Jakarta–PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) mengumumkan pencabutan gugatan terhadap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PTUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Pencabutan itu disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar, Kamis, 23 Juni 2016.
Presiden Direktur KBIJ William Lim mengatakan langkah pencabutan gugatan diambil perseroan melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, KBIJ tidak ingin langkah hukum tersebut membuat industri kredit biro yang baru mulai dirintis di Indonesia menjadi terganggu.
Kedua, perseroan ingin menghormati keputusan yang telah diambil OJK sebagai regulator dan wakil pemerintah yang menaungi industri kredit biro.
“Menimbang banyak kepentingan yang lebih besar bagi industri keuangan, khususnya kredit biro di Indonesia, kami memutuskan mencabut gugatan,” kata William Lim dalam siaran persnya, Kamis, 23 Juni 2016.
Sebelumnya, KBIJ mengajukan gugatan terhadap OJK mengenai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor : KEP-87/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Usaha PT Pefindo Biro Kredit pada tertanggal 22 Desember 2015. Gugatan dengan nomor perkara No. 61/G/2016/PTUN-JKT telah beberapa kali disidangkan.
William Lim menambahkan dengan berhentinya kasus hukum di PTUN Jakarta, pihaknya mengharapkan kegiatan industri kredit biro di Indonesia dapat segera berjalan. Menurut dia, perseroan ingin dapat segera berkiprah memberikan layanan informasi perkreditan yang komprehensif dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja bisnis perusahaan pembiayaan dan kehidupan konsumen melalui berbagai sumber data.
Menurut dia, KBIJ menyediakan database perkreditan yang akurat dan dapat digunakan oleh perbankan, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan yang menawarkan fasilitas kredit untuk lebih memahami risiko yang terkait dalam membuat keputusan pemberian kredit.
“Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan adalah bagian dari infrastruktur keuangan negara,” kata William Lim.
Tim KBIJ yang berpengalaman telah mendirikan dan menjalankan biro kredit terkemuka dunia di negara-negara seperti Singapura, Kamboja, Australia, Selandia Baru, Malaysia, Arab Saudi, Myanmar dan negara-negara lain dengan menggunakan solusi teknis Veda, yang telah diakui secara global di bidang sistem pelaporan kredit. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More