News Update

Kasus Jiwasraya Belum Usai, Bagaimana Respon OJK?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya.

Juru Bicara OJK Sekar Puti Djarot menjelaskan, pihak Jiwasraya telah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan dan telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN).

Oleh karena itu, OJK terus mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan.

“Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” kata Sekar melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.

Sedangkan untuk pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.

Sekar mengatakan, Jiwasraya telah memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75%  p.a netto.

Tak hanya itu, OJK juga meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan.

“Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN),” kata Sekar.

Sedangkan terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya.

Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya.

Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

8 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

9 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

10 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

12 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

12 hours ago