News Update

Keamanan Data Nasabah Kunci Digitalisasi Layanan Perbankan

Jakarta — Peran digitalisasi semakin bersinar seiring dengan perkembangan dunia teknologi. Demikian pun di sektor keuangan, terutama untuk industri perbankan. Di mana, keberadaan digitalisasi menjadi kunci meningkatkan layanan perbankan. 

Terlebih, Pandemi Covid-19 yang semakin membatasi tranaksi tatap muka, telah memicu sektor perbankan maupun lembaga keuangan untuk terus berpacu dalam meningkatkan layanan terhadap nasabahnya dengan memanfaatkan teknologi.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan/lembaga keuangan untuk meningkatkan layanan digitalnya untuk mendorong inklusi keuangan. Sebab, pemanfaatan teknologi digital mampu menjangkau masyarakat di remote area atau unbankable.

Namun, digitaslisasi layanan keuangan menghadirkan isu yang amat krusial, yakni keamanan data nasabah, termasuk di sektor keuangan formal. Apalagi, tren kejahatan cyber terus meningkat dan muncul dengan segala cara untuk membobol rekening nasabah.

OJK terus mendorong sektor perbankan maupun platform IT lain yang memberikan layanan keuangan terus meningkatan mitigasi risiko. Namun nasabah tetap menjadi ujung tombak untuk menghindari kejahatan bermodus social engineering.

Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ryan Kiryanto memaparkan bahwa lembaga jasa keuangan termasuk perbankan sebaiknya terus menggenjot kemampuan teknologi informasi sistem keuangan untuk memberikan pelayanan optimal kepada nasabah saat pandemi COVID-19.

“Perbankan ataupun lembaga jasa keuangan harus menjadi lembaga yang tangguh, tapi juga harus dekat ke nasabahnya, ini adalah kata kuncinya,” kata Ryan dalam Diskusi Online bertema ‘Keamanan Menyimpan Uang di Bank Pada Era Digital’ yang diselenggarakan oleh Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta, di KOPI KURANGLEBIH, Jakarta, Rabu (16/12/20).

Ryan menekankan, perbankan/lembaga jasa keuangan harus memperhatikan keamanan dana maupun data nasabah, sehingga nasabah benar-benar merasa nyaman dalam menaruh dananya di perbankan/lembaga jasa keuangan.

Saat ini, lanjut Ryan, ada perubahan perilaku konsumen perbankan, yakni pemanfaatan teknologi informasi. Adanya pandemi telah mempercepat pemanfaatan teknologi.

“Kendati ada pandemi covid, perbankan harus tetap dekat dengan perbankan melaui kanal IT, sehingga nasabah selalu merasa dekat dengan bank ataupun lembaga keuangan,” kata Ryan.

Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki delapan prinsip perlindungan konsumen yang harus diperhatikan oleh perbankan/lembaga jasa keuangan.

Kedelapan prinsip tersebut adalah Orientasi kepentingan konsumen, Transparansi produk dan jasa keuangan, Perlindungan aset dan perlindungan data pribadi konsumen, Standar etika profesional.

Selanjutnya, Menghindari konflik kepentingan, Penyediaan saluran pengaduan konsumen, Law enforcement/penegakan peraturan, dan terakhir adalah Edukasi dan keadilan sosial.

Wakil Komite Tetap Indusri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Wijaya menambahkan bahwa saat ini di industri semua sudah masuk ke digitalisasi.

“Dari bahan baku hingga ke barang jadi sudah digitaslisasi, digitaisasi tidak bisa ditawar sehingga secara proses berjalan seperti itu,” kata Ahmad Wijaya.

Menurut Ahmad, sektor industri sangatlah bersinggungan dengan sektor perbankan. Hal ini dikarenakan pembeliah bahan baku untuk produksi hingga pembayaran gaji karyawan sudah melalui sistem perbankan.

Oleh sebab itu, tegas Ahmad Wijaya, perbankan harus benar-benar menjaga keamanan data konsumen, sehingga konsumen perorangan maupun korporasi merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.

“Kita perlu mengingatkan Pemerintah juga , Kemenkominfo harus menjaga kita punya data dengan regulasinya. Selain itu, kondisi internet di beberapa daerah susah, ini menghambat industrialisasi. Padahal, sejak covid, semua orang harus meminimalkan kontak fisik, dengan adanya covid semua transaksi online, dari orang kaya pengusaha besar sampai sektor umkm  menggunakan internet. proses manufakturaing kadang terhambat karena internet jelek,” ujarnya.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Riza E Halim mengatakan digitalisasi merupkan keniscayaan yang suka tidak suka, mau tidak mau, akan dihadapi oleh peradaban manusia. Digitalisasi ini mengubah lanskap bisnis dan juga perilaku konsumen secara revolusioner termasuk sektor perbankan.

“Cashless udah menjadi kebisaan yang baru dalam melakukan transaksi. Bahkan bbrp negara menerapkan penggunaan digital money sbg alat pembayaran yang sah,” ujar Riza.

Bagi Indonesia, lanutnya, memang digitalisasi sektor perbankan berdampak pada perlunya penyesuaian bbrp regulasi terkait termasuk regulasi mata uang dan regulasi terkait transaksi berbasis sistem elektronik.

“Untuk itu perbakan dan otoritas terkait peru menyiapkan infrastruktur baik pda tatanan regulasi maupun pedoman teknisnya. Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi penyimpangan atau risiko khususnya bagi masyarakat (konsumen),” kata Riza. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

DPLK Avrist Catat Aset Kelolaan Rp1,32 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More

32 mins ago

Mantan Menlu Buka-bukaan Soal Sikap Prabowo di Board of Peace

Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More

47 mins ago

Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial

Poin Penting Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.141, Mayoritas Sektor Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More

3 hours ago

Bank KBMI 3 di Antara Goliath dan David, Jalan Tengah yang Paling Diuji

Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More

3 hours ago

Fundamental Solid, Permata Bank Siap Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More

3 hours ago