Ilustrasi: Gedung pabrik Stritex. (Foto: istimewa)
Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market
KASUS kredit macet PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak penting. Pemeriksaan para saksi. Namun yang terlihat jelas publik sedang menyaksikan sebuah drama hukum yang, jika dicermati, bukan sekadar perkara tiga atau empat orang bankir daerah yang duduk di kursi pesakitan. Ini adalah drama tentang masa depan ekonomi Indonesia yang sedang membutuhkan dorongan kredit. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang, para mantan direktur utama Bank BJB, Bank Jateng, dan Direktur Bank DKI—Yuddy Renaldi, Supriyatno, Babay Farid Wazdi—menghadapi dakwaan yang, bagi seorang bankir, adalah mimpi buruk yang menjadi nyata.
Para bankir dari tiga bank daerah itu didakwa merugikan negara Rp1,08 triliun di mana karena Sritex tidak bisa membayar pinjaman karena dalam posisi pailit. Narasi merugikan negara itulah yang membuat publik bertanya tanya, benarkah sekaliber bankir besar tersebut melakukan hal demikian, karena tidak hanya tiga bank daerah itu. Tapi bank bank swasta dan asing lainnya juga memberikan kredit ke Sritex.
Simak! Kasus Sritex ini bukan dari kacamata sentimentil atau belas kasihan, melainkan dari sudut pandang dinginnya logika bisnis dan judgment. Sebab, yang diadili di sini sejatinya adalah judgment bisnis itu sendiri.
Baca juga: Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan
Dari fakta persidangan yang terungkap, masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang jelas. Para saksi, baik dari internal bank maupun dari pihak debitur (Sritex), menyatakan bahwa proses pemberian kredit dilakukan dengan tata kelola yang benar. Tidak ada intervensi, tidak ada “cawe-cawe”. Keputusan diambil berdasarkan SOP yang ketat, dengan menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan 3P (Pihak terkait, Peraturan, Prosedur).
Lebih dari itu, keputusan persetujuan kredit diambil pada saat kondisi keuangan Sritex sedang baik-baik saja. Laporan keuangan audited sehat, catatan di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) berstatus lancar (kolektibilitas 1), dan mereka memiliki cadangan kas yang memadai.
Dengan kata lain, pada saat keputusan itu diambil, itu adalah keputusan bisnis yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang dalam dunia manajemen risiko disebut sebagai ex-ante evaluation—penilaian sebelum kejadian, yang selalu mengandung ketidakpastian. Menurut keterangan saksi saksi tidak ada laporan keuangan yang direkayasa.
Namun, yang menjadi ganjalan besar di sini adalah konstruksi hukum yang digunakan. Para bankir ini didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, dan ayat 55 Undang-Undang Tipikor. Tuduhan “memperkaya diri sendiri” (Pasal 2) tampaknya sudah mulai runtuh karena tidak ada bukti gratifikasi atau aliran uang ke kantong pribadi para terdakwa. Di sinilah letak persoalan fundamentalnya: Pasal 3 tentang “memperkaya orang lain”.
Coba direnungkan sejenak. Apa definisi dari pekerjaan bankir? Bankir adalah profesional yang pekerjaan utamanya adalah menyalurkan pembiayaan. Setiap kali seorang bankir menyetujui kredit, secara harfiah dan ekonomis, ia sedang “memperkaya orang lain”. Debitur menerima dana segar yang menambah asetnya, mengembangkan usahanya, dan yang membuatnya menjadi lebih kaya. Itulah inti dari fungsi intermediasi keuangan.
Maka, jika Pasal 3 UU Tipikor ini diterapkan secara harfiah dan dipaksakan dalam setiap kasus kredit macet, semua bankir di negeri ini hidup di bawah bayang-bayang pedang hukum yang siap tebas. Ini adalah judgment rule yang terbalik. Alih-alih menilai proses dan niat baik (good faith) saat keputusan diambil, hukum justru menghukum berdasarkan hasil akhir yang buruk yang tidak pernah diinginkan siapa pun.
