Nasional

Kebakaran di Plumpang, Pertamina Tak Berkewajiban Ganti Rugi ke Warga

Jakarta – Depo milik PT Pertamina di daerah Plumpang, Jakarta Utara mengalami kebakaran pada Jumat (3/3) malam, akibatnya dari peristiwa tersebut sejumlah rumah warga yang berada di sekitar Depo turut terimbas dan memakan korban jiwa.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, menilai bahwa Pertamina jika dilihat dari sisi kebijakan publik tidak memiliki hak atau kewajiban untuk melakukan ganti rugi. Pasalnya, rumah-rumah warga tersebut dibangun di atas tanah milik Pertamina yang sebenarnya telah melanggar hukum.

“Pertamina boleh kasih sumbangan, sebatas itu, tidak bertanggung jawab terhadap tadi masyarakat, orang dia berada di tanahnya Pertamina dengan berbagai macam cara bisa menjadi legal tanah itu,” ucap Agus kepada Infobanknews dikutip 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bahwa Depo Pertamina Plumpang yang telah dibangun sejak tahun 1970-an tersebut memiliki luas sekitar 150 hektar, dimana sebanyak 70 hektar digunakan untuk fasilitas Pertamina dan 80 hektar sisanya sebagai daerah penyangga.

“80 hektar yang dimiliki Pertamina yang digunakan sebagai daerah penyangga, diokupansi oleh penduduk dengan berbagai macam cara, sehingga luasan dari kawasan Plumpang itu berkurang jauh sekali, akibatnya rumah-rumah nempel ke pagar milik Pertamina, loh kok yang disalahin Pertamina?,” imbuhnya.

Menurutnya, daerah penyangga tersebut telah diatur oleh Pertamina, supaya jika terjadi kebakaran atau meledak seperti yang terjadi saat ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, saat ini daerah penyangga tersebut sudah dipenuhi oleh penduduk yang hanya dibatasi oleh tembok beton.

“Karena tanahnya diserobot terus, nah sekarang sudah nempel, sekarang meledak yang harusnya tidak sampe ada korban penduduk, menjadi ada korban,” ujar Agus.

Adapun, ia menyarankan kepada Pertamina sebagai salah satu BUMN yang memiliki aset besar, secara hukum dan kebijakan seharusnya berada jauh dari pemukiman, serta fasilitas umum. 

Sebagai informasi, data terakhir menyatakan bahwa terdapat 17 korban meninggal dunia, 50 orang luka-luka, serta ratusan korban lainnya yang terdampak telah mengungsi, dan menuntut ganti rugi kepada Pertamina. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

11 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

23 hours ago