Ekonomi dan Bisnis

KBN Diminta Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

Jakarta – Implementasi penerapan good corporate governance (GCG) atau kelola perusahaan yang baik pada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dipertanyakan. Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya permasalahan tata kelola perusahaan yang terjadi pada BUMN ini.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi di Jakarta. Dirinya mendorong agar PT KBN lebih memahami Undang-Undang No 17 Tahun 2008  dan turunannya yaitu PP No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan, yang diperbaharui oleh PP No. 64/2015.

Selain itu, ada sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur level pelaksanaan dan teknis berkaitan dengan konsesi (pengelolaan) pelabuhan. Karena menurut dia, banyak pelaku usaha yang kurang memahami maksud konsesi dari UU tersebut.

“Ke depan, KBN harus tahu karakter bisnisnya sebagai pengelola lahan meskipun ada bisnis pengelolaan sisi laut tapi aturannya harus dipahami dengan jelas,” kata Siswanto seperti dikutip Kamis, 26 September 2019.

Pernyataannya tersebut menanggapi adanya beberapa masalah pada penerapan GCG di PT KBN.

Seperti diketahui, sebagai sebuah perusahaan milik negara seharusnya PT KBN menerapkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance dengan sebaik-baiknya. Penerapan GCG ini sekaligus sebagai upaya pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik melalui APBN sebagai kekayaan negara yang disisihkan.

Namun pada kenyataannya, penerapan GCG pada KBN masih menimbulkan banyak pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul dari hasil laporan auditor independen Ishak Saleh Soewondo & Rekan yang telah mengaudit laporan keuangan KBN.

Salah satu masalah GCG itu adalah terjadinya perselisihan hukum antara PT KBN dengan anak perusahaannya sendiri yaitu PT KCN. Di mana PT KBN justru mengajukan gugatan hukum terhadap PT KCN, yang berujung pada kekalahan PT KBN di tingkat kasasi MA. Permasalahan hukum itu muncul karena keinginan PT KBN untuk menguasai 50 persen saham pada PT KCN.

Padahal, sejak kesepakatan awal PT KBN dan investor yang juga telah direstui pemegang saham PT KBN sendiri, yakni Kementerian BUMN & Gubernur DKI Jakarta, Proyek KCN adalah Proyek NON APBN/APBD. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

55 mins ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

1 hour ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

1 hour ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

3 hours ago

Prabowo Kumpulkan Tokoh dan Ormas Islam di Istana, Mensesneg Buka Suara

Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More

3 hours ago

Purbaya soal Ancaman Turun Peringkat MSCI: Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More

3 hours ago