Keuangan

Kebijakan Extraordinary OJK, Ciptakan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Jakarta – Dalam lima tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran yang signifikan dalam menciptakan stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dengan menerbitkan sejumlah kebijakan extraordinary selama pandemi Covid-19.

Ekonom Samudera Indonesia As’ad Mahdi menilai fungsi pengawasan yang dilakukan OJK telah meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko perbankan, seperti risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategis, kepatuhan, imbal hasil, investasi, transaksi intra-grup dan risiko asuransi.

“OJK memberikan kepercayaan kepada sektor keuangan nasional. Menjaga industri, tetapi juga melindungi konsumen. Kita harus akui dalam hal edukasi dan perlindungan konsumen, OJK telah melakukan banyak hal,” ujarnya dalam sebuah Forum Diskusi Salemba ke-81, Policy Center ILUNI UI, Senin, 11 Juli 2022.

Menurutnya, tingkat literasi keuangan masyarakat telah meningkat dari 29,7% pada tahun 2016 menjadi 38,03% tahun 2019 dan tingkat inklusi keuangan masyarakat naik dari 67,8% menjadi 76,19% pada periode yang sama.

Dalam kegiatan perlindungan konsumen, tambahnya, OJK aktif melalui sistem layanan konsumen terintegrasi, serta melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 66,73% sudah diselesaikan dan sisanya 33,27% dalam proses.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

Penerapan ketentuan ini, tidak hanya berpihak kepada konsumen, namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasi ketentuan tersebut.

OJK terus aktif mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Di tempat yang sama, Ekonom Indef Nailul Huda menambahkan, OJK telah mendorong kinerja industri keuangan non-bank (IKNB), di tengah upaya mengatasi kasus-kasus besar dalam lembaga dana pensiun dan asuransi unit link.

Baca juga : Preventif dan Represif jadi Cara OJK Perkuat Perlindungan Investor Pasar Modal

Dari perbankan kebijakan OJK dengan menaikkan modal inti bank, paparnya lagi, mendorong perbankan melakukan rekonsiliasi. Hasilnya, semakin sedikit jumlah bank, semakin efektif meningkatkan efisiensi dan kinerja keuangan. Contohnya penggabungan unit bank Syariah di sejumlah bank BUMN.

“Jika ditarik mundur, tahun awal DK OJK periode 2017-2022, cukup berhasil meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan. Dari sekitar 8,24% tahun 2017, sempat melambat selama pandemi dan diperkirakan naik lagi ke atas 9% tahun ini,” terangnya. 

Sementara itu, UMKM yang selama ini kurang tersentuh bank, memiliki alternatif mendapatkan pembiayaan. OJK sudah mulai terlihat berupaya memaksimalkan peran perbankan digital bagi pelaku UMKM.

Ketua Umum Iluni UI, Andre Rahardian mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan OJK, serta pelonggaran bunga pinjaman memberikan benefit lebih luas kepada masyarakat. Bahkan hampir semua bank BUMN membukukan prestasi dari sisi aset, keuntungan dan indikator kinerja lain.

Di sisi lain, OJK mampu menciptakan kepercayaan pasar, sehingga sektor keuangan berjalan stabil dan ikut mendorong pemulihan ekonomi. Hingga pada akhirnya, di awal tahun 2021 sudah terlihat pemulihan ekonomi nasional dan terus berlanjut hingga saat ini, bahkan lebih cepat dari negara-negara lain.

“OJK menjaga fundamental sektor riil. Di pasar saham, di awal pandemi, OJK segera melarang short selling, auto rejection simeteris dipangkas. Bayangkan kalau itu tidak diubah, range lebar pasti pasarnya akan kacau sekali. Pre-opening ditiadakan, kemudahan buy back. Pasar modal stabil, kontribusi investor domestik meningkat,” tambahnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

1 hour ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

2 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

2 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

2 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

3 hours ago