Ekonomi dan Bisnis

KBN Diminta Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

Jakarta – Implementasi penerapan good corporate governance (GCG) atau kelola perusahaan yang baik pada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dipertanyakan. Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya permasalahan tata kelola perusahaan yang terjadi pada BUMN ini.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi di Jakarta. Dirinya mendorong agar PT KBN lebih memahami Undang-Undang No 17 Tahun 2008  dan turunannya yaitu PP No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan, yang diperbaharui oleh PP No. 64/2015.

Selain itu, ada sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur level pelaksanaan dan teknis berkaitan dengan konsesi (pengelolaan) pelabuhan. Karena menurut dia, banyak pelaku usaha yang kurang memahami maksud konsesi dari UU tersebut.

“Ke depan, KBN harus tahu karakter bisnisnya sebagai pengelola lahan meskipun ada bisnis pengelolaan sisi laut tapi aturannya harus dipahami dengan jelas,” kata Siswanto seperti dikutip Kamis, 26 September 2019.

Pernyataannya tersebut menanggapi adanya beberapa masalah pada penerapan GCG di PT KBN.

Seperti diketahui, sebagai sebuah perusahaan milik negara seharusnya PT KBN menerapkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance dengan sebaik-baiknya. Penerapan GCG ini sekaligus sebagai upaya pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik melalui APBN sebagai kekayaan negara yang disisihkan.

Namun pada kenyataannya, penerapan GCG pada KBN masih menimbulkan banyak pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul dari hasil laporan auditor independen Ishak Saleh Soewondo & Rekan yang telah mengaudit laporan keuangan KBN.

Salah satu masalah GCG itu adalah terjadinya perselisihan hukum antara PT KBN dengan anak perusahaannya sendiri yaitu PT KCN. Di mana PT KBN justru mengajukan gugatan hukum terhadap PT KCN, yang berujung pada kekalahan PT KBN di tingkat kasasi MA. Permasalahan hukum itu muncul karena keinginan PT KBN untuk menguasai 50 persen saham pada PT KCN.

Padahal, sejak kesepakatan awal PT KBN dan investor yang juga telah direstui pemegang saham PT KBN sendiri, yakni Kementerian BUMN & Gubernur DKI Jakarta, Proyek KCN adalah Proyek NON APBN/APBD. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPS Laporkan Impor Susu RI Naik 7,07 Persen per Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More

27 mins ago

Laba BCA Digital Terbang 532,7 Persen per September 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More

38 mins ago

Kinerja Positif, Seabank Salurkan Kredit Rp50 Triliun Lebih per Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More

49 mins ago

Naik 16,54 Persen, Impor RI Oktober 2024 Tembus USD21,94 Miliar

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor pada Oktober 2024 sebesar USD21,94 miliar atau naik 16,54… Read More

1 hour ago

Bank Banten Ungkap Rencana Take Over Kredit ASN di Kabupaten Lebak dan Kota Serang

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More

1 hour ago

Ekspor RI Naik 10,69 Persen jadi USD24,41 Miliar di Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More

1 hour ago