News Update

Kasus Jiwasraya: BPK Bakal Hitung dampak Kerugian Negara

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) bersama dengan Kejaksaan Agung mengaku akan terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus Asuransi Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna bahkan menyebut, permasalahan Jiwasraya sangat kompleks. Dengan begitu BPK bersama dengan Kejaksaan (Kejagung) akan memeriksa seluruh pihak yang terkait.

“Hari ini sudah masuk (pemeriksaan), semua yang terlibat kita periksa. Karena ini kompleks masalahnya tidak seperti yang teman-teman duga ini jauh lebih kompleks dari yang dibayangkan. Kerugian negara kita hitung sebagai bagian dari pemeriksaan investigasinya,” tegas Agung di Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Pihaknya sendiri akan memperdalam pemeriksaan dan menghitung jumlah kerugian negara terkait kasus Jiwasraya. Pihaknya bersama dengan Kejaksaan Agung juga terus melakukan pendalaman kasus tersebut dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan pada awal Januari 2020.

“Komunikasi kami dengan Jaksa Agung sudah kita lakukan secara sangat intensif dan hari ini entry. Jadi kita melakukan pemeriksaan investigasi  namun demikian official announcementnya secara lengkap jadi harus bersabar karena akan kita lakukan bersama Jaksa Agung dan wakil ketua BPK pada hari Rabu tanggal 8 Januari,” jelas Agung.

Sebelumnya, Jiwasraya tercatat mencoreng industri asuransi jiwa nasional sekaligus badan usaha milik negara (BUMN). Selain gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis dirugikan, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal sebesar Rp13,70 triliun.

Berdasarkan catatan OJK, kasus Jiwasraya ini dimulai pada 2004, dimana perusahaan sudah memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp2,76 triliun. Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban.

Hingga 2008, defisit nilai ekuitas perusahaan semakin melebar menjadi Rp5,7 triliun dan Rp6,3 triliun pada 2009. Kemudian, langkah untuk re-asuransi membawa nilai ekuitas surplus Rp1,3 triliun per akhir tahun 2011. Pada 2012, Bapepam-LK memberi izin produk JS Proteksi Plan (produk bancassurances dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY). Sedangkan pada 2017, OJK memberi sanksi pada perusahaan karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.

Hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini diketahui minus Rp23,14 triliun. Kerugian tersebut, merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya. Diketahui, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

46 mins ago

Bos OJK: Konsep IKN Financial Center Berbeda dengan Aktivitas Keuangan Lain

Balikpapan - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan konsep pembangunan IKN Financial Center (pusat keuangan)… Read More

3 hours ago

Ikonik! Bank Mandiri Groundbreaking Gedung Mandiri Financial Center di Kawasan PIK 2

Banten - Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan melangsungkan groundbreaking… Read More

3 hours ago

Apa Kabar Anti Scam Center? Ini Jawaban OJK

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai… Read More

4 hours ago

Awal Oktober 2024, Aliran Modal Asing Rp570 Miliar Masuk RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal pekan Oktober 2024, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

5 hours ago

Di Tengah Isu Divestasi ANZ-Gunawan, Begini Laju Saham Panin Bank

Jakarta - Pemegang saham substansial PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, yakni… Read More

5 hours ago