Jakarta – Kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap pegawai PT BOT Finance Surabaya yang dilakukan lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Joyo Semoyo Community berakhir damai lewat jalur restorative justice.
Pada Senin, 4 Agustus 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, serta menyudahi perkara itu tanpa melanjutkan ke ranah hukum.
Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial usai aksi sejumlah anggota ormas menarik paksa dan mengintimidasi pegawai PT BOT Finance Surabaya pada Rabu (16/7). Lima anggota ormas pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: APPI Ungkap Tantangan Lapangan yang Dihadapi Industri Pembiayaan
Kuasa hukum BOT Finance Erlikh Indraswanto mengatakan pihaknya menerima permintaan maaf dari Joyo Semoyo Community atas insiden yang melibatkan anggotanya.
“Kami menerima permintaan maaf dari PT Joyo Semoyo atas kejadian yang telah dilakukan anggotanya terhadap karyawan dari PT BOT Finance Surabaya. Dalam hal ini kami terima dengan lapang dada. Semoga tidak akan terulang lagi. Apa yang sudah menimpa hari ini sudah kita clearkan dan selesai,” ujar Erlikh dikutip 5 Agustus 2025.
Sementara, kuasa hukum dari Joyo Semoyo Community, Achemat Yunus menyatakan pihaknya menyesali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Hari ini (4 Agustus 2025) kita telah menjalin perdamaian. Sehingga perkara yang kemarin sempat viral, alhamdulillah pada petang hari ini akan kita selesaikan secara menyeluruh,” ujar Achemat.
Yunus menyampaikan komitmen resmi dari Joyo Semoyo Community yang berisi permintaan maaf dan janji untuk tak akan lagi melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap perusahaan pembiayaan manapun.
Baca juga: Ini Update Perkembangan Sektor PVML OJK Periode Juli 2025
Berikut isi komitmen dan permintaan maaf dari Joyo Semoyo Community berdasarkan LP Nomor LP/B/731/IV2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 17 Juli 2025 yang diterima Infobanknews (5/8/2025).
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat usai lima anggota ormas mendatangi kantor BOT Finance Surabaya.
Mereka memaksa seorang pegawai mengembalikan kendaraan yang telah ditarik dari seorang debitur.
Atas kejadian itu, lima pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Namun, kini kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan. (*)
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More
Poin Penting KPK gelar OTT pegawai DJP Jakarta Utara terkait dugaan pengaturan pajak di sektor… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan berperingkat AAA, dengan dukungan penuh CGIF yang… Read More