Categories: Keuangan

Tersandung Kasus Pemalsuan Polis, Ini Kata Sinarmas MSIG

Jakarta –  PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) buka suara terkait kasus proses hukum pemalsuan data polis yang dilakukan eks-tenaga pemasarannya bernama Swita Glorite Supit terhadap sejumlah nasabah di Manado.

Kasus ini mencuat kembali, karena dikabarkan hingga saat ini pengembalian ganti rugi nasabah belum ada kabar atau kejelasan pasti.

Menurut Lukman Auliadi, Head of Costumer & Marketing Sinarmas MSIG, proses hukum terkait dengan pemalsuan polis tersebut masih berjalan. Saat ini, pihaknya menghormati dan menjalani proses hukum atas pengaduan nasabah tersebut.

“Kondisinya (proses hukumnya) belum selesai. Kami masih menjalani proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Lukman ketika dihubungi lnfobanknews lewat sambungan telepon, Rabu, 3 Mei 2023.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya terus telah melakukan audiensi dengan para korban sebagai bentuk tindak lanjut dan dukungan terhadap penyelesaian permasalahan para nasabah.

“Sampai saat ini, kami terus melakukan komunikasi dan audiensi kepada para korban dari oknum eks tenaga pemasar Sinarmas MSIG,” lanjut Lukman.

Baca juga: AJB Bumiputera Didesak Percepat Akselerasi RPK

Kronologi Penyalahgunaan Data Nasabah

Eks tenaga pemasar Sinarmas MSIG tersebut menawarkan produk asuransi kepada sejumlah nasabah. Kemudian, dia memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk membayarkan preminya melalui rekening atas nama eks tenaga pemasar.

“Produk asuransinya saya kurang tau pasti, tapi eks pemasar itu memanfaatkan sejumlah produk asuransi Sinarmas,”jelas Lukman.

Kemudian, lanjutnya, eks tenaga pemasar Sinarmas MSIG itu melakukan tindakan penyalahgunaan data sejumlah nasabah. Dalam melancarkan aksinya, eks-tenaga pemasar tersebut tidak sendirian. Dia melibatkan salah satu karyawan bank BUMN ternama.

“Jadi dia bekerja sama dengan eks-karyawan salah satu bank dengan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah. Untuk jumlah nasabahnya saya kurang tau pastinya berapa,”jelas Lukman.

Dia melanjutkan, berdasarkan putusan pengadilan pidana Pengadilan Negeri Manado tertanggal 8 Juli 2021, saat ini eks-tenaga pemasar Sinarmas MSIG dan eks-karyawan salah satu bank BUMN tersebut sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman.

Adapun hukuman yang menjerat eks tenaga pemasar tersebut berupa hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000. Pelaku juga dijerat denda dan perampasan asset pelaku berupa tanah dan bangunan untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban secara merata.

Mengenai kerugian nasabah yang dikabarkan mencapai Rp200 miliar, Lukman menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak benar dan belum terkonfirmasi. Mengingat saat ini proses hukumnya masih berjalan.

“Nilai yang beredar saat ini tidak benar karena proses hukumnya masih berjalan,”tegas Lukman.  

Baca juga: IFG Butuh Rp8,01 Triliun Untuk Bereskan Jiwasraya, Ini Sumber Dananya

Sementara dari aspek hukum dan bisnis, Lukman menyatakan proses hukum yang tengah berlangsung tidak berdampak atau berpengaruh secara hukum dan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perusahaan.

“Kasus ini tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum, keuangan dan keberlangsungan usaha perusahaan termasuk pelayanan terhadap nasabah,” tutup Lukman.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

4 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

7 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

10 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

15 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

16 hours ago