Jakarta—Setelah Paket Kebijakan Ekonomi IV soal peningkatan kesejahteraan pekerja dan perluasan KUR, pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi V. Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi V yang menarik perhatian adalah terkait penghilangan pajak berganda.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penghilangan pajak berganda akan diberlakukan untuk instrumen keuangan, yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate. “PMK(Peraturan Menteri Keuangan)-nya akan diterbitkan minggu depan” imbuhnya.
Untuk menjalankan produk ini, pemilik real estate dengan investor harus membuat perusahaan yang sebetulnya dibuat bukan untuk melakukan kegiatan lain, melainkan hanya untuk menampung kegiatan ini saja.
“Dengan adanya fasilitas ini, instrumen KIK DIRE atau reit bisa muncul, dan Indonesia bisa menarik REIT yang selama ini dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri ke Indonesia” pungkas Bambang. (*) Apriyani Kurniasih
Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) triwulan II 2024… Read More
Jakarta - Nilai tukar rupiah mencatatkan penguatan tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More