Gerai Roti'O di Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan. (Foto: Julian)
Poin Penting
Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan salah satu gerai roti, Roti’O, menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Peristiwa tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025.
Baca juga: BI Catat Uang Beredar Tumbuh 8,3 Persen Jadi Rp9.891,6 Triliun pada November 2025
Baca juga: BNI Siapkan Uang Tunai Rp19,51 Triliun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Denny menjelaskan bahwa penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui instrumen tunai maupun non-tunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi.
Ia menegaskan bahwa BI terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non-tunai juga dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu.
“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” imbuh Denny. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More
Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More
Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More
Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More
Poin Penting DBS Indonesia meningkatkan pendanaan channeling ke Kredivo menjadi Rp3 triliun, sejalan dengan pertumbuhan… Read More