Perbankan

Kasus Kredit Macet, Saksi OCBC NISP Ungkap Perbuatan Melawan Hukum PT HSI

Jakarta – Persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP yang digelar di Sidoarjo pada 5 Juli 2023, terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemegang saham dan pengurus PT Hair Star Indonesia (HSI). Atas perbuatan PT HIS, pihak bank mengalami kerugian senilai Rp232 miliar.

Pada dasarnya, PT HSI sebagai debitur melanggar klausul negative covenant berupa larangan kepada debitur untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham dan susunan pengurus sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.

Business Head Corporate Banking OCBC NISP Cabang Surabaya, Johannes Roy melalui kesaksiannya menyatakan bahwa debitur PT HSI melakukan negative covenant atau larangan kepada debitur untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham dan susunan pengurus.

“Pernah ada pemberitahuan dari PT HSI terkait pergantian perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham termasuk perubahan susunan pemegang saham di 2016. Namun, perubahan susunan pengurus dan pemegang saham yang terjadi pada Mei 2021 tidak pernah mendapat persetujuan tertulis dari bank,” kata kata Roy saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur dikutip, Kamis, 6 Juli 2023.

“Padahal, dalam perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI, jelas diatur tidak boleh dilakukan perubahan susunan pemegang saham, direksi, komisaris tanpa persetujuan tertulis dari bank,”tambahnya.

Baca juga: Ted Sioeng, Debitur “Sontoloyo” Pulanglah Selesaikan Kredit Macetmu di Bank Mayapada

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Moh. Fatkan SH, M.Hum itu, Roy menjelaskan, Bank OCBC NISP sebagai kreditur mengetahui adanya perubahan tersebut setelah debitur dinyatakan dalam keadaan PKPU pada Juni 2021.

Barulah pada Juli 2021 debitur menyampaikan secara lisan kepada bank bahwa PT HSI sudah tidak ada hubungan dengan PT Hari Mahardika Usaha (HMU), pemegang 50% saham PT HSI. Di mana Susilo Wonowidjojo memiliki 99,99% saham di PT HMU.

“Saya baru mengetahui perubahan susunan kepengurusan dan kepemilikan saham PT HSI saat PT HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU. Selanjutnya, PKPU berakhir dengan kepailitan karena pada saat voting perpanjangan masa PKPU disetujui oleh seluruh bank, namun kreditur Konkuren menolak perpanjangan, sehingga HSI menjadi pailit,” tambah Roy.

Roy menjelaskan sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena Bank OCBC NISP selaku kreditur selalu mendapatkan laporan keuangan PT HSI setiap 6 bulan sekali, dan sebelum dinyatakan PKPU dan berujung pailit perusahaan ini juga masih lancar membayar kreditnya.

Dengan adanya pernyataan pailit terhadap PT HSI menyebabkan kerugian berupa kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp232 miliar.

Saksi lainnya, Dani, Legal Officer Bank OCBC mengatakan berdasarkan perjanjian kredit, bahwa PT HSI sebagai debitur wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kreditur yakni Bank OCBC NISP, khususnya mengenai perubahan kepengurusan dan kepemilikan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Poin 7.1.3 pada syarat dan ketentuan standar fasilitas perbankan Bank OCBC NISP.

Jaminan Kredit

Untuk memperoleh kredit dari Bank OCBC NISP, PT HSI memberikan jaminan berupa penempatan kas 15% dari limit pinjaman yang disediakan oleh bank, yakni USD2.775.000 dan beserta Fidusia Piutang senilai USD 7,4 juta. 

“Hal ini sesuai dengan ketentuan pemberian kredit yang prudence dengan menerapkan prinsip 5C. Di antaranya, Collateral senilai cash 15% dan sisanya fidusia sehingga bernilai sekitar 50% dari nilai kredit yang diajukan PT HSI. Ini tidak cukup, sehingga kami menilai dari sisi Character dari pemegang saham, yakni Susilo Wonowidjojo. Beliau salah seorang yang punya kapasitas karena merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia,” kata Roy.

Sementara, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, kesaksian dari dua orang saksi yang dihadirkan, semakin membuktikan bahwa adanya langkah-langkah sistematis yang dilakukan Pemegang saham dan para pengurus untuk menghindar dari tanggungjawabnya membayar utang kepada Bank OCBC NISP.

“Adanya perubahan kepemilikan saham dan perubahan susunan pengurus yang mempengaruhi stabilitas keuangan PT HSI, sehingga berimbas pada gagalnya PT HSI keluar dari proses PKPU dan berujung pailit,” kata Hasbi.

Baca juga: Waspada! Cyber Crime, “Tuyul Digital” dan Aksi Debitur “Sontoloyo” Pasca Restrukturisasi

Bank OCBC NISP sebagai penggugat juga sudah menunjukkan bukti-bukti guna mendukung dalil-dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank OCBC NISP, yakni kredit macet oleh para tergugat dan turut tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo.

Perlu diketahui, beberapa pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP di antaranya Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), dan Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5).

Kemudian, Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT Hair Stair Indonesia (PT HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2). (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

12 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

13 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

13 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

19 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

20 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

20 hours ago