Keuangan

KBIJ Cabut Gugatan Terhadap OJK

Jakarta–PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) mengumumkan pencabutan gugatan terhadap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PTUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pencabutan itu disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar, Kamis, 23 Juni 2016.

Presiden Direktur KBIJ William Lim mengatakan langkah pencabutan gugatan diambil perseroan melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, KBIJ tidak ingin langkah hukum tersebut membuat industri kredit biro yang baru mulai dirintis di Indonesia menjadi terganggu.

Kedua, perseroan ingin menghormati keputusan yang telah diambil OJK sebagai regulator dan wakil pemerintah yang menaungi industri kredit biro.

“Menimbang banyak kepentingan yang lebih besar bagi industri keuangan, khususnya kredit biro di Indonesia, kami memutuskan mencabut gugatan,” kata William Lim dalam siaran persnya, Kamis, 23 Juni 2016.

Sebelumnya, KBIJ mengajukan gugatan terhadap OJK mengenai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor : KEP-87/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Usaha PT Pefindo Biro Kredit pada tertanggal 22 Desember 2015. Gugatan  dengan nomor perkara No. 61/G/2016/PTUN-JKT telah beberapa kali disidangkan.

William Lim menambahkan dengan berhentinya kasus hukum di PTUN Jakarta, pihaknya mengharapkan kegiatan industri kredit biro di Indonesia dapat segera berjalan. Menurut dia, perseroan ingin dapat segera berkiprah memberikan layanan informasi   perkreditan yang komprehensif dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja   bisnis perusahaan pembiayaan dan   kehidupan konsumen melalui berbagai  sumber data.

Menurut dia, KBIJ menyediakan  database perkreditan yang akurat dan dapat digunakan oleh perbankan, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan yang menawarkan fasilitas kredit untuk lebih memahami risiko yang terkait dalam membuat keputusan pemberian kredit.

“Lembaga Pengelola Informasi   Perkreditan adalah bagian dari   infrastruktur keuangan negara,” kata William Lim.

Tim KBIJ yang berpengalaman telah  mendirikan dan menjalankan biro  kredit terkemuka dunia di negara-negara seperti Singapura, Kamboja,  Australia, Selandia Baru, Malaysia, Arab Saudi, Myanmar dan negara-negara lain dengan menggunakan solusi teknis Veda, yang telah diakui secara global di bidang sistem pelaporan kredit. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

4 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

10 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

11 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

12 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago