Gerai Roti'O di Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan. (Foto: Julian)
Poin Penting
Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan salah satu gerai roti, Roti’O, menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Peristiwa tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025.
Baca juga: BI Catat Uang Beredar Tumbuh 8,3 Persen Jadi Rp9.891,6 Triliun pada November 2025
Baca juga: BNI Siapkan Uang Tunai Rp19,51 Triliun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Denny menjelaskan bahwa penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui instrumen tunai maupun non-tunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi.
Ia menegaskan bahwa BI terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non-tunai juga dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu.
“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” imbuh Denny. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Kredit UMKM masih turun 0,64 persen per November 2025 akibat tekanan ekonomi global… Read More
Poin Penting OJK menilai perkembangan AI di 2026 menjadi peluang strategis bagi industri modal ventura,… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,72 persen ke level 8.948,30 dengan nilai transaksi Rp33,54 triliun… Read More
Poin Penting Event Belanja Nasional 2025 mencatat transaksi Rp122,28 triliun hingga 5 Januari 2026, melampaui… Read More
Poin Penting BGN menegaskan tidak semua pegawai atau relawan SPPG Program MBG dapat diangkat sebagai… Read More
Poin Penting Pemerintah telah menyetujui pengembangan ekosistem semikonduktor agar Indonesia mampu menyaingi Malaysia di industri… Read More