Nasional

Kebakaran di Plumpang, Pertamina Tak Berkewajiban Ganti Rugi ke Warga

Jakarta – Depo milik PT Pertamina di daerah Plumpang, Jakarta Utara mengalami kebakaran pada Jumat (3/3) malam, akibatnya dari peristiwa tersebut sejumlah rumah warga yang berada di sekitar Depo turut terimbas dan memakan korban jiwa.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, menilai bahwa Pertamina jika dilihat dari sisi kebijakan publik tidak memiliki hak atau kewajiban untuk melakukan ganti rugi. Pasalnya, rumah-rumah warga tersebut dibangun di atas tanah milik Pertamina yang sebenarnya telah melanggar hukum.

“Pertamina boleh kasih sumbangan, sebatas itu, tidak bertanggung jawab terhadap tadi masyarakat, orang dia berada di tanahnya Pertamina dengan berbagai macam cara bisa menjadi legal tanah itu,” ucap Agus kepada Infobanknews dikutip 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bahwa Depo Pertamina Plumpang yang telah dibangun sejak tahun 1970-an tersebut memiliki luas sekitar 150 hektar, dimana sebanyak 70 hektar digunakan untuk fasilitas Pertamina dan 80 hektar sisanya sebagai daerah penyangga.

“80 hektar yang dimiliki Pertamina yang digunakan sebagai daerah penyangga, diokupansi oleh penduduk dengan berbagai macam cara, sehingga luasan dari kawasan Plumpang itu berkurang jauh sekali, akibatnya rumah-rumah nempel ke pagar milik Pertamina, loh kok yang disalahin Pertamina?,” imbuhnya.

Menurutnya, daerah penyangga tersebut telah diatur oleh Pertamina, supaya jika terjadi kebakaran atau meledak seperti yang terjadi saat ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, saat ini daerah penyangga tersebut sudah dipenuhi oleh penduduk yang hanya dibatasi oleh tembok beton.

“Karena tanahnya diserobot terus, nah sekarang sudah nempel, sekarang meledak yang harusnya tidak sampe ada korban penduduk, menjadi ada korban,” ujar Agus.

Adapun, ia menyarankan kepada Pertamina sebagai salah satu BUMN yang memiliki aset besar, secara hukum dan kebijakan seharusnya berada jauh dari pemukiman, serta fasilitas umum. 

Sebagai informasi, data terakhir menyatakan bahwa terdapat 17 korban meninggal dunia, 50 orang luka-luka, serta ratusan korban lainnya yang terdampak telah mengungsi, dan menuntut ganti rugi kepada Pertamina. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Apa Kabar Anti Scam Center? Ini Jawaban OJK

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai… Read More

29 mins ago

Awal Oktober 2024, Aliran Modal Asing Rp570 Miliar Masuk RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal pekan Oktober 2024, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

38 mins ago

Duh! Marak Anak Muda Nunggak Paylater hingga Sulit Akses KPR dan Dapat Kerja, Ini Pesan OJK

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More

3 hours ago

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

16 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

16 hours ago

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

16 hours ago