Jakarta – Permohonan keberatan hak uji materil Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik yang diajukan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017. Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“PBI tetep berlaku sebagaimana adanya. Ini kepastian hukum bagi masyarakat,” uja Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI, Rosalia Suci di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017
Lebih lanjut dirinya menambahkan, dengan terbitnya judicial review ini maka landasan hukum bagi uang elektronik (e-money) tetap berlaku. Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan e-money karena dilindungi payung hukum yang jelas.
“PBI e-money dicabut sehingga e-money bisa kehilangan landasan hukum bagi kita semua berita baik. Pastikan penggunaan e-money kuat hukumnya dengan putusan ini aturan tentang e-money enggak bertentangan dengan UU mata uang,” jucap dia.
Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat PBI e-Money tersebut. Mereka mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik ke Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan judicial review.
Uang elektronik dianggap meresahkan. Mereka menjelaskan, PBI itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU Mata Uang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan uang elektronik. (*)
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More