News Update

Kebijakan Cukai 2021 Tentukan Nasib Industri Tembakau

Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana kembali menaikkan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) seiring kebutuhan penerimaan negara pada tahun depan.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8% (yoy). Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp 164,9 triliun ke Rp 172,76 triliun atau naik 4,8%.

Kebijakan cukai selalu menjadi tantangan yang membayangi sektor IHT, tekanan kenaikan cukai dan harga rokok di tahun 2020 memberi dampak signifikan pada turunnya IHT, ditambah lagi dengan imbas pandemi Covid-19 yang belum bisa diatasi sepenuhnya. Rencana kenaikan cukai tahun 2021 menjadi kekhawatiran baru.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19, sektor IHT mengalami tekanan dari beberapa penjuru sekaligus. Antara lain, lanjutnya, beban kenaikan cukai sebesar 23%, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35%.

“Industri ini di tengah pandemi mendapatkan tekanan luar biasa, hal ini akan berdampak kepada lebih dari 5 juta pekerja di sektor ini,” ungkap Budidoyo dalam seminar online Tobacco Series#3, pada Kamis 10 September 2020.

Merujuk rencana kebijakan cukai dan strategi penerimaan negara pada 2021, AMTI juga mengkhawatirkan dampak lebih dalam terhadap sektor IHT. “Ada petani yang sudah membakar daunnya. Sudah ada yang mencabut pohonnya, ini mereka frustrasi. Pemerintah harus memberikan harapan yang baik, belum kepada nasib tenaga kerja. Tekanan yang diterima industri pun bukan hanya itu, ada juga dorongan ratifikasi FCTC dan revisi PP 109/2012. Ditambah kenaikan cukai, situasi industri ini digambarkan melalui istilah dipoyok, dilebok.” ungkap Budidoyo.

Lebih jauh dari itu, menurutnya sektor tembakau memiliki peran vital dalam perekonomian dan tenaga kerja. Saat ini, sebagaimana data Kementerian Pertanian (Kementan), luas areal tanaman tembakau pada 2020 diproyeksikan mencapai 198.561 hektar dengan volume produksi sebanyak 212.215 ton.

Struktur pasar rokok saat ini terdiri dari 73% merupakan sigaret kretek mesin (SKM), 22% sigaret kretek tangan (SKT), dan 5% sigaret putih mesin (SPM). Secara total, serapan tenaga kerja pada industri tembakau di sektor manufaktur dan distribusi produk tembakau mencapai 5,9 juta orang, terdiri dari 1,7 juta orang di perkebunan, 4,28 juta pekerja sektor manufaktur dan distribusi.

Dari data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), mayoritas pekerja pada industri hasil tembakau atau IHT didominasi perempuan berusia muda dan paruh baya, dengan strata pendidikan yang rendah. Oleh karena itu, menyikapi arah kebijakan cukai, Kemenaker mengingatkan harus diputuskan secara hati-hati mengingat dampaknya yang bersifat efek domino.

Perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno selaku Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengamini sektor IHT berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Terlebih di tengah pandemi, sewaktu penerimaan pajak hingga kepabeanan yang menurun, penerimaan cukai justru tetap bertumbuh.

“Cukai tumbuh 3,7%, paling besar sekitar 80% adalah cukai rokok yang sepanjang semester pertama tahun ini sudah mencapai Rp85 triliun lebih,” kata Sarno.

Dia mengungkapkan pemerintah menyadari peran penting IHT bagi perekonomian, sehingga setiap kebijakan terkait disusun dengan tujuan mencapai keseimbangan. “Pelibatan berbagai kementerian telah dilakukan, bahkan untuk kebijakan pun harus melalui Ratas [Rapat Terbatas],” kata Sarno.

Hal senada juga dilontarkan Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai Kemenkeu Hary Kustowo. Menurutnya, pemerintah berupaya keras menciptakan keseimbangan antara kondisi industri IHT, komitmen pro kesehatan, dan kesinambungan penerimaan negara.

“Tidak bisa memang salah satunya yang dominan, di tengah kami juga harus mengejar target cukai yang telah ditetapkan. Kenaikan cukai tinggi ini dampaknya juga rokok ilegal, sulit untuk diberantas apabila sudah masif,” simpul Hary.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merencanakan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Di sisi lain, kebijakan tersebut harus disikapi secara hati-hati. Terlebih saat ini, IHT tengah mengalami gejolak imbas pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai 23% tahun 2019.

Suheriadi

Recent Posts

Siap-siap! PPN Naik 12 Persen per 1 Januari 2025, Begini Cara Hitungnya

Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai… Read More

13 mins ago

Menko Airlangga Optimistis Indonesia-AS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan optimisme terhadap penguatan hubungan antara komunitas… Read More

16 mins ago

IHSG Sepekan Naik 0,48 Persen, Simak Deretan Saham Perkasa yang jadi Penopang

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kenaikan sebesar 0,48 persen dalam periode perdagangan… Read More

1 hour ago

Masa Depan Cerah, Bangkok Bank Komitmen terhadap Strategi Connecting ASEAN

Jakarta - Presiden Bangkok Bank, Chartsiri Sophonpanich, mengaku optimistis akan masa depan ekonomi ASEAN yang… Read More

1 hour ago

Kena OTT KPK! Segini Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Jakarta - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 24… Read More

2 hours ago

Ini Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi, Ada Indonesia?

Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai… Read More

2 hours ago