Jakarta – Beberapa waktu belakangan, kasus penularan Covid-19 meningkat akibat klaster perkantoran di DKI Jakarta. Dengan meningkatnya jumlah kasus, Satgas Penanganan Covid-19 meminta setiap perkantoran mengoptimalkan peran satgas yang sudah ada di perkantoran. Jika belum terbentuk, Satgas Covid-19 menginstruksikan kantor tersebut untuk segera membentuk satuan tugas.
“Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran, mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito seperti dikutip di Jakarta.
Wiku meminta agar setiap kantor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam No. 9 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut, maksimal kehadiran fisik dibatasi sebanyak 50% dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, Satgas juga meminta kerja sama dari setiap Pemerintah Daerah untuk mampu menegakkan peraturan PPKM yang saat ini sedang berlaku, terutama di wilayah perkantoran. Dengan pengawasan yang ketat, angka penularan klaster perkantoran dapat kembali ditekan sehingga pengendalian Covid-19 semakin lancar. (*) Evan Yulian Philaret
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More