Jakarta – Pengelola Pelabuhan Marunda PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) membantah keras adanya kabar palsu yang menyebutkan bahwa Pelabuhan Marunda pernah disegel lalu dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Dermaga Pier 1 Pelabuhan Marunda sejak dioperasionalkan hingga sampai saat ini masih beroperasi, tidak pernah disegel maupun dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta,” tegas Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Dirinya menegaskan hal tersebut untuk membantah pernyataan dari pihak PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) yang menyebutkan bahwa Pelabuhan Marunda pernah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah melakukan pembayaran atas IMB tersebut. Tidak benar yang digemborkan pihak PT KBN yang seolah-olah Pelabuhan Marunda dibongkar dan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta, karena tak memiliki ijin reklamasi,” ucap Widodo.
Menurut Widodo, kejadian yang sebenarnya pun, ini sudah lama. Waktu itu, pada tanggal 19 November 2008 PT KCN menerima tagihan dari PT KBN untuk melakukan pembayaran IMB atas kantor dermaga PT KCN. “Dan kemudian tagihan itu sudah kami bayar pada tanggal 25 November 2008,” ujar Widodo.
Dirinya kembali menegaskan, terkait tentang pembongkaran kantor PT KCN, sebenarnya PT KCN telah membayar IMB kepada PT KBN. Karena itu Widodo mempertanyakan kembali dana yang telah dibayarkannya tersebut.
“Ini bisa ditanyakan kepada PT KBN, kemana setorannya? Entah miskomunikasi berada di pihak siapa, yang jelas pembayaran tersebut tidak diterima oleh Pemprov DKI Jakarta,” paparnya.
Sebelumnya, saat konferensi pers PT KCN tanggal 21 Agustus 2019, Widodo telah menunjukan bukti pembayaran IMB kepada PT KBN tahun 2008 tersebut di hadapan awak media.
Widodo pun menunjukan surat PT KBN kepada Gubernur DKI Jakarta tahun 2016 yang menyebutkan PT KBN memohon agar pembongkaran ditinjau kembali. Surat itu juga menjelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa semua perizinan yang diperlukan untuk pengoperasian pelabuhan PT KCN telah lengkap, dan PT KCN telah membayar IMB.
“Namun sangat disayangkan, saat ini semua diputarbalikan oleh PT KBN sehingga tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan PT KBN dalam surat yang ditandatangani sendiri oleh Dirut KBN, Sattar Taba pada waktu itu,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. PT KBN dan PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.
Selama berjalannya waktu, PT KBN meminta revisi saham yang akhirnya disetujui menjadi 50:50. Namun, PT KBN tidak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai salah satu pemilik saham PT KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN. (*)