News Update

Kasus Jiwasraya, Bukti Regulator Abai Lindungi Konsumen

Jakarta – Kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya hingga kini masih belum juga menemui titik temu. Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy menilai, kasus ini merupakan bentuk dari manajemen yang buruk (missmanagement).

“Kasus Jiwasraya adalah masalah missmanagement,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Jumat 13 Maret 2020.

Budi mengatakan, bahwa kasus ini tentu menjadi penderitaan bagi para konsumen yang berinvestasi di Perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Kasus ini turut dinilainya menjadi salah satu imbas dari kesalahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab banyak investasi dari Jiwasraya yang masuk dan diperdagangkan ke saham dan reksadana yang nota bene adalah ranah pengawasan OJK.

“Pengawasan (OJK) juga tidak berjalan,” ujarnya.

Fredy pun menganjurkan agar pemerintah perlu belajar dari kasus ini dan tidak terulang pada BUMN lainnya di masa mendatang. “Pengawasan harus lebih ketat, penegakan aturan-aturan corporate governance dan sanksi yang tegas untuk para pengelola dana institusi dan dana publik terutama BUMN,” katanya.

Sementara itu, Ekonom Senior Faisal Basri menyebutkan, negara telah abai dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Kasus ini pun seharusnya tidak terjadi apabila ada lembaga penjamin polis.

Padahal, lanjut dia, pembentukan lembaga penjamin polis pun sudah diamanatkan oleh UU Asuransi. Faisal menilai selama ini negara terlalu memandang sebelah mata risiko produk polis asuransi.

“Waktu merebak Jiwasraya saya sampaikan concern. Waktu itu ada yang bicara kewajiban negara yang abai UU tentang polis. Kemenkeu juga cuek. Abai karena memandang polis asuransi kecil,” kata Faisal.

Hal itu merujuk pada UU Asuransi yang ditandatangani oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2013, tiga hari sebelum jabatannya selesai. Dalam undang-undang itu dijelaskan lembaga penjamin polis.

“Maka saya concern ke UU yang ditandatangani pak SBY 3 hari sebelum selesai menjabat. Harusnya itu kita sejak 2017 udah ada ini (lembaga penjamin polis),” ucap Faisal.

Menurutnya, lembaga penjamin polis itu merupakan amanah UU Asuransi no 40 tahun 2014. Dalam pasal 53 ayat 4 lembaga penjamin polis harus dibentuk tiga tahun setelah undang-undang itu diteken. Namun, faktanya sampai sekarang pun pemerintah tidak ada rencana membentuk lembaga tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

59 mins ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

2 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

4 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

5 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

6 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

6 hours ago