News Update

Kebijakan Buyback Saham, Diharap Stabilkan Pasar di Tengah Corona

Jakarta – Di tengah ketidakpastian kapan  wabah corona (Covid-19) akan mereda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan berupa izin bagi semua emiten atau perusahaan public melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang mengalami tekanan signifikan per 9 Maret 2020. 

“Belum ada kepastian kapan wabah corona mereda. Satu sisi kita melihat (kebijakan) buyback ini bukan hanya satu kebijakan saja, tetapi bagaimana mengelola kepanikan karena sentiment negatif (pasar) global yang merambat ke domestic,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Kebijakan ini, kata dia, dikeluarkan tidak semata karena persoalan wabah COVID-19, tetapi karena persoalan konflik perdagangan minyak dunia. Melalui kebijakan ini, OJK berupaya menetralisir mekanisme pasar di bursa efek. “Kita melihat persoalannya jauh lebih dahsyat, tidak hanya sekedar stimulus karena penanganan corona semata. Persoalannya sekarang termasuk berita harga minyak turun karena pengaruh perundingan antara Arab Saudi dengan OPEC,” kata dia.

Kebijakan buyback efektif per tanggal 10 Maret 2020 dan akan terus efektif diterapkan selama dibutuhkan. Regulator menjamin pihaknya akan memantau terus penerapan kebijakan ini. Tujuannya kebijakan buyback ini sebagai penyeimbang antara supply and demand dari korporasi dan emiten.

“Kebijakan ini terus kita laksanakan sesuai kebutuhan, kita pantau terus tiap hari. Intinya ingin menenangkan pasar. Jangan ketakutan pasar itu karena rumor, karena ketakutan yang tidak rasional,” tegasnya,

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

  1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
  2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

3 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

4 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

5 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

5 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

7 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

7 hours ago