News Update

Kasus Tewasnya Jurnalis di Kalsel, Komisi I Dorong Investigasi Transparan dan Menyeluruh

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang jurnalis wanita di Kalimantan Selatan dalam keadaan yang janggal.

Kepergian wartawati muda di Kalsel, menurutnya, merupakan pukulan bagi kebebasan jurnalisme yang harus dijunjung tinggi.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut perlu diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Sebab, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

“Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena ini adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 30 Maret 2025.

Baca juga : Pastikan Kesehatan Pemudik, Komisi IX Minta Kemenkes Siaga Penuh

Lebih lanjut, politisi Fraksi PKS ini mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh, profesional, dan transparan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas insiden ini, dan jika ditemukan unsur tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis, tegasnya, tidak boleh terjadi di negara ini.

“Kami juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat luas, untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers. Kami di Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi jurnalis, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat II ini.

Perlunya Regulasi Perlindungan Jurnalis

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa hingga kini, belum ada undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, perlindungan terhadap jurnalis dapat ditemukan dalam beberapa regulasi yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHP, dan Peraturan Dewan Pers.

Baca juga : Perkuat Perlindungan Anak, Presiden Prabowo Teken PP Pengelolaan Sistem Elektronik

“Meskipun sudah ada regulasi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi. Oleh karena itu, ada dorongan dari berbagai pihak agar Indonesia memiliki UU Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat,” pungkasnya.

Kronologi Penemuan Jasad Jurnalis

Diketahui, jurnalis yang meninggal dunia adalah seorang wanita bernama Juwita (23) yang bekerja sebagai jurnalis media daring lokal. Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025.

Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya, muncul dugaan bahwa ia mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan ponselnya juga tidak ditemukan.

Juwita merupakan jurnalis yang tergabung di media daring lokal dan bertugas meliput di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ia juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL

Adapun Polda Kalsel telah menyerahkan barang bukti terkait kasus ini ke Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Juwita diduga kuat dibunuh oleh seorang oknum TNI AL berinisial J, yang berpangkat Kelasi Satu dan bertugas di Lanal Balikpapan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Buka Golo Mori Jazz 2025, Maliq & D’Essentials Sukses Bikin Romantis Penonton

Manggarai Barat -  Grup musik jazz kondang Maliq & D’Essentials menjadi line up artis pembuka dalam festival musik International… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Finance Bagikan Dividen Rp232,17 Miliar, Setara 50 Persen dari Laba 2024

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) yang… Read More

15 hours ago

RMKE Bidik Volume Jasa 11,2 Juta Ton di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - PT RMK Energy Tbk (RMKE) telah berhasil memuat 191 kapal dengan total muatan… Read More

15 hours ago

Indonesia-Turki Perkuat Arah Strategis Transisi Energi Bersih

Jakarta — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menandatangani Joint Study Agreement (JSA) dengan perusahaan energi asal Turki, Zorlu… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp24,04 Triliun dalam Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu kedua April 2025, aliran modal asing keluar atau capital… Read More

18 hours ago

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

1 day ago