Nasional

Kebakaran di Plumpang, Pertamina Tak Berkewajiban Ganti Rugi ke Warga

Jakarta – Depo milik PT Pertamina di daerah Plumpang, Jakarta Utara mengalami kebakaran pada Jumat (3/3) malam, akibatnya dari peristiwa tersebut sejumlah rumah warga yang berada di sekitar Depo turut terimbas dan memakan korban jiwa.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, menilai bahwa Pertamina jika dilihat dari sisi kebijakan publik tidak memiliki hak atau kewajiban untuk melakukan ganti rugi. Pasalnya, rumah-rumah warga tersebut dibangun di atas tanah milik Pertamina yang sebenarnya telah melanggar hukum.

“Pertamina boleh kasih sumbangan, sebatas itu, tidak bertanggung jawab terhadap tadi masyarakat, orang dia berada di tanahnya Pertamina dengan berbagai macam cara bisa menjadi legal tanah itu,” ucap Agus kepada Infobanknews dikutip 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bahwa Depo Pertamina Plumpang yang telah dibangun sejak tahun 1970-an tersebut memiliki luas sekitar 150 hektar, dimana sebanyak 70 hektar digunakan untuk fasilitas Pertamina dan 80 hektar sisanya sebagai daerah penyangga.

“80 hektar yang dimiliki Pertamina yang digunakan sebagai daerah penyangga, diokupansi oleh penduduk dengan berbagai macam cara, sehingga luasan dari kawasan Plumpang itu berkurang jauh sekali, akibatnya rumah-rumah nempel ke pagar milik Pertamina, loh kok yang disalahin Pertamina?,” imbuhnya.

Menurutnya, daerah penyangga tersebut telah diatur oleh Pertamina, supaya jika terjadi kebakaran atau meledak seperti yang terjadi saat ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, saat ini daerah penyangga tersebut sudah dipenuhi oleh penduduk yang hanya dibatasi oleh tembok beton.

“Karena tanahnya diserobot terus, nah sekarang sudah nempel, sekarang meledak yang harusnya tidak sampe ada korban penduduk, menjadi ada korban,” ujar Agus.

Adapun, ia menyarankan kepada Pertamina sebagai salah satu BUMN yang memiliki aset besar, secara hukum dan kebijakan seharusnya berada jauh dari pemukiman, serta fasilitas umum. 

Sebagai informasi, data terakhir menyatakan bahwa terdapat 17 korban meninggal dunia, 50 orang luka-luka, serta ratusan korban lainnya yang terdampak telah mengungsi, dan menuntut ganti rugi kepada Pertamina. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

13 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

14 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

16 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

17 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

17 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

20 hours ago