhentinya proses transaksi dan produksi. Sepinya pusat perbelanjaan juga diperkirakan akan terjadi bilamana kebijakan lockdown tersebut diterapkan.

Sependapat dengan hal tersebut, Ekonom dan juga Peneliti Indef Ariyo Dharma Pahla Irhamna menilai penerapan lockdown dapat mengganggu perdagangan nasional dsn internasional. Oleh karena itu Pemerintah harus memberikan stimulus kebijakan yang tepat guna mengantisipasi permasalahan tersebut.

“Tentunya yang akan pengaruh ke sektor perdagangan sebab pasokan barang-barang impor akan terganggu sedangkan demand meningkat, selain itu akan mendekati bulan Ramadhan,” kata Ariyo.

Meski begitu, bilamana penyebaran virus sudah demikian tinggi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat secara keseluruhan lockdown merupakan cara ampuh untuk dapat dilakukan walaupun berdampak terhadap perekonomian.

Sebelumnya, guna mencegah penyebaran infeksi Covid-19 yang semakin masif, Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan imbauan agar seluruh instansi baik negeri hingga swasta menghindari kontak dekat dengan menerapkan sistem kerja dari rumah, hingga ibadah di rumah, harus mulai dilakukan. Sebagai informasi, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia hingga Selasa sore (17/3) telah mencapai 172 kasus. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

36 mins ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

1 hour ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

13 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

14 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

16 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

18 hours ago