Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya.
Juru Bicara OJK Sekar Puti Djarot menjelaskan, pihak Jiwasraya telah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan dan telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN).
Oleh karena itu, OJK terus mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan.
“Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” kata Sekar melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.
Sedangkan untuk pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.
Sekar mengatakan, Jiwasraya telah memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto.
Tak hanya itu, OJK juga meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan.
“Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN),” kata Sekar.
Sedangkan terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya.
Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya.
Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia… Read More
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan kapabilitas terbaru dari aplikasi… Read More
Jakarta - PT Bank Jago Tbk berkolaborasi dengan organisasi kepemudaan internasional AIESEC mengajak ratusan anak… Read More
Jakarta – Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),… Read More
Jakarta – Presiden terpilih RI Prabowo Subianto mengakui target pertumbuhan ekonomi 8 persen di pemerintahannya… Read More
Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) bersama dengan para stakeholders di sektor keuangan… Read More