News Update

Kasus Goreng Saham Jiwasraya Bukti Pengawasan OJK Tak Optimal

Jakarta – Berkaca pada kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam pengawasan terutama di Industri Asuransi dan juga Pasar Modal.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo ketika dihubungi oleh infobanknews. Menurutnya, pengawasan OJK saat ini kurang optimal. Oleh karena itu, pengwasan produk Saving Plan industri asuransi harus ditingkatkan guna menghindari permainan saham ‘gorengan’.

“Ini yang dilakukan manajemen lama (Jiwasraya) salah, saham nangkring diatas dengan harga tinggi dan dilepas ke pasar jadi turun terjun bebas, itu yang disebutkan permainan saham gorengan tadi. Saran kami OJK harus memberhentikan produk saving plan (yang bermasalah) itu kalau tidak OJK-nya bubarkan saja,” kata Irvan di Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Sebelumnya, produk JS Saving Plan milik Jiwasraya yang diterbitkan pada 2012 ditawarkan melalui kemitraan bank dengan imbal hasil dijamin (guaranteed return) sebesar 9 persen hingga 13 persen per tahun dan pencairan setiap tahun. Irvan menyebut, keuntungan yang ditawarkan kepada pemegang polis itu tak masuk akal dan lebih tinggi ketimbang bunga deposito.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri sebelumnya mengungkapkan adanya kerugian yang diakibatkan dari permainan jual beli saham ‘gorengan’ atau penginvestasian produk JS Saving Plan ke saham-saham berkualitas rendah.

Ketua BPK Agung Firman mengatakan, pihak Jiwasraya juga ikut dalam permainan jual beli saham ‘gorengan’. BPK mengungkapkan, saham-saham ‘gorengan’ tersebut antara lain SMBR, BJBR dan PPPRO. Agung menuturkan, indikasi kerugian sementara atas permainan saham tersebut sekitar Rp4 triliun.

“Jual beli dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal, yaitu di atas 2,5 persen,” jelas Agung di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

BPK juga mengindikasikan kerugian sementara terkait saham reksa dana diperkirakan sekitar Rp6,4 triliun. Jika diakumulasikan dengan kerugian pada saham gorengan, total indikasi kerugian Jiwasraya mencapai Rp10,4 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

6 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

7 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

10 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

10 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

11 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

11 hours ago