Wisman; Target pariwisata nasional. (Foto: Erman)
Jakarta – Demi mencegah masuknya varian Covid-19, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) mulai dari 1-14 Januari 2021. Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 mengungkapkan, kebijakan ini dapat diperpanjang sesuai dengan keadaan.
“Sekarang, kebijakan baru ini diatur dari tanggal 1-14 Januari. Kebijakan ini bisa saja diperpanjang dan bisa saja diberhentikan, tergantung dengan keadaan. Kita selalu melihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” ujar Wiku pada diskusi virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, seperti dikutip 30 Desember 2020.
Wiku mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam mengeluarkan kebijakan larangan masuk tersebut. Selain bukti yang terbukti secara ilmiah, pemerintah juga mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi dilapangan. Dari kedua faktor tersebut, pemerintah dapat membuat kebjiakan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Kemudian, Satgas juga terus mengimbau agar masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan yang ketat dalam beraktivitas. Tujuannya agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan tidak ada peningkatan kasus aktif. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More
Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More
Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More
Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More