Poin Penting
- DPR menilai aksesi OECD akan meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing ekonomi Indonesia.
- Indonesia telah memasuki tahap technical review setelah mengajukan keanggotaan sejak 2023.
- Sejumlah regulasi masih perlu diperkuat, termasuk di bidang antikorupsi, fiskal, dan independensi statistik.
Jakarta – Proses aksesi Indonesia menuju Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dinilai dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Tanah Air.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, mengatakan keanggotaan OECD akan memberikan dampak luas terhadap pembangunan nasional melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan standar kebijakan publik.
“Aksesi OECD penting karena dapat memperkuat tata kelola, reformasi hukum, standar kebijakan publik, kepercayaan investasi, dan daya saing ekonomi,” ujar Irene, dikutip dari laman DPR, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca juga: OECD Puji Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
Menurut Irine, keanggotaan OECD akan memberikan Indonesia akses terhadap berbagai praktik terbaik dunia, data pembanding internasional, serta standar kebijakan yang diterapkan negara-negara maju.
Instrumen tersebut dinilai dapat mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), mempercepat reformasi struktural, serta memperkuat langkah menuju visi Indonesia Emas 2045.
Saat ini, Indonesia telah memasuki tahap technical review setelah mengajukan permohonan menjadi anggota OECD pada Juli 2023. Pemerintah juga telah menyusun Initial Memorandum yang memuat penilaian mandiri terhadap sekitar 240 instrumen OECD sebagai dasar evaluasi kesiapan Indonesia.
“Sebagian besar regulasi Indonesia sudah selaras atau sebagian selaras dengan standar OECD,” ungkapnya.
DPR Siap Kawal Penyesuaian Regulasi
Meski demikian, Irine mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat agar memenuhi standar organisasi tersebut.
“Masih ada beberapa area yang perlu diperkuat, terutama antikorupsi lintas batas, fiskal, dan independensi statistik nasional,” katanya.
Baca juga: RI Ditargetkan Jadi Anggota Penuh OECD dalam Tiga Tahun, Sejauh Mana Persiapannya?
Ia menegaskan DPR akan memainkan peran strategis dalam mengawal proses aksesi melalui fungsi legislasi dan pengawasan, mengingat sejumlah penyesuaian kemungkinan memerlukan perubahan regulasi maupun undang-undang.
“Di sinilah peran DPR menjadi penting, karena sebagian penyesuaian dapat membutuhkan perubahan regulasi dan undang-undang,” tegas Irine.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses harmonisasi kebijakan harus tetap mengedepankan kepentingan nasional. Menurutnya, Aksesi OECD bukan sekadar memenuhi standar internasional, melainkan peluang untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat fondasi pembangunan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. (*)
Editor: Yulian Saputra


