Expertise

Kasus Kredit Macet Sritex, Bukan Kerugian Negara Melainkan Sengketa Perdata yang Dipidanakan

Oleh Mikail Mo, Director Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market

BADAI hukum masih terus mengguncang dunia perbankan nasional. Para direksi dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) dikriminalisasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kredit macet kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kerugian negara senilai Rp1,08 triliun, dan vonis sosial pun jatuh dengan membunuh karakter profesional yang dibangun puluhan tahun.

Namun, jika kita menanggalkan emosi dan menatap fakta hukum serta mekanisme bisnis dengan jernih, kita akan menemukan sebuah paradoks yang mencengangkan. Bagaimana mungkin kerugian negara telah ditetapkan, sementara proses hukum yang justru dirancang untuk menyelesaikan masalah utang-piutang tersebut—yaitu kepailitan—masih berjalan separuh jalan?

Itulah titik pangkal “kekeliruan” berpikir yang berpotensi mengubah sengketa komersial murni menjadi drama pidana yang zalim.

Business Judgment Rule dan Wilayah Kelabu Keputusan Kredit

Perbankan adalah dunia risiko. Setiap penyaluran kredit adalah hasil dari sebuah judgment call. Penyaluran kredit itu suatu keputusan bisnis (business judgment) yang diambil berdasarkan analisis prospek, collateral, dan karakter debitur pada suatu titik waktu.

Dan, business judgment rule adalah prinsip hukum yang melindungi pengambil keputusan korporat dari tuntutan pidana atau perdata atas keputusan yang ternyata merugikan. Sepanjang keputusan itu diambil dengan iktikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan untuk kepentingan korporat tak masuk ranah pidana.

Kecuali dapat dibuktikan adanya unsur suap, gratifikasi, atau kolusi dengan maksud merugikan bank, maka kegagalan suatu kredit—sekalipun nilainya fantastis—pada dasarnya adalah risiko bisnis. Itu adalah ranah perdata. Sanksinya adalah sanksi administratif dari regulator atau gugatan ganti rugi dari pemegang saham, bukan langsung jeruji besi.

Di banyak negara, seperti di Singapura, Malaysia, China dan Amerika Serikat mengedepankan hukum perdata. Masalah kredit macet bukanlah korupsi atau merugikan negara, dan bukan pidana. Lebih banyak pada proses penyelesaian perdata untuk mengurangi kerugian.

Negara dengan penegakan hukum kuat memisahkan secara tajam antara kegagalan bisnis (diperbaiki via hukum perdata/kepailitan) dan kejahatan (ditindak via hukum pidana). Di negara dengan tata kelola lemah (Indonesia), dua hal ini sering dicampur — di mana pasal pidana (termasuk korupsi) menjadi alat untuk masalah perdata. Hal ini perlu ditegaskan kembali dengan menitikberatkan pada penyelesaian perdata terstruktur.

Dan, membatasi secara ketat penerapan pasal pidana hanya untuk kasus dengan unsur criminal intent yang jelas, adalah langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Bayangkan. Saat ini masyarakat sedang dipertontonkan dengan narasi kuat kerugian negara yang jumbo, meski dalam dakwaan tidak ada. Salah satu kasus Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi disebut menerima aliran dana ratusan miliar, tapi dalam dakwaan tidak disebutkan. Aneh.

Hal yang sama terjadi pada Thomas Lembong (Tom Lembong) dan Ira Puspadewi (ASDP) yang keputusan pengadilan dikoreksi Presiden Prabowo. Harusnya koreksi Presiden menjadi pegangan para penegak hukum, dan bukan berlindung pada narasi kerugian negara yang besar – yang dipaksakan masuk ke kepala publik. Padahal, telah menghancurkan martabat para profesional.

Baca juga: Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Kepailitan, Proses Hukum yang Justru Dinistakan

Ini adalah jantung persoalan. PT Sritex telah dinyatakan pailit. Proses hukumnya sedang berjalan di bawah pengawasan kurator. Tugas kurator adalah mengumpulkan, mengamankan, dan menjual seluruh harta kebangkrutan (boedel pailit) untuk kemudian dibagikan secara berjenjang kepada para kreditur sesuai hierarki hukum kepailitan.

Fakta krusialnya, Sritex adalah perusahaan Tbk dengan aset triliunan rupiah. Laporan keuangannya terbuka untuk umum. Nilai asetnya jauh dari kata “bangkrut” secara fisik; yang terjadi adalah kesulitan likuiditas. Saat ini, kurator sedang berupaya menjual aset-aset itu. Salah satu kreditur utama adalah Bank BJB, yang statusnya sebagai kreditur separatis (mempunyai hak agun atas jaminan tertentu).

Logika Ajaib Penetapan Kerugian Negara

Di sinilah letak kejanggalan yang menyakitkan akal sehat. Kejagung dengan gegap-gempita menetapkan kerugian negara saat ini sebesar Rp1,088 triliun, meski awal sempat disebutkan sebesar Rp692 miliar. Tiga bank daerah, yaitu BPD Jateng, Bank DKI (Bank Jakarta) dan Bank BJB. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, Babay Parid Wazdi, Pramono Sigit, Yuddy Renaldi, Benny Ruswandi, Supriyatno, Pujiono dan tersangka lainnya.

