Ilustrasi: Gedung pabrik Stritex. (Foto: istimewa)
Oleh Tim Redaksi Infobank
KORUPSI harus diberantas. Dalam gelora pidato kenegaraan, masyarakat terbiasa mendengar gelegar suara yang menggema. “Saya akan kejar koruptor sampai ke Antartika dan ke gurun!” Kalimat itu melambung tinggi, seperti kapas yang diterbangkan angin—putih, bersih, dan menyilaukan. Namun, ketika kapas itu jatuh ke tanah, semua mulai bertanya-tanya: apakah yang dikejar benar-benar keadilan, atau sekadar angka atau numbers?
Satu setengah tahun sudah Prabowo Subianto memimpin negeri ini. Semangat pemberantasan korupsi menjadi salah satu narasi besar yang digemborkan. Namun, di balik semangat itu, ada cerita lain yang tak kalah kerasnya bergumam—bukan dari podium kenegaraan, melainkan dari ruang sidang yang pengap, dari wajah-wajah pucat para pesakitan yang duduk di kursi kayu eksekusi, dari bisik-bisik saksi yang membatalkan keterangan karena sakitnya tekanan.
Para aparat penegak hukum—Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)—berlomba mengejar target. Bukan target keadilan, melainkan target angka. Tersangka diseret, harta disita, wajah-wajah dipajang di depan kamera, dan uang hasil sitaan ditumpuk rapi di atas meja untuk disaksikan Presiden. Tersenyum puas sang pemimpin menyaksikan “kinerja” anak buahnya.
Namun, di media sosial, publik mulai membaca yang tak tertulis. Persidangan demi persidangan membuka tabir bahwa banyak pentersangkaan dilakukan secara serampangan, penuh intimidasi, dan sangat selektif. Mereka yang menjadi target adalah nama-nama “seksi” untuk dijual ke publik—Ira Puspa Dewi di ASDP, Kerry Adrianto di Pertamina, Nadiem Makarim di kasus Chromebook, hingga Supriyatno, Yuddy Renaldi, dan Babay Parid Wazdi di kasus kredit macet PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Mereka bukan penjahat. Mereka adalah pekerja keras, penjaga integritas, penggerak institusi yang justru menyumbangkan dividen besar bagi negara. Namun, di mata Kejaksaan Agung (Kejagung), mereka hanya angka. Mereka adalah korban yang dikorbankan agar institusi penegak hukum terlihat “berhasil”.
Baca juga: Di Persidangan Kredit Sritex, Saksi Bank DKI dan Notaris Beberkan Alur Pengajuan Pinjaman
Pasal 2, Pasal 3, dan Ayat 55 UU Tipikor menjadi senjata ampuh. Pasal-pasal ini begitu maha sakti hingga mampu menyulap orang yang tak pernah menerima uang suap sekalipun menjadi “koruptor”. Tanpa mens rea, tanpa bukti aliran dana, cukup dengan “kerugian negara” yang sering kali bersifat asumsi, seseorang bisa dicap koruptor dan dihukum puluhan tahun.
Lihatlah kasus Kerry Adrianto. Dalam persidangan, tak pernah terbukti ada kerugian negara akibat “minyak oplosan” yang dituduhkan. Fakta menyatakan justru dengan terminal penyimpanan milik Kerry, Indonesia kini punya stok minyak hingga 20 hari. Namun, Kerry divonis 15 tahun. Sementara itu, saksi-saksi yang mengaku menerima gratifikasi dan merekayasa transaksi—mereka yang memiliki mens rea—dibiarkan bebas. Bebas berkeliaran. Tanpa beban.
Di mana keadilan? Ataukah keadilan memang telah menjadi kata yang semu, hanya dideklamasi di awal-awal pidato, lalu ditukar dengan kebutuhan politik untuk menunjukkan keberhasilan?
Jika Infobank menyimak persidangan kasus Sritex di PN Semarang, cerita menjadi semakin gamblang. Para terdakwa—mantan direksi Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng—dihadirkan sebagai tersangka, sementara fakta di persidangan membongkar sebaliknya.
