Categories: Keuangan

Keberadaan OJK Tidak Salahi Konstitusi

Dalam menjalankan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan mendapat gugatan pembubaran dari Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang dimentahkan oleh MK. Paulus Yoga

Jakarta–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Selasa, 4 Agustus 2015.

Di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015, Hakim Ketua Rangkap Anggota MK Arief Hidayat mengatakan, bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Berikut adalah beberapa pertimbangan MK terkait dengan keputusan tersebut:

– Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan merupakan perintah dari UU BI Pasal 34. Maka OJK konstitusional. Dengan prinsip kebijakan hukum terbuka, maka kewenangan pengawasan makroprudensial maupun mikroprudensial tidak masalah.

– Kata ‘independen’ yang terdapat dalam Pasal 1 UU OJK tidak menyalahi konstitusi. Independensi OJK sama dengan independensi Bank Sentral.

– Pasal 33 UUD 45 menjadi dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK. Tidak relevan menjadikan aspek independensi Otoritas Jasa Keuangan sebagai objek yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45.

– Otoritas Jasa Keuangan tidak bisa disebut sebagai negara dalam negara, karena berkoordinasi dengan otoritas lain (fiskal dan moneter) melalui eX-officio BI dan Kemenkeu..

– Pasal 10 (4) UU OJK soal kewenangan pengawasan mikroprudensial bukan hanya mengalihkan fungsi pengawasan namun juga pengaturan.

– Sebagai lembaga yang menaungi seluruh industri keuangan di Indonesia, OJK wajib melakukan pengawasan secara terintegrasi. Pengawasan terintegrasi harus dilakukan dengan unified supervisory model. Tidak dapat dikatakan sebagai penumpukan wewenang.

– Anggaran OJK dari APBN. Meski Otoritas Jasa Keuangan disebut lembaga saja, tanpa ada kata negara, maka bukan berarti OJK ilegal. Sudah sewajarnya sumber pendanaan OJK dari APBN, sampai dapat mendanai operasionalnya secara mandiri (pungutan). Adapun untuk besarannya, disesuaikan dengan kemampuan industri. Soal pungutan, MK menegaskan meski pungutan OJK tidak diatur dalam UU namun hal itu tidak serta merta bertentangan dengan UUD 1945. Namun penggunaan anggaran OJK diaudit oleh BPK dan kantor akuntan publik. Laporannya kepada DPR dan Presiden. (*)

@bangbulus

Paulus Yoga

Recent Posts

Deretan Saham Pemberat IHSG Sepekan, Ada BBCA, AMMN, hingga GOTO

Poin Penting IHSG melemah pekan ini sebesar 1,37 persen ke level 8.951,01, seiring turunnya kapitalisasi pasar… Read More

20 mins ago

IHSG Sepekan Terkoreksi 1,37 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp16.244 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 1,37 persen persen pada pekan 19–23 Januari 2026 ke level 8.951,01, seiring kapitalisasi… Read More

2 hours ago

BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Meski Rupiah Nyaris Rp17.000 per Dolar AS

Poin Penting Penguatan dolar AS tidak berdampak langsung pada biaya haji, karena BPKH telah mengamankan… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp5,96 Triliun Kabur dari RI di Pekan Ketiga Januari 2026

Poin Penting Capital outflow Rp5,96 triliun terjadi pada pekan ketiga Januari 2026 (19–22 Januari), dengan… Read More

6 hours ago

Imbal Hasil Investasi BPKH di Bank Muamalat Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

Poin Penting Sejak mengakuisisi Bank Muamalat pada 2021, BPKH telah meraih imbal hasil investasi mendekati… Read More

6 hours ago

Cara BSI Dorong Pedagang Pasar Naik Kelas

Poin Penting BSI mempercepat transformasi digital di ekosistem pasar untuk mendekatkan layanan dan memperluas penetrasi… Read More

10 hours ago