Perbankan

KEB Hana Bank Sambut Positif Kebijakan Pelonggaran DP

Jakarta – PT Bank KEB Hana Indonesia (KEB Hana Bank) menyambut positif keputusan Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan merileksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV).

Dalam arti lain, dengan diterapkan kebijakan ini berarti BI memberikan kebebasan kepada perbankan menetapkan besaran DP kredit KPR untuk pembelian rumah pertama.

“Tentunya kami akan kuti aturan dan regulasi dari regulator mengenai penetapan down payment tersebut. Selain itu kami juga akan menyesuaikan kebijakan LTV tersebut,” kata Direktur Utama KEB Hana Bank Lee Hwa Soo di Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.

Tak hanya itu, Lee Hwa Soo juga beranggapan bahwa bisnis properti nasional tahun ini masih positif dimana pihaknya masih menyasar segmen tersebut.

“Segmen bisnis KPR Saya rasa masih menjadi salah satu bisnis yang populer. Dimana kami masih menyasar segmen tersebut dengan promo menarik kami dengan bunga 5,99 persen untuk KPR prudensial dan ini sangat populer,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, hingga saat ini debitur KEB Hana Bank Indonesia lebih didominasi oleh bilang debitur domestik. Sedangkan untuk sektor penyaluran kredit, segmen korporasi masih menjadi penyumbang terbesar diikuti oleh konsumer seperti kredit pemilikah rumah (KPR) dan kredit tanpa agunan (KTA).

Sebagai informasi, hingga akhir 2017 lalu Bank KEB Hana mencatat realisasi penyaluran kredit sebesar Rp 30,04 triliun atau naik 25,46% yoy.(*)

Suheriadi

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

9 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago