Jakarta – Beberapa waktu belakangan, kasus penularan Covid-19 meningkat akibat klaster perkantoran di DKI Jakarta. Dengan meningkatnya jumlah kasus, Satgas Penanganan Covid-19 meminta setiap perkantoran mengoptimalkan peran satgas yang sudah ada di perkantoran. Jika belum terbentuk, Satgas Covid-19 menginstruksikan kantor tersebut untuk segera membentuk satuan tugas.
“Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran, mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito seperti dikutip di Jakarta.
Wiku meminta agar setiap kantor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam No. 9 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut, maksimal kehadiran fisik dibatasi sebanyak 50% dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, Satgas juga meminta kerja sama dari setiap Pemerintah Daerah untuk mampu menegakkan peraturan PPKM yang saat ini sedang berlaku, terutama di wilayah perkantoran. Dengan pengawasan yang ketat, angka penularan klaster perkantoran dapat kembali ditekan sehingga pengendalian Covid-19 semakin lancar. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More