News Update

Kasus Jiwasraya Belum Usai, Bagaimana Respon OJK?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya.

Juru Bicara OJK Sekar Puti Djarot menjelaskan, pihak Jiwasraya telah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan dan telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN).

Oleh karena itu, OJK terus mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan.

“Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” kata Sekar melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.

Sedangkan untuk pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.

Sekar mengatakan, Jiwasraya telah memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75%  p.a netto.

Tak hanya itu, OJK juga meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan.

“Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN),” kata Sekar.

Sedangkan terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya.

Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya.

Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman

Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More

10 hours ago

Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan

Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More

14 hours ago

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

17 hours ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

20 hours ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

21 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

23 hours ago