Ekonomi dan Bisnis

Kasus Suap Meikarta Buntut Masih Berbelitnya Perizinan?

Jakarta – Di tengah lesunya bisnis properti, para pengembang masih saja menemukan hambatan soal perizinan dari pemerintah daerah sehingga membuat harga properti di dalam negeri sulit di jangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Alhasil kondisi ini tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memenuhi satu juta rumah bagi masyarakat kecil. Tengok saja, kasus suap Meikarta menjadi gambaran bahwa perizinan properti masih sulit.

Hal inipun diakui Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra, Edi Prabowo. Disampaikannya, perizinan birokrasi yang berbelit-belit akan menghambat iklim investasi dan termasuk di industri properti. “Seharusnya dalam mendorong roda perekonomian, seperti menarik investor dari dalam dan luar negeri harus dipermudah perizinan dan bukan sebaliknya dipersulit, “ujarnya ketika dihubungi wartawan.

Dirinya menuturkan, kasus suap Meikarta tidak hanya dilihat dari kesalahan pihak swasta tetapi juga pemerintah daerah yang harus terbuka sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif. Namun demikian, dia berpendapat lesunya bisnis properti saat ini tidak semata soal faktor hambatan perizinan birokrasi semata tetapi juga daya beli masyarakat yang menurun.

Sementara F. Rach Suherman, konsultan bisnis properti menuturkan, di era otonomi daerah memiliki ekses disharmonisasi regulasi. Dimana paket kebijakan ekonomi XIII Jokowi yang sejatinya bagus, tetapi terhambat berbagai peraturan daerah (Perda) lama yang belum banyak diubah oleh banyak pemerintah daerah.

“Contoh nyata adalah penurunan PPh 5% jadi 2.5%, sama sekali tidak digubris daerah sehingga BPHTB tetap 5% dan hal ini karena PAD. Kepentingan pusat-daerah membuat dunia usaha terjepit diantara “dua raja”,”ungkapnya.

Selanjutnya, soal praktek suap sendiri yang dilakukan pihak korporasi adalah soal mental. Namun demikian, suap dilakukan swasta atau developer karena ingin membeli waktu disaat terhambat panjangnya dan berbelitnya proes perizinan. Padahal perencanaan bagi pengembang harus lekas jalan karena ada cost of money. Praktek seuap sendiri, menurut F. Rach Suherman, juga karena ada pengusaha yang tidak memenuhi syarat dan kemudian lalu mengambil jalan pintas dan inipun disambut baik oleh pejabat yang kebetulan kepepet ingin lekas kaya.

Kedepan menekan praktek suap di sektor properti dan sektor lainnya, maka model perijinan satu atap dan penyederhanaan meja-meja perizinan seharusnya sudah menjadi tekad pemerintah. Praktek inipun, kata F Rach Suherman, sebenarnya sudah dilakukan pemerintah dan hasilnya lumayan membaik. Seperti memakai Key Performance Indicator (KPI) yang diatur Menpan&RB bersama Pemda. Dimana ijin A sekian hari kelar, B sekian hari dan sanksi yang tidak mencapai, langsung ganti pejabat baru.

Pengawasan publik, lanjutnya sangat diperlukan dan hal ini bisa dilakukan lewat informasi digital. Hal senada juga disampaikan Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch, kasus suap Meikarta tidak bisa lepas dari berbelitnya perizinan.”Meskipun pemangkasan sudah terjadi, tapi praktek dilapangan masih terjadi sehingga suapun tidak bisa dihindari dan ironisnya saat ini pengawasan belum efektif,”tuturnya.

Menurutnya, untuk penyediaan rumah sederhana seharusnya menjadi domain Pemda. Namun sayangnya saat ini belum semua Pemda aware dan hal ini tidak lepas terkait keterbatasan sumber daya manusia dan juga keterbatasan sosialisasi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago