Nasional

Kasus Pajak Menjerat Jubir Timnas AMIN, DJP Akhirnya Buka Suara

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal kabar yang beredar mengenai penahanan Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji (IC) dan seorang lainnya berinisial IA dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

DJP dalam keterangan resminya menyatakan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Komitmen Benahi Perpajakan, Ganjar: Tak Ada Lagi Cara ‘Berburu di Kebun Binatang’

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

“Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022,” tulis DJP dalam keterangan resmi, Kamis 28 Desember 2023.

Adapun, selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Survei CSIS: Prabowo-Gibran Teratas, Anies-Muhaimin Ungguli Ganjar-Mahfud MD

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan. 

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata DJP. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

2 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

5 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

8 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

14 hours ago