Categories: Keuangan

Keberadaan OJK Tidak Salahi Konstitusi

Dalam menjalankan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan mendapat gugatan pembubaran dari Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang dimentahkan oleh MK. Paulus Yoga

Jakarta–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Selasa, 4 Agustus 2015.

Di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015, Hakim Ketua Rangkap Anggota MK Arief Hidayat mengatakan, bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Berikut adalah beberapa pertimbangan MK terkait dengan keputusan tersebut:

– Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan merupakan perintah dari UU BI Pasal 34. Maka OJK konstitusional. Dengan prinsip kebijakan hukum terbuka, maka kewenangan pengawasan makroprudensial maupun mikroprudensial tidak masalah.

– Kata ‘independen’ yang terdapat dalam Pasal 1 UU OJK tidak menyalahi konstitusi. Independensi OJK sama dengan independensi Bank Sentral.

– Pasal 33 UUD 45 menjadi dasar hukum kewenangan pembentukan UU OJK. Tidak relevan menjadikan aspek independensi Otoritas Jasa Keuangan sebagai objek yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45.

– Otoritas Jasa Keuangan tidak bisa disebut sebagai negara dalam negara, karena berkoordinasi dengan otoritas lain (fiskal dan moneter) melalui eX-officio BI dan Kemenkeu..

– Pasal 10 (4) UU OJK soal kewenangan pengawasan mikroprudensial bukan hanya mengalihkan fungsi pengawasan namun juga pengaturan.

– Sebagai lembaga yang menaungi seluruh industri keuangan di Indonesia, OJK wajib melakukan pengawasan secara terintegrasi. Pengawasan terintegrasi harus dilakukan dengan unified supervisory model. Tidak dapat dikatakan sebagai penumpukan wewenang.

– Anggaran OJK dari APBN. Meski Otoritas Jasa Keuangan disebut lembaga saja, tanpa ada kata negara, maka bukan berarti OJK ilegal. Sudah sewajarnya sumber pendanaan OJK dari APBN, sampai dapat mendanai operasionalnya secara mandiri (pungutan). Adapun untuk besarannya, disesuaikan dengan kemampuan industri. Soal pungutan, MK menegaskan meski pungutan OJK tidak diatur dalam UU namun hal itu tidak serta merta bertentangan dengan UUD 1945. Namun penggunaan anggaran OJK diaudit oleh BPK dan kantor akuntan publik. Laporannya kepada DPR dan Presiden. (*)

@bangbulus

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago