Nasional

Kebakaran di Plumpang, Pertamina Tak Berkewajiban Ganti Rugi ke Warga

Jakarta – Depo milik PT Pertamina di daerah Plumpang, Jakarta Utara mengalami kebakaran pada Jumat (3/3) malam, akibatnya dari peristiwa tersebut sejumlah rumah warga yang berada di sekitar Depo turut terimbas dan memakan korban jiwa.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, menilai bahwa Pertamina jika dilihat dari sisi kebijakan publik tidak memiliki hak atau kewajiban untuk melakukan ganti rugi. Pasalnya, rumah-rumah warga tersebut dibangun di atas tanah milik Pertamina yang sebenarnya telah melanggar hukum.

“Pertamina boleh kasih sumbangan, sebatas itu, tidak bertanggung jawab terhadap tadi masyarakat, orang dia berada di tanahnya Pertamina dengan berbagai macam cara bisa menjadi legal tanah itu,” ucap Agus kepada Infobanknews dikutip 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bahwa Depo Pertamina Plumpang yang telah dibangun sejak tahun 1970-an tersebut memiliki luas sekitar 150 hektar, dimana sebanyak 70 hektar digunakan untuk fasilitas Pertamina dan 80 hektar sisanya sebagai daerah penyangga.

“80 hektar yang dimiliki Pertamina yang digunakan sebagai daerah penyangga, diokupansi oleh penduduk dengan berbagai macam cara, sehingga luasan dari kawasan Plumpang itu berkurang jauh sekali, akibatnya rumah-rumah nempel ke pagar milik Pertamina, loh kok yang disalahin Pertamina?,” imbuhnya.

Menurutnya, daerah penyangga tersebut telah diatur oleh Pertamina, supaya jika terjadi kebakaran atau meledak seperti yang terjadi saat ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, saat ini daerah penyangga tersebut sudah dipenuhi oleh penduduk yang hanya dibatasi oleh tembok beton.

“Karena tanahnya diserobot terus, nah sekarang sudah nempel, sekarang meledak yang harusnya tidak sampe ada korban penduduk, menjadi ada korban,” ujar Agus.

Adapun, ia menyarankan kepada Pertamina sebagai salah satu BUMN yang memiliki aset besar, secara hukum dan kebijakan seharusnya berada jauh dari pemukiman, serta fasilitas umum. 

Sebagai informasi, data terakhir menyatakan bahwa terdapat 17 korban meninggal dunia, 50 orang luka-luka, serta ratusan korban lainnya yang terdampak telah mengungsi, dan menuntut ganti rugi kepada Pertamina. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

OJK Sebut Perluasan Klasifikasi Investor Capai 94 Persen, Target Rampung Maret

Poin Penting Reformasi klasifikasi investor hampir rampung, dengan progres mencapai 94% dan target implementasi pada… Read More

14 mins ago

Harga Minyak Terancam Melonjak, Celios Dorong Transisi Energi dan Revisi APBN

Poin Penting Celios mendorong percepatan transisi energi melalui pemanfaatan energi terbarukan dan elektrifikasi transportasi guna… Read More

27 mins ago

Memperkuat Sinergitas Koordinasi Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DARI pemberitaan di… Read More

43 mins ago

Transaksi Digital BSI Naik 24 Persen per Ramadan, Siapkan Likuiditas Rp45 T Jelang Lebaran

Poin Penting Transaksi digital BSI naik 24% secara bulanan selama Ramadan 2026, terutama pada layanan… Read More

47 mins ago

FIF Kantongi Laba Bersih Rp4,63 Triliun di 2025, Tumbuh 4,92 Persen

Poin Penting FIF, anak usaha Astra Financial, mencatat laba bersih Rp4,63 triliun sepanjang 2025, naik… Read More

55 mins ago

OJK Sebut BPR Ramai-Ramai Antre Merger, Ini Tujuannya

Poin Penting OJK menyebut banyak BPR antre merger untuk memenuhi aturan Single Presence Policy (SPP)… Read More

1 hour ago