OJK; Perluas akses keuangan. (Foto: Erman)
Dalam menjalankan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan mendapat gugatan pembubaran dari Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang dimentahkan oleh MK. Paulus Yoga
Jakarta–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Selasa, 4 Agustus 2015.
Di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015, Hakim Ketua Rangkap Anggota MK Arief Hidayat mengatakan, bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berikut adalah beberapa pertimbangan MK terkait dengan keputusan tersebut:
– Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan merupakan perintah dari UU BI Pasal 34. Maka OJK konstitusional. Dengan prinsip kebijakan hukum terbuka, maka kewenangan pengawasan makroprudensial maupun mikroprudensial tidak masalah.
– Kata ‘independen’ yang terdapat dalam Pasal 1 UU OJK tidak menyalahi konstitusi. Independensi OJK sama dengan independensi Bank Sentral.
– Pasal 33 UUD 45 menjadi dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK. Tidak relevan menjadikan aspek independensi Otoritas Jasa Keuangan sebagai objek yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45.
– Otoritas Jasa Keuangan tidak bisa disebut sebagai negara dalam negara, karena berkoordinasi dengan otoritas lain (fiskal dan moneter) melalui eX-officio BI dan Kemenkeu..
– Pasal 10 (4) UU OJK soal kewenangan pengawasan mikroprudensial bukan hanya mengalihkan fungsi pengawasan namun juga pengaturan.
– Sebagai lembaga yang menaungi seluruh industri keuangan di Indonesia, OJK wajib melakukan pengawasan secara terintegrasi. Pengawasan terintegrasi harus dilakukan dengan unified supervisory model. Tidak dapat dikatakan sebagai penumpukan wewenang.
– Anggaran OJK dari APBN. Meski Otoritas Jasa Keuangan disebut lembaga saja, tanpa ada kata negara, maka bukan berarti OJK ilegal. Sudah sewajarnya sumber pendanaan OJK dari APBN, sampai dapat mendanai operasionalnya secara mandiri (pungutan). Adapun untuk besarannya, disesuaikan dengan kemampuan industri. Soal pungutan, MK menegaskan meski pungutan OJK tidak diatur dalam UU namun hal itu tidak serta merta bertentangan dengan UUD 1945. Namun penggunaan anggaran OJK diaudit oleh BPK dan kantor akuntan publik. Laporannya kepada DPR dan Presiden. (*)
@bangbulus
Poin Penting PT SMI menawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur (ORIS) senilai hingga Rp300 miliar, terbuka untuk… Read More
Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More
Poin Penting BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal Saham… Read More
Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More
Poin Penting Jamkrindo Safari Ramadan menyalurkan 100 paket sembako, santunan untuk 47 anak yatim, dan… Read More
Poin Penting BEI luncurkan IDX Mobile Sharia untuk memudahkan masyarakat belajar dan berinvestasi di pasar… Read More