Jakarta – Beberapa waktu belakangan, kasus penularan Covid-19 meningkat akibat klaster perkantoran di DKI Jakarta. Dengan meningkatnya jumlah kasus, Satgas Penanganan Covid-19 meminta setiap perkantoran mengoptimalkan peran satgas yang sudah ada di perkantoran. Jika belum terbentuk, Satgas Covid-19 menginstruksikan kantor tersebut untuk segera membentuk satuan tugas.
“Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran, mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito seperti dikutip di Jakarta.
Wiku meminta agar setiap kantor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam No. 9 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut, maksimal kehadiran fisik dibatasi sebanyak 50% dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, Satgas juga meminta kerja sama dari setiap Pemerintah Daerah untuk mampu menegakkan peraturan PPKM yang saat ini sedang berlaku, terutama di wilayah perkantoran. Dengan pengawasan yang ketat, angka penularan klaster perkantoran dapat kembali ditekan sehingga pengendalian Covid-19 semakin lancar. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More
Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More