Wisman; Target pariwisata nasional. (Foto: Erman)
Jakarta – Demi mencegah masuknya varian Covid-19, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) mulai dari 1-14 Januari 2021. Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 mengungkapkan, kebijakan ini dapat diperpanjang sesuai dengan keadaan.
“Sekarang, kebijakan baru ini diatur dari tanggal 1-14 Januari. Kebijakan ini bisa saja diperpanjang dan bisa saja diberhentikan, tergantung dengan keadaan. Kita selalu melihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” ujar Wiku pada diskusi virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, seperti dikutip 30 Desember 2020.
Wiku mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam mengeluarkan kebijakan larangan masuk tersebut. Selain bukti yang terbukti secara ilmiah, pemerintah juga mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi dilapangan. Dari kedua faktor tersebut, pemerintah dapat membuat kebjiakan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Kemudian, Satgas juga terus mengimbau agar masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan yang ketat dalam beraktivitas. Tujuannya agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan tidak ada peningkatan kasus aktif. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting KB Bank gandeng Bali United hingga akhir musim 2026/2027 untuk dorong literasi dan… Read More
Poin Penting Privy menggratiskan sertifikat elektronik di Coretax untuk seluruh Wajib Pajak, tidak hanya institusi,… Read More
Poin Penting: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mencairkan anggaran Rp15 miliar untuk reaktivasi sementara… Read More
Poin Penting OJK menjatuhkan sanksi denda pasar modal Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang 2022… Read More
Poin Penting Thomas Djiwandono resmi dilantik MA sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031, menggantikan Juda… Read More
Poin Penting Industropolis Festival 2026 digelar sebagai upaya KEK Industropolis Batang memperkuat posisi kawasan industri… Read More