Jakarta – Beberapa waktu belakangan, kasus penularan Covid-19 meningkat akibat klaster perkantoran di DKI Jakarta. Dengan meningkatnya jumlah kasus, Satgas Penanganan Covid-19 meminta setiap perkantoran mengoptimalkan peran satgas yang sudah ada di perkantoran. Jika belum terbentuk, Satgas Covid-19 menginstruksikan kantor tersebut untuk segera membentuk satuan tugas.
“Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran, mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito seperti dikutip di Jakarta.
Wiku meminta agar setiap kantor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam No. 9 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut, maksimal kehadiran fisik dibatasi sebanyak 50% dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, Satgas juga meminta kerja sama dari setiap Pemerintah Daerah untuk mampu menegakkan peraturan PPKM yang saat ini sedang berlaku, terutama di wilayah perkantoran. Dengan pengawasan yang ketat, angka penularan klaster perkantoran dapat kembali ditekan sehingga pengendalian Covid-19 semakin lancar. (*) Evan Yulian Philaret
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More