Jakarta – Kasus hukum yang menjerat mantan Presiden Donald Trump kian memanas. Setelah didakwa atas 34 tindak kejahatan oleh Pengadilan Distrik Manhattan, New York, Trump menuntut balik mantan pengacaranya, Michael Cohen.
Tuntutan balik politisi Partai Republik kepada Cohen yang akan menjadi saksi kunci dalam kasus suap Donald Trump dengan bintang porno Stormy Daniels.
Trump diduga memberikan uang suap kepada Daniels melalui mantan pengacaranya, Michael Cohen senilai US$ 130.000 (sekitar Rp1,9 miliar) semasa kampanye pemilihan presiden AS tahun 2016.
Diketahui, gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Florida, menuntut Cohen senilai 500 juta dollar AS (Rp 7,4 triliun) atas dugaan pelanggaran hak istimewa pengacara klien dan perjanjian kerahasiaan.
Trump juga menuduh Cohen menyebarkan berita kebohongan tentang dirinya dan mengklaim dia menderita dampak kerugian reputasi yang cukup besar.
“Perilaku tidak pantas yang terus menerus dan meningkat seperti itu oleh Cohen mencapai puncaknya dan membuat (Trump) tanpa alternatif selain mencari ganti rugi hukum,” demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip kantor berita AFP, Kamis (13/4).(*)
Editor: Galih Pratama
Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More