Rumah; Kebutuhan pokok. (Foto: Paulus Yoga)
Jakarta – PT Bank KEB Hana Indonesia (KEB Hana Bank) menyambut positif keputusan Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan merileksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV).
Dalam arti lain, dengan diterapkan kebijakan ini berarti BI memberikan kebebasan kepada perbankan menetapkan besaran DP kredit KPR untuk pembelian rumah pertama.
“Tentunya kami akan kuti aturan dan regulasi dari regulator mengenai penetapan down payment tersebut. Selain itu kami juga akan menyesuaikan kebijakan LTV tersebut,” kata Direktur Utama KEB Hana Bank Lee Hwa Soo di Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.
Tak hanya itu, Lee Hwa Soo juga beranggapan bahwa bisnis properti nasional tahun ini masih positif dimana pihaknya masih menyasar segmen tersebut.
“Segmen bisnis KPR Saya rasa masih menjadi salah satu bisnis yang populer. Dimana kami masih menyasar segmen tersebut dengan promo menarik kami dengan bunga 5,99 persen untuk KPR prudensial dan ini sangat populer,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, hingga saat ini debitur KEB Hana Bank Indonesia lebih didominasi oleh bilang debitur domestik. Sedangkan untuk sektor penyaluran kredit, segmen korporasi masih menjadi penyumbang terbesar diikuti oleh konsumer seperti kredit pemilikah rumah (KPR) dan kredit tanpa agunan (KTA).
Sebagai informasi, hingga akhir 2017 lalu Bank KEB Hana mencatat realisasi penyaluran kredit sebesar Rp 30,04 triliun atau naik 25,46% yoy.(*)
Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More
Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More
Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More