Keuangan

KBIJ Cabut Gugatan Terhadap OJK

Jakarta–PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) mengumumkan pencabutan gugatan terhadap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PTUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pencabutan itu disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar, Kamis, 23 Juni 2016.

Presiden Direktur KBIJ William Lim mengatakan langkah pencabutan gugatan diambil perseroan melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, KBIJ tidak ingin langkah hukum tersebut membuat industri kredit biro yang baru mulai dirintis di Indonesia menjadi terganggu.

Kedua, perseroan ingin menghormati keputusan yang telah diambil OJK sebagai regulator dan wakil pemerintah yang menaungi industri kredit biro.

“Menimbang banyak kepentingan yang lebih besar bagi industri keuangan, khususnya kredit biro di Indonesia, kami memutuskan mencabut gugatan,” kata William Lim dalam siaran persnya, Kamis, 23 Juni 2016.

Sebelumnya, KBIJ mengajukan gugatan terhadap OJK mengenai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor : KEP-87/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Usaha PT Pefindo Biro Kredit pada tertanggal 22 Desember 2015. Gugatan  dengan nomor perkara No. 61/G/2016/PTUN-JKT telah beberapa kali disidangkan.

William Lim menambahkan dengan berhentinya kasus hukum di PTUN Jakarta, pihaknya mengharapkan kegiatan industri kredit biro di Indonesia dapat segera berjalan. Menurut dia, perseroan ingin dapat segera berkiprah memberikan layanan informasi   perkreditan yang komprehensif dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja   bisnis perusahaan pembiayaan dan   kehidupan konsumen melalui berbagai  sumber data.

Menurut dia, KBIJ menyediakan  database perkreditan yang akurat dan dapat digunakan oleh perbankan, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan yang menawarkan fasilitas kredit untuk lebih memahami risiko yang terkait dalam membuat keputusan pemberian kredit.

“Lembaga Pengelola Informasi   Perkreditan adalah bagian dari   infrastruktur keuangan negara,” kata William Lim.

Tim KBIJ yang berpengalaman telah  mendirikan dan menjalankan biro  kredit terkemuka dunia di negara-negara seperti Singapura, Kamboja,  Australia, Selandia Baru, Malaysia, Arab Saudi, Myanmar dan negara-negara lain dengan menggunakan solusi teknis Veda, yang telah diakui secara global di bidang sistem pelaporan kredit. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

1 hour ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

2 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

2 hours ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

2 hours ago