Industri Halal

Kawasan Syariah jadi Salah Satu Faktor Perkembangan Industri Halal di RI

Depok – Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen baik dalam negeri bahkan luar negeri.

Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen baik dalam negeri bahkan luar negeri.

Secara demografi, Indonesia merupakan negara dengan persentase penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan pada tahun 2017, sebanyak 87,18% dari 237.641.326 jiwa penduduk Indonesia merupakan pemeluk agama Islam. Hal tersebut tentunya berpeluang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen produk halal terbesar di dunia.

Sementara itu sektor makanan dan minuman halal, saat ini telah menjadi sektor dengan potensi terbesar di Indonesia. Pada 2017, belanja produk makanan dan minuman halal Indonesia mencapai 170,2 miliar dolar AS. Sektor ini merupakan yang terbesar dari industri halal, dan dapat berkontribusi sekitar 3,3 miliar dolar AS dari ekspor Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI), sekaligus negara-negara non OKI dengan jumlah penduduk Muslim jutaan, seperti Prancis dan Inggris.

Hal ini diamini oleh Dwi Dharma Prasetyo Ketua koperasi karyawan Bank DKI yang juga salah satu pemilik usaha kedai kopi dikawasan perumahan Villa rizki ilhami 2, Pengasinan, Depok yang berbasis perumahan syariah. Ia mengatakan “Penjualan di kawasan syariah cukup besar, didukung dengan animo masyarakat yang mayoritas muslim. Pihak Pemda setempat juga sangat mendukung UMKM Syariah, karena dirasa dapat menjadi tempat nongkrong halal untuk warga, apalagi didukung dengan kualitas makanan dan tempat yang baik membuat warga Depok tidak perlu pergi ke daerah Jakarta sehingga dapat mengurangi kemacetan. Warga Depok juga merasa senang karena ada cafe yang sudah tersertifikasi halal.”

Lanjutnya Ia menyampaikan harapannya agar pemerintah Indonesia memberlakukan wajib logo halal untuk para penyuplai bahan makanan, baik pedangan besar maupun kecil agar para pelaku UMKM makanan dapat memastikan bahan baku makanan yang digunakan sudah tersertifikasi halal. Tutup pemilik waralaba kedai kopi Kong Djie.

 

Annisa Lutfhiani

Recent Posts

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

17 mins ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

55 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

2 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

2 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

3 hours ago