Ekonomi dan Bisnis

KBN Diminta Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

Jakarta – Implementasi penerapan good corporate governance (GCG) atau kelola perusahaan yang baik pada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dipertanyakan. Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya permasalahan tata kelola perusahaan yang terjadi pada BUMN ini.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi di Jakarta. Dirinya mendorong agar PT KBN lebih memahami Undang-Undang No 17 Tahun 2008  dan turunannya yaitu PP No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan, yang diperbaharui oleh PP No. 64/2015.

Selain itu, ada sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur level pelaksanaan dan teknis berkaitan dengan konsesi (pengelolaan) pelabuhan. Karena menurut dia, banyak pelaku usaha yang kurang memahami maksud konsesi dari UU tersebut.

“Ke depan, KBN harus tahu karakter bisnisnya sebagai pengelola lahan meskipun ada bisnis pengelolaan sisi laut tapi aturannya harus dipahami dengan jelas,” kata Siswanto seperti dikutip Kamis, 26 September 2019.

Pernyataannya tersebut menanggapi adanya beberapa masalah pada penerapan GCG di PT KBN.

Seperti diketahui, sebagai sebuah perusahaan milik negara seharusnya PT KBN menerapkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance dengan sebaik-baiknya. Penerapan GCG ini sekaligus sebagai upaya pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik melalui APBN sebagai kekayaan negara yang disisihkan.

Namun pada kenyataannya, penerapan GCG pada KBN masih menimbulkan banyak pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul dari hasil laporan auditor independen Ishak Saleh Soewondo & Rekan yang telah mengaudit laporan keuangan KBN.

Salah satu masalah GCG itu adalah terjadinya perselisihan hukum antara PT KBN dengan anak perusahaannya sendiri yaitu PT KCN. Di mana PT KBN justru mengajukan gugatan hukum terhadap PT KCN, yang berujung pada kekalahan PT KBN di tingkat kasasi MA. Permasalahan hukum itu muncul karena keinginan PT KBN untuk menguasai 50 persen saham pada PT KCN.

Padahal, sejak kesepakatan awal PT KBN dan investor yang juga telah direstui pemegang saham PT KBN sendiri, yakni Kementerian BUMN & Gubernur DKI Jakarta, Proyek KCN adalah Proyek NON APBN/APBD. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

6 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

7 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

7 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

8 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

9 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

9 hours ago