News Update

Kasus Jiwasraya: BPK Bakal Hitung dampak Kerugian Negara

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) bersama dengan Kejaksaan Agung mengaku akan terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus Asuransi Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna bahkan menyebut, permasalahan Jiwasraya sangat kompleks. Dengan begitu BPK bersama dengan Kejaksaan (Kejagung) akan memeriksa seluruh pihak yang terkait.

“Hari ini sudah masuk (pemeriksaan), semua yang terlibat kita periksa. Karena ini kompleks masalahnya tidak seperti yang teman-teman duga ini jauh lebih kompleks dari yang dibayangkan. Kerugian negara kita hitung sebagai bagian dari pemeriksaan investigasinya,” tegas Agung di Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Pihaknya sendiri akan memperdalam pemeriksaan dan menghitung jumlah kerugian negara terkait kasus Jiwasraya. Pihaknya bersama dengan Kejaksaan Agung juga terus melakukan pendalaman kasus tersebut dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan pada awal Januari 2020.

“Komunikasi kami dengan Jaksa Agung sudah kita lakukan secara sangat intensif dan hari ini entry. Jadi kita melakukan pemeriksaan investigasi  namun demikian official announcementnya secara lengkap jadi harus bersabar karena akan kita lakukan bersama Jaksa Agung dan wakil ketua BPK pada hari Rabu tanggal 8 Januari,” jelas Agung.

Sebelumnya, Jiwasraya tercatat mencoreng industri asuransi jiwa nasional sekaligus badan usaha milik negara (BUMN). Selain gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis dirugikan, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal sebesar Rp13,70 triliun.

Berdasarkan catatan OJK, kasus Jiwasraya ini dimulai pada 2004, dimana perusahaan sudah memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp2,76 triliun. Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban.

Hingga 2008, defisit nilai ekuitas perusahaan semakin melebar menjadi Rp5,7 triliun dan Rp6,3 triliun pada 2009. Kemudian, langkah untuk re-asuransi membawa nilai ekuitas surplus Rp1,3 triliun per akhir tahun 2011. Pada 2012, Bapepam-LK memberi izin produk JS Proteksi Plan (produk bancassurances dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY). Sedangkan pada 2017, OJK memberi sanksi pada perusahaan karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.

Hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini diketahui minus Rp23,14 triliun. Kerugian tersebut, merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya. Diketahui, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Tetap Beroperasi, Simak Jadwal LRT Jabodebek Selama Libur Lebaran 2025

Jakarta - LRT Jabodebek akan tetap melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 2025. Untuk mendukung… Read More

1 day ago

Daftar 5 Saham Penopang Penguatan IHSG Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More

2 days ago

Strategi Bank Mega Syariah Hadapi Lonjakan Transaksi Selama Lebaran

Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

2 days ago

Jelang Lebaran, Begini Gerak Saham Bank Indeks INFOBANK15 dalam Sepekan

Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More

2 days ago

Hingga H-1 Lebaran, 3,4 Juta Tiket KAI Ludes Terjual

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More

2 days ago

Daya Beli Lesu, Ramadhan-Idul Fitri Dinilai Tak Mampu Dongkrak Ekonomi Kuartal I-2025

Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More

2 days ago