Bayangkan seorang dokter bedah yang sudah menjalankan prosedur operasi dengan sempurna, bersih, dan sesuai standar. Namun, karena komplikasi pasca-operasi yang tak terduga, pasiennya meninggal. Apakah kita kemudian mendakwa dokter tersebut dengan pasal “membunuh orang lain”? Tentu tidak. Karena semua itu memahami adanya risiko medis dan clinical judgment yang dibuat dengan itikad baik.
Di sinilah letak ketidakadilannya. Dunia bisnis, khususnya perbankan, adalah dunia yang penuh risiko. Kredit macet adalah keniscayaan dalam portofolio yang sehat. Yang membedakan bankir yang berintegritas dengan yang korup bukanlah ada tidaknya kredit macet, melainkan ada tidaknya niat jahat (mens rea) dan ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit.
Jika logika hukum seperti ini yang dibangun, dampaknya bukan hanya pada nasib tiga orang bankir ini. Dampaknya akan sistemik, membekukan denyut nadi ekonomi dari dalam.
Para bankir milik negara atau bank pelat merah di seluruh Indonesia—dari bank Himbara, BPD, hingga BPR—akan dilumpuhkan oleh rasa takut. Mereka akan berpikir ulang ribuan kali untuk menyetujui kredit apa pun, terutama kredit besar dan kompleks yang melibatkan banyak pihak. Padahal, pertumbuhan ekonomi membutuhkan ekspansi kredit. UMKM butuh modal, korporasi butuh investasi, lapangan kerja butuh pembiayaan. Efek berantainya para bankir swasta juga ketakutan untuk membiayai perusahaan BUMN.
Inilah yang disebut dengan credit crunch yang dipicu oleh hukum. Bukan karena bank tidak punya uang, tetapi karena bankir takut mengambil keputusan. Mereka akan lebih aman memarkir uang di Surat Berharga Negara (SBN) atau menyalurkan kredit hanya ke debitur yang sudah pasti aman, sehingga sektor riil yang membutuhkan pembiayaan ekspansif justru terabaikan. Pertumbuhan ekonomi pun tersendat.
Baca juga: Pencairan Kredit Sritex, dari Fakta Persidangan, Bukan Intervensi Babay, Direktur Bank DKI
Para terdakwa, yang puluhan tahun mengabdi dan menjaga integritas, kini hanya bisa berharap. Mereka berharap ada keberanian dari para pemangku kebijakan—Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR, dan Jaksa Agung—untuk melihat persoalan ini secara jernih, bukan hanya dari kacamata hukum formal, tetapi dari dampak ekonominya yang luas. Apalagi, target pertumbuhsn 8 persen diperlukan dorongan dari pertumbuhan kredit double digit agar bisa tumbuh berkualitas dengan menciptakan lapangan kerja.
Yang mereka minta bukanlah ampunan. Mereka meminta keadilan yang didasarkan pada fakta dan logika bisnis. Bahwa keputusan yang mereka ambil dulu adalah keputusan kolektif berdasarkan data yang ada, dengan tata kelola yang baik, dan tanpa niat jahat sedikit pun. Bahwa kegagalan usaha debitur di kemudian hari, yang mungkin disebabkan oleh manajemen buruk debitur sendiri, tidak bisa serta-merta dipikulkan ke pundak mereka dengan jeratan pasal karet.
Mengkriminalisasi bankir yang berintegritas dengan Pasal 3 UU Tipikor untuk kasus seperti Sritex sama saja dengan menghukum petani karena padinya rusak diserang hama. Padahal ia sudah menanam, memupuk, dan merawatnya dengan cara yang benar. Hasilnya memang gagal, tetapi niat dan usahanya tidak pernah buruk.
Sejatinya semua pihak tidak ingin ekonomi Indonesia terperosok lebih dalam karena sektor perbankannya lumpuh oleh ketakutan. Sudah saatnya penegakan hukum dalam kasus bisnis kembali pada rel yang benar: tindak pidana korupsi adalah tentang niat jahat dan penyalahgunaan wewenang, bukan tentang judgment bisnis yang ternyata keliru di kemudian hari. Karena bagi seorang bankir, integritas memang harga mati. Dan menghargai integritas adalah fondasi bagi ekonomi yang sehat dan berkeadilan. (*)
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More
Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More