Dalam menjalankan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan mendapat gugatan pembubaran dari Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang dimentahkan oleh MK. Paulus Yoga
Jakarta–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Selasa, 4 Agustus 2015.
Di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015, Hakim Ketua Rangkap Anggota MK Arief Hidayat mengatakan, bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berikut adalah beberapa pertimbangan MK terkait dengan keputusan tersebut:
– Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan merupakan perintah dari UU BI Pasal 34. Maka OJK konstitusional. Dengan prinsip kebijakan hukum terbuka, maka kewenangan pengawasan makroprudensial maupun mikroprudensial tidak masalah.
– Kata ‘independen’ yang terdapat dalam Pasal 1 UU OJK tidak menyalahi konstitusi. Independensi OJK sama dengan independensi Bank Sentral.
– Pasal 33 UUD 45 menjadi dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK. Tidak relevan menjadikan aspek independensi Otoritas Jasa Keuangan sebagai objek yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45.
– Otoritas Jasa Keuangan tidak bisa disebut sebagai negara dalam negara, karena berkoordinasi dengan otoritas lain (fiskal dan moneter) melalui eX-officio BI dan Kemenkeu..
– Pasal 10 (4) UU OJK soal kewenangan pengawasan mikroprudensial bukan hanya mengalihkan fungsi pengawasan namun juga pengaturan.
– Sebagai lembaga yang menaungi seluruh industri keuangan di Indonesia, OJK wajib melakukan pengawasan secara terintegrasi. Pengawasan terintegrasi harus dilakukan dengan unified supervisory model. Tidak dapat dikatakan sebagai penumpukan wewenang.
– Anggaran OJK dari APBN. Meski Otoritas Jasa Keuangan disebut lembaga saja, tanpa ada kata negara, maka bukan berarti OJK ilegal. Sudah sewajarnya sumber pendanaan OJK dari APBN, sampai dapat mendanai operasionalnya secara mandiri (pungutan). Adapun untuk besarannya, disesuaikan dengan kemampuan industri. Soal pungutan, MK menegaskan meski pungutan OJK tidak diatur dalam UU namun hal itu tidak serta merta bertentangan dengan UUD 1945. Namun penggunaan anggaran OJK diaudit oleh BPK dan kantor akuntan publik. Laporannya kepada DPR dan Presiden. (*)
@bangbulus
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More