Keuangan

Kebakaran Depo Plumpang, Masyarakat Bisa Ajukan Klaim Asuransi?

Jakarta – Kebakaran yang terjadi pada Depo Pertamina Plumpang Jumat malam (3/3), turut berimbas kepada perumahan penduduk di sekitar Depo dan juga memakan korban jiwa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, mengatakan bahwa AAUI hingga saat ini masih belum mengetahui apakah Pertamina menjamin asuransi bagi masyarakat terdampak atau tidak.

“Kita belum mengetahui itu, namun yang kita dengar dari media bahwa pihak pertamina akan menanggung biaya pengobatan para korban,” ucap Bern kepada Infobanknews dikutip, 7 Maret 2023.

Lebih lanjut, Bern menjelaskan, pengajuan polis asuransi yang bisa diajukan oleh masyarakat yang terdampak tersebut diantaranya adalah asuransi properti dan kendaraan. Kedua asuransi tersebut masuk ke dalam pertanggungan dan klaim bisa diajukan ke asuransi yang dimiliki.

Kemudian, ia juga belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan kerugian yang dihasilkan atas peristiwa tersebut tetapi untuk Depo Pertamina sendiri jika ada proses produksi maka masuk lini bisnis asuransi energi yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Perlindungan asuransi energi itu yang diberikan biasanya berupa perlindungan harta benda di darat yang diasuransikan dalam polis akan dilindungi. Selain itu akan ada perlindungan terhadap mesin, pipa, serta harta benda,” imbuhnya.

Meski begitu, jika tidak terdapat proses produksi di Depo Pertamina tersebut, maka kemungkinan perlindungan asuransi yang didapatkan akan masuk ke dalam property, liability, dan kendaraan.

Hal ini juga diperjelas oleh Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology, Dody Dalimunthe, bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi pada Depo Plumpang tersebut dapat dijamin melalui jenis asuransi migas ataupun asuransi harta benda, jika ada.

“Kedua jenis polis tersebut menjamin kerugian karena kerusakan property (property damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) atas kebakaran tersebut,” ucap Dody kepada Infobanknews.

Dalam hal ini, Dody menjelaskan bahwa Pertamina memiliki polis dengan kedua jenis risiko tersebut dan dapat diproses oleh pihak asuradur atau perusahaan asuransi penerbit polis.

“Di samping itu, polis asuransi kebakaran maupun Property All Risk (PAR) juga bisa dimiliki oleh penduduk pemilik rumah atau bangunan yang terbakar, sehingga kerugian penduduk pemilik rumah juga bisa diproses klaimnya oleh asuradur penerbit polis,” imbuhnya.

Untuk besaran klaim bagi polis-polis asuransi dengan jaminan komprehensif pun berbeda, pada property damage dapat terukur berdasarkan hasil survei di awal penutupan dan untuk third party liability tidak terukur karena bergantung pada besarnya tuntutan dari pihak ketiga.

“Oleh karena itu dalam polis ada pembatasan penggantian third party liability. Jika besarnya tuntutan melebihi batasan jaminan third party liability dalam polis maka akan ditanggung oleh tertanggung itu sendiri,” ujar Dody.

Adapun, untuk jaminan third party liability pada polis oil and gas insurance akan bekerja jika terdapat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan oil and gas yang dijamin oleh polis. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

2 hours ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Melesat 2,49 Persen ke Level 7.144

Poin Penting IHSG dibuka naik 2,49 persen ke level 7.144,38 dari 6.971,02 pada awal perdagangan… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.981 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah menguat 0,72 persen ke Rp16.981 per dolar AS pada pembukaan perdagangan, dari… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah, Ini Sentimen Pemicunya

Poin Penting IHSG diproyeksi masih konsolidasi di kisaran 6.900–7.100, didukung sinyal teknikal (Stochastic RSI mendekati… Read More

3 hours ago

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

4 hours ago