Pertanyaannya, bagaimana kerugian bisa ditetapkan secara final, jika proses penjualan aset oleh kurator belum selesai? Sangat mungkin, melalui penjualan aset yang dikuasai kurator. Tentu, bagi bank sebagai kreditur separatis akan mendapatkan pelunasan sebagian atau bahkan seluruh pokok kreditnya. Jika pokok kredit kembali, apakah kerugian negara masih ada? Yang mungkin hilang adalah bunga, itupun masih bisa diperdebatkan dalam proses kepailitan.

Dengan kata lain, kerugian negara saat ini adalah angka “maya”. Sebuah proyeksi terburuk yang dipaksakan menjadi kenyataan pidana. Para direksi BPD kini dipidana berdasarkan “kerugian” yang belum tentu terjadi. Mereka dihukum untuk sebuah potensi kerugian yang masih dalam proses penyelesaian melalui kanal hukum yang sah. Yaitu, kepailitan. Lebih penting dari itu – sesungguhnya kredit macet itu wilayah perdata, bukan pidana.

Keadilan yang Terbalik: Menghukum Sebelum Proses Selesai

Ini adalah bentuk kezaliman hukum. Hukum tanpa keadilan dengan narasi merugikan negara.  Jika para direksi terbukti menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan kredit, seret mereka ke penjara. Itulah korupsi.  Namun, jika tidak ditemukan unsur itu, dan kredit berjalan sesuai prosedur namun akhirnya macet karena debitur pailit.

Menurut The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market, maka penyelesaiannya harus melalui; (1) Proses Perdata & Kepailitan, yaitu penyelesaian utang melalui kurator, (2) Sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kemungkinan kelalaian dalam analisis, (3) Pertanggungjawaban perdata kepada pemegang saham.

Mempidanakan seseorang semata-mata karena debiturnya pailit—padahal proses kepailitan belum selesai dan kerugian belum final—adalah preseden buruk. Ini akan mematikan inisiatif para direksi bank, membuat mereka takut mengambil keputusan kredit untuk proyek-proyek strategis namun berisiko. Pada akhirnya, ekonomi yang dirugikan.

Baca juga: Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Hentikan Kriminalisasi Risiko Bisnis

Kasus PT Sritex terhadap direksi BPD ini adalah contoh klasik kriminalisasi urusan perdata. Negara melalui aparat penegak hukum terburu-buru menetapkan kerugian, mengabaikan mekanisme hukum khusus (kepailitan) yang sedang bekerja.

Signal untuk penegak hukum. Hormati proses hukum yang ada. Tunggulah hingga kepailitan Sritex selesai, seluruh aset terjual, dan pembagian kepada kreditur dilakukan. Barulah setelah itu, hitung dengan teliti: apakah benar negara dirugikan? Dan jika ada kerugian, telusuri lagi dengan saksama: apakah ada unsur korupsi, atau ini murni risiko bisnis yang berujung pada sengketa perdata?

Jangan jadikan para direksi BPD ini sebagai “tumbal” politik hukum dan pemuas rasa keadilan instan masyarakat. Atau, hanya sekadar memenuhi key performance indicator (KPI) penegak hukum. Keadilan sejati adalah yang menjalankan prosedur dengan benar, bukan yang terlihat gagah menghukum tetapi “menginjak-injak” logika dan proses hukum itu sendiri.

Dampak lain, kini para bankir menjadi takut dalam menyalurkan kredit. Hantu kriminalisasi ini akan berdampak buruk bagi perkembangan ekonomi. Seretnya kredit yang terjadi di Indonesia, meski Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah mengucurkan likuiditas Rp275 triliun, toh bankir tak “kencing” kredit juga.  Salah satunya adalah dunia usaha takut terkena efek jahat dari kriminalisasi kredit. Salah-salah bisa kena pasal turut serta menikmati kerugian negara.

Dan, yang paling tampak adalah para bankir “tiarap” kredit karena takut dikriminaliasai. Para bankir lebih nikmat dan aman berburu Surat Berharga Negara (SBN). Sebab, saat ini kredit macet juga sedang menggunung. Seperti biasa, dengan masuk pemeriksaan kredit macet, maka baru dicari-cari salahnya. Diumumkan dengan bombastis dengan minta dukungan dari publik. Narasinya jahat, mereka para direksi telah merugikan negara dengan jumlah yang jumbo.

Sepanjang tidak ada mens rea dan gratifikasi – tentu kredit macet itu urusan risiko yang sudah dikalkulasi. Alias urusan perdata. Kini ribuan bankir pelat merah (Himbara) dan BPD serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) sedang ketakutan terjadi kriminalisasi.

Ini harus dihentikan oleh Presiden Prabowo jika ingin ekonomi tumbuh 8 persen dengan dorongan dari sisi kredit. Sebab, kredit macet itu soal perdata bukan pidana. Apalagi, proses kepailitan belum selesai, seperti kasus PT Sritex ini. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Buntut Kecelakaan Pesawat ATR, DPR Desak Audit Kelaikudaraan

Poin Penting Komisi V DPR RI menyoroti pengawasan kelaikudaraan pesawat, khususnya armada berusia tua, menyusul… Read More

14 hours ago

Paguyuban Lapor Total Kerugian Lender DSI Tembus Rp1,4 Triliun

Poin Penting Sebanyak 4.898 lender anggota Paguyuban Dana Syariah Indonesia melaporkan kerugian mencapai Rp1,4 triliun… Read More

15 hours ago

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman

Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More

21 hours ago

Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan

Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More

1 day ago

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

1 day ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

1 day ago