Ilustrasi: Transaksi pasar modal/Erman Sukbekti
Jakarta – Di tengah ketidakpastian kapan wabah corona (Covid-19) akan mereda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan berupa izin bagi semua emiten atau perusahaan public melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang mengalami tekanan signifikan per 9 Maret 2020.
“Belum ada kepastian kapan wabah corona mereda. Satu sisi kita melihat (kebijakan) buyback ini bukan hanya satu kebijakan saja, tetapi bagaimana mengelola kepanikan karena sentiment negatif (pasar) global yang merambat ke domestic,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Kebijakan ini, kata dia, dikeluarkan tidak semata karena persoalan wabah COVID-19, tetapi karena persoalan konflik perdagangan minyak dunia. Melalui kebijakan ini, OJK berupaya menetralisir mekanisme pasar di bursa efek. “Kita melihat persoalannya jauh lebih dahsyat, tidak hanya sekedar stimulus karena penanganan corona semata. Persoalannya sekarang termasuk berita harga minyak turun karena pengaruh perundingan antara Arab Saudi dengan OPEC,” kata dia.
Kebijakan buyback efektif per tanggal 10 Maret 2020 dan akan terus efektif diterapkan selama dibutuhkan. Regulator menjamin pihaknya akan memantau terus penerapan kebijakan ini. Tujuannya kebijakan buyback ini sebagai penyeimbang antara supply and demand dari korporasi dan emiten.
“Kebijakan ini terus kita laksanakan sesuai kebutuhan, kita pantau terus tiap hari. Intinya ingin menenangkan pasar. Jangan ketakutan pasar itu karena rumor, karena ketakutan yang tidak rasional,” tegasnya,
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. (*)
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More
Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More
Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More