Moneter dan Fiskal

Kasus Roti’O Tolak Uang Tunai, BI Jelaskan Aturan Penggunaan Rupiah

Poin Penting

  • BI menegaskan rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran di Indonesia, kecuali ada keraguan atas keaslian uang.
  • Pembayaran tunai dan non-tunai sama-sama sah, selama disepakati oleh pihak yang bertransaksi.
  • Uang tunai masih dibutuhkan di Indonesia karena tantangan demografi dan geografis, meski BI mendorong non-tunai.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan salah satu gerai roti, Roti’O, menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Peristiwa tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca juga: BI Catat Uang Beredar Tumbuh 8,3 Persen Jadi Rp9.891,6 Triliun pada November 2025
Baca juga: BNI Siapkan Uang Tunai Rp19,51 Triliun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Denny menjelaskan bahwa penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui instrumen tunai maupun non-tunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi.

Ia menegaskan bahwa BI terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non-tunai juga dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu.

“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” imbuh Denny. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

10 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

13 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

13 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

13 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

17 hours ago