Categories: Keuangan

Keberadaan OJK Tidak Salahi Konstitusi

Dalam menjalankan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan mendapat gugatan pembubaran dari Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang dimentahkan oleh MK. Paulus Yoga

Jakarta–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Selasa, 4 Agustus 2015.

Di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015, Hakim Ketua Rangkap Anggota MK Arief Hidayat mengatakan, bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Berikut adalah beberapa pertimbangan MK terkait dengan keputusan tersebut:

– Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan merupakan perintah dari UU BI Pasal 34. Maka OJK konstitusional. Dengan prinsip kebijakan hukum terbuka, maka kewenangan pengawasan makroprudensial maupun mikroprudensial tidak masalah.

– Kata ‘independen’ yang terdapat dalam Pasal 1 UU OJK tidak menyalahi konstitusi. Independensi OJK sama dengan independensi Bank Sentral.

– Pasal 33 UUD 45 menjadi dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK. Tidak relevan menjadikan aspek independensi Otoritas Jasa Keuangan sebagai objek yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45.

– Otoritas Jasa Keuangan tidak bisa disebut sebagai negara dalam negara, karena berkoordinasi dengan otoritas lain (fiskal dan moneter) melalui eX-officio BI dan Kemenkeu..

– Pasal 10 (4) UU OJK soal kewenangan pengawasan mikroprudensial bukan hanya mengalihkan fungsi pengawasan namun juga pengaturan.

– Sebagai lembaga yang menaungi seluruh industri keuangan di Indonesia, OJK wajib melakukan pengawasan secara terintegrasi. Pengawasan terintegrasi harus dilakukan dengan unified supervisory model. Tidak dapat dikatakan sebagai penumpukan wewenang.

– Anggaran OJK dari APBN. Meski Otoritas Jasa Keuangan disebut lembaga saja, tanpa ada kata negara, maka bukan berarti OJK ilegal. Sudah sewajarnya sumber pendanaan OJK dari APBN, sampai dapat mendanai operasionalnya secara mandiri (pungutan). Adapun untuk besarannya, disesuaikan dengan kemampuan industri. Soal pungutan, MK menegaskan meski pungutan OJK tidak diatur dalam UU namun hal itu tidak serta merta bertentangan dengan UUD 1945. Namun penggunaan anggaran OJK diaudit oleh BPK dan kantor akuntan publik. Laporannya kepada DPR dan Presiden. (*)

@bangbulus

Paulus Yoga

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

1 hour ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

7 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

9 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

14 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

15 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

16 hours ago