Nasional

Kebakaran di Plumpang, Pertamina Tak Berkewajiban Ganti Rugi ke Warga

Jakarta – Depo milik PT Pertamina di daerah Plumpang, Jakarta Utara mengalami kebakaran pada Jumat (3/3) malam, akibatnya dari peristiwa tersebut sejumlah rumah warga yang berada di sekitar Depo turut terimbas dan memakan korban jiwa.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, menilai bahwa Pertamina jika dilihat dari sisi kebijakan publik tidak memiliki hak atau kewajiban untuk melakukan ganti rugi. Pasalnya, rumah-rumah warga tersebut dibangun di atas tanah milik Pertamina yang sebenarnya telah melanggar hukum.

“Pertamina boleh kasih sumbangan, sebatas itu, tidak bertanggung jawab terhadap tadi masyarakat, orang dia berada di tanahnya Pertamina dengan berbagai macam cara bisa menjadi legal tanah itu,” ucap Agus kepada Infobanknews dikutip 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bahwa Depo Pertamina Plumpang yang telah dibangun sejak tahun 1970-an tersebut memiliki luas sekitar 150 hektar, dimana sebanyak 70 hektar digunakan untuk fasilitas Pertamina dan 80 hektar sisanya sebagai daerah penyangga.

“80 hektar yang dimiliki Pertamina yang digunakan sebagai daerah penyangga, diokupansi oleh penduduk dengan berbagai macam cara, sehingga luasan dari kawasan Plumpang itu berkurang jauh sekali, akibatnya rumah-rumah nempel ke pagar milik Pertamina, loh kok yang disalahin Pertamina?,” imbuhnya.

Menurutnya, daerah penyangga tersebut telah diatur oleh Pertamina, supaya jika terjadi kebakaran atau meledak seperti yang terjadi saat ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, saat ini daerah penyangga tersebut sudah dipenuhi oleh penduduk yang hanya dibatasi oleh tembok beton.

“Karena tanahnya diserobot terus, nah sekarang sudah nempel, sekarang meledak yang harusnya tidak sampe ada korban penduduk, menjadi ada korban,” ujar Agus.

Adapun, ia menyarankan kepada Pertamina sebagai salah satu BUMN yang memiliki aset besar, secara hukum dan kebijakan seharusnya berada jauh dari pemukiman, serta fasilitas umum. 

Sebagai informasi, data terakhir menyatakan bahwa terdapat 17 korban meninggal dunia, 50 orang luka-luka, serta ratusan korban lainnya yang terdampak telah mengungsi, dan menuntut ganti rugi kepada Pertamina. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

14 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

15 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

17 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

17 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

20 hours ago