Jakarta – Permohonan keberatan hak uji materil Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik yang diajukan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017. Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“PBI tetep berlaku sebagaimana adanya. Ini kepastian hukum bagi masyarakat,” uja Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI, Rosalia Suci di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017
Lebih lanjut dirinya menambahkan, dengan terbitnya judicial review ini maka landasan hukum bagi uang elektronik (e-money) tetap berlaku. Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan e-money karena dilindungi payung hukum yang jelas.
“PBI e-money dicabut sehingga e-money bisa kehilangan landasan hukum bagi kita semua berita baik. Pastikan penggunaan e-money kuat hukumnya dengan putusan ini aturan tentang e-money enggak bertentangan dengan UU mata uang,” jucap dia.
Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat PBI e-Money tersebut. Mereka mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik ke Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan judicial review.
Uang elektronik dianggap meresahkan. Mereka menjelaskan, PBI itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU Mata Uang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan uang elektronik. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More