News Update

Kasus Tewasnya Jurnalis di Kalsel, Komisi I Dorong Investigasi Transparan dan Menyeluruh

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang jurnalis wanita di Kalimantan Selatan dalam keadaan yang janggal.

Kepergian wartawati muda di Kalsel, menurutnya, merupakan pukulan bagi kebebasan jurnalisme yang harus dijunjung tinggi.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut perlu diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Sebab, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

“Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena ini adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 30 Maret 2025.

Baca juga : Pastikan Kesehatan Pemudik, Komisi IX Minta Kemenkes Siaga Penuh

Lebih lanjut, politisi Fraksi PKS ini mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh, profesional, dan transparan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas insiden ini, dan jika ditemukan unsur tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis, tegasnya, tidak boleh terjadi di negara ini.

“Kami juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat luas, untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers. Kami di Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi jurnalis, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat II ini.

Perlunya Regulasi Perlindungan Jurnalis

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa hingga kini, belum ada undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, perlindungan terhadap jurnalis dapat ditemukan dalam beberapa regulasi yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHP, dan Peraturan Dewan Pers.

Baca juga : Perkuat Perlindungan Anak, Presiden Prabowo Teken PP Pengelolaan Sistem Elektronik

“Meskipun sudah ada regulasi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi. Oleh karena itu, ada dorongan dari berbagai pihak agar Indonesia memiliki UU Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat,” pungkasnya.

Kronologi Penemuan Jasad Jurnalis

Diketahui, jurnalis yang meninggal dunia adalah seorang wanita bernama Juwita (23) yang bekerja sebagai jurnalis media daring lokal. Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025.

Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya, muncul dugaan bahwa ia mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan ponselnya juga tidak ditemukan.

Juwita merupakan jurnalis yang tergabung di media daring lokal dan bertugas meliput di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ia juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL

Adapun Polda Kalsel telah menyerahkan barang bukti terkait kasus ini ke Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Juwita diduga kuat dibunuh oleh seorang oknum TNI AL berinisial J, yang berpangkat Kelasi Satu dan bertugas di Lanal Balikpapan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

16 hours ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

17 hours ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

17 hours ago

Skenario Pengakhiran Perang AS-Israel Versus Iran

Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More

1 day ago

Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Tamiang Hampir 100 Persen

Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More

2 days ago

Waspada! Modus Fake BTS Kuras Rekening, Begini Cara Menghindarinya

Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More

2 days ago