News Update

Kasus Kredit Macet Rentan Ditarik ke Ranah Pidana, Begini Tanggapan Komisi Kejaksaan

Poin Penting

  • Kasus kredit macet Sritex memperkuat ketakutan bankir karena masih adanya persepsi penegak hukum yang memandang kredit bermasalah sebagai potensi tindak pidana korupsi, bukan risiko bisnis
  • Disharmoni regulasi (dislike of norm) membuat kredit macet yang sejatinya masuk ranah wanprestasi perdata kerap ditarik ke ranah pidana
  • Prinsip business judgment rule (BJR) belum terlindungi dalam penegakan hukum, sehingga kebijakan bisnis berisiko dipidanakan dan berpotensi menghambat penyaluran kredit perbankan.

Jakarta – Kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memperkuat ketakutan bankir karena masih adanya persepsi penegak hukum yang memandang kredit bermasalah sebagai potensi tindak pidana korupsi.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwandi, persepsi penegak hukum yang masih memandang kredit bermasalah sebagai potensi tindak pidana korupsi menjadi persoalan utama dalam praktik pembiayaan perbankan.

Dalam menangani kasus kredit macet, aparat penegakan hukum kerap mempersepsikan kondisi tersebut bukan sebagai persoalan perjanjian bisnis, melainkan sebagai masalah pidana.

Padahal, sejak awal hubungan kredit merupakan perjanjian privat antara bank dan debitur. Pujiyono menilai, kasus kredit macet yang dipidanakan terjadi karena ada dislike of norm di antara sejumlah regulasi dan hukum.

Baca juga: Soal Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya

“Karena di pangkal, ada yang saya katakan dislike of norm. Di Indonesia, ada undang-undang keuangan negara, Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Tipikor, dan sekarang KUHAP,” ujar Pujiyono dalam Diskusi Publik bertajuk “Apakah Kredit Macet Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara”, di acara Infobank Starting Year Forum 2026, Kamis, 22 Januari 2026.

“(Kredit macet) Ini sebenarnya kan masuk di ranah wanprestasi. Lalu, kenapa kemudian masuknya di ranah pidana? Karena kita sudah tidak bisa lagi membedakan (undang-undang),” lanjut Pujiyono.

Menurutnya, logika penegakan hukum selama ini memandang bahwa ketika dana masuk ke dalam sistem perbankan atau BUMN, dana tersebut dianggap sebagai bagian dari keuangan negara. Dengan logika tersebut, risiko bisnis dalam penyaluran kredit berpotensi diperlakukan sebagai kerugian negara.

Padahal, lanjut Pujiyono, perbedaan antara risiko bisnis dan perbuatan pidana seharusnya ditempatkan secara tegas. Tidak semua kredit macet lahir dari niat jahat atau konflik kepentingan, melainkan bisa murni akibat risiko usaha.

Baca juga: Mantan Ketua Umum PB HMI Prihatin atas Kriminalisasi Bankir di Kebijakan Kredit Sritex

Ia menilai, selama ini prinsip business judgment rule (BJR) atau business as control belum diakomodasi secara memadai dalam praktik penegakan hukum. Akibatnya, hampir tidak ada kebijakan bisnis yang benar-benar bebas dari potensi implikasi pidana.

“Oleh karena itu, menurut saya prinsip BJR ini yang harus kita akomodasikan secara normal dan harus dibatasi. Sehingga para pengambil kebijakan itu merasa terlindungi,” tegas Pujiyono.

Tanpa pembatasan yang jelas, risiko kredit macet akan terus ditutup dengan pendekatan pidana. Situasi ini dinilai tidak hanya menciptakan ketakutan di kalangan bankir, tetapi juga berpotensi menghambat keberanian perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor riil. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jurus Jenius Genjot Transaksi di Momen Libur Panjang

Poin Penting Momentum libur panjang mendorong lonjakan transaksi digital, terutama pembelian tiket, hotel, dan ritel,… Read More

10 hours ago

Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting OJK memetakan tiga risiko konflik AS-Israel vs Iran: lonjakan harga minyak, kenaikan inflasi… Read More

11 hours ago

Industri Multifinance Salurkan Pembiayaan Rp508,27 Triliun per Januari 2026

Poin Penting Pembiayaan multifinance capai Rp508,27 triliun per Januari 2026, tumbuh 0,78% yoy, dengan NPF… Read More

11 hours ago

OJK Restrukturisasi Kredit Rp12,6 Triliun untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting OJK merestrukturisasi kredit Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak banjir dan longsor… Read More

12 hours ago

DBS Indonesia Rekomendasikan Aset Riil hingga Saham Asia untuk Hadapi Tekanan Global 2026

Poin Penting Diversifikasi jadi kunci hadapi tekanan global 2026, dengan mengombinasikan aset riil, emas, kredit… Read More

12 hours ago

IHSG Ditutup Berbalik Merosot ke 7.939, Turun Hampir 1 Persen

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,96% ke level 7.939,76 pada 3 Maret 2026, dengan nilai… Read More

12 hours ago