News Update

Keberatan Uji Materil PBI e-Money Ditolak MA

Jakarta – Permohonan keberatan hak uji materil Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik yang diajukan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017. Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“PBI tetep berlaku sebagaimana adanya. Ini kepastian hukum bagi masyarakat,” uja Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI, Rosalia Suci di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017

Lebih lanjut dirinya menambahkan, dengan terbitnya judicial review ini maka landasan hukum bagi uang elektronik (e-money) tetap berlaku. Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan e-money karena dilindungi payung hukum yang jelas.

“PBI e-money dicabut sehingga e-money bisa kehilangan landasan hukum bagi kita semua berita baik. Pastikan penggunaan e-money kuat hukumnya dengan putusan ini aturan tentang e-money enggak bertentangan dengan UU mata uang,” jucap dia.

Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat PBI e-Money tersebut. Mereka mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik ke Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan judicial review.

Uang elektronik dianggap meresahkan. Mereka menjelaskan, PBI itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU Mata Uang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan uang elektronik. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ekonomi 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

12 mins ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

3 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

6 hours ago