News Update

Kebijakan Buyback Saham, Diharap Stabilkan Pasar di Tengah Corona

Jakarta – Di tengah ketidakpastian kapan  wabah corona (Covid-19) akan mereda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan berupa izin bagi semua emiten atau perusahaan public melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang mengalami tekanan signifikan per 9 Maret 2020. 

“Belum ada kepastian kapan wabah corona mereda. Satu sisi kita melihat (kebijakan) buyback ini bukan hanya satu kebijakan saja, tetapi bagaimana mengelola kepanikan karena sentiment negatif (pasar) global yang merambat ke domestic,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Kebijakan ini, kata dia, dikeluarkan tidak semata karena persoalan wabah COVID-19, tetapi karena persoalan konflik perdagangan minyak dunia. Melalui kebijakan ini, OJK berupaya menetralisir mekanisme pasar di bursa efek. “Kita melihat persoalannya jauh lebih dahsyat, tidak hanya sekedar stimulus karena penanganan corona semata. Persoalannya sekarang termasuk berita harga minyak turun karena pengaruh perundingan antara Arab Saudi dengan OPEC,” kata dia.

Kebijakan buyback efektif per tanggal 10 Maret 2020 dan akan terus efektif diterapkan selama dibutuhkan. Regulator menjamin pihaknya akan memantau terus penerapan kebijakan ini. Tujuannya kebijakan buyback ini sebagai penyeimbang antara supply and demand dari korporasi dan emiten.

“Kebijakan ini terus kita laksanakan sesuai kebutuhan, kita pantau terus tiap hari. Intinya ingin menenangkan pasar. Jangan ketakutan pasar itu karena rumor, karena ketakutan yang tidak rasional,” tegasnya,

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

  1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
  2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mudik Nyaman Bersama IFG Group

Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More

3 mins ago

Mudik Nyaman Bersama Taspen

Taspen memberangkatkan sebanyak 1.400 pemudik menggunakan 35 bus menuju berbagai daerah tujuan, program mudik gratis… Read More

8 mins ago

Kesehatan Dompet Pascalebaran: Perang, Defisit, dan Rupiah yang Terseok-seok

Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More

3 hours ago

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

5 hours ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

18 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

18 hours ago