Lihat saja saksi kunci Christanto Kusuma Nugraha, dalam persidangan, meminta hakim membatalkan BAP-nya sendiri. Ia mengaku BAP tersebut beberapa narasinya dibuat jaksa penyidik di bawah tekanan dan dalam kondisi sakit. Ia bahkan menyatakan bahwa semua pengakuan dalam BAP tidak benar. Tapi BAP itu tetap menjadi “senjata pembunuh” di tangan jaksa untuk menjerat para terdakwa.
Selanjutnya, saksi Dwi Rahardjo dan Istanto Christian, dua pejabat keuangan Sritex, mengakui merekayasa laporan keuangan yang diunggah ke situs IDX. Namun, mereka justru dibiarkan bebas. Sementara para direksi bank yang hanya memproses kredit berdasarkan laporan yang sudah diaudit dan dipublikasikan, malah menjadi pesakitan.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan emiten terbuka, nyaris tak tersentuh. Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi Bambang & Rekan (BDO International) yang memfasilitasi rekayasa laporan keuangan audited Sritex, pun tak pernah diadili. Kelalaian mereka menciptakan korban besar: investor, kreditur, dan obligor Sritex yang tertipu oleh laporan keuangan palsu.
Baca juga: Ironi Kasus Kredit Macet Sritex: Bankir Jadi Tersangka, Pelaku Rekayasa Keuangan Bebas Berkeliaran
Para mantan direksi BPD, seperti Supriyatno (Bank Jateng), Yuddy Renaldi (Bank BJB), Babay Parid Wazdi (Bank DKI) ini dikenal sebagai bankir yang menjaga integritas. Dalam setiap komite kredit, mereka menerapkan asas 5C, 3R, 7P. Mereka tak kenal debitur sebelum kredit diputus. Mereka tak menerima gratifikasi. Semua saksi internal bank dan PT. Sritex membenarkan hal itu.
Namun, di hadapan jaksa Kejagung, integritas itu tak bernilai. Yang bernilai adalah numbers—seberapa banyak tersangka yang bisa diseret ke meja hijau, seberapa besar uang sitaan yang bisa dipajang di depan kamera, seberapa banyak nama yang bisa ditambahkan sebagai tersangka ke dalam laporan kinerja.
Maka, jadilah para bankir ini “persembahan” untuk Presiden. Mereka dikorbankan di altar politik hukum yang haus akan prestasi.
Menurut catatan, telah lama hidup dalam negeri yang akrab dengan rekayasa hukum. Di ruang sidang yang terbuka, satu per satu kebohongan itu terurai. Saksi yang mengaku ditekan. BAP yang dicabut. Fakta integritas yang tak terbantahkan. Namun, hakim masih berhadapan dengan sistem yang telah membangun narasi jauh sebelum persidangan dimulai.
Keadilan menjadi mahal, bahkan mungkin tak terjangkau bagi mereka yang tak punya kuasa politik atau modal besar.
Akhirnya, kita hanya bisa menengadah ke langit. Memohon pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, agar keadilan sejati tak hanya menjadi hiasan di atas kertas, tapi menyentuh mereka yang sedang terdzalimi. Agar para bankir yang menjaga integritas itu diberi kekuatan, dan kebenaran yang bersinar terang di ruang sidang menjadi lebih kuat daripada angka-angka yang dipajang di atas meja.
Karena pada akhirnya, keadilan harus ditegakan dari pada pamer seolah-olah ada keadilan yang menyilaukan.
Poin Penting Tujuh pejabat baru OJK resmi dilantik untuk periode 2026-2031. BEI menyambut positif dan… Read More
Poin Penting IHSG naik 2,75% ke level 7.302 pada 25 Maret 2026, didorong respons pasar… Read More
Poin Penting Pelantikan pejabat baru OJK disambut positif oleh regulator dan pelaku industri keuangan. BI… Read More
Poin Penting OJK mendukung penempatan dana pemerintah Rp100 triliun karena membantu likuiditas perbankan dan menekan… Read More
Poin Penting Konsumsi Pertamax meningkat 11,8% pada H-1 Lebaran 2026 seiring lonjakan mobilitas mudik. BBM… Read More
Poin Penting Pemerintah berencana memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi hingga akhir April… Read More