Pemerintah Ajukan Asumsi Makro RAPBN 2019 Ke Banggar DPR
Jakarta – Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan meruginya perusahaan asuransi pelat merah ini.
Hal tersebut diutarakan anggota Komisi VI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI dengan Jiwasraya.
“Saya mengusulkan rapat hari ini, merekomendasikan pada pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi-direksi yang lama. Ini mau liburan akhir tahun, Pak Ketua, takutnya tidak balik lagi,” ujarnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Hingga September 2019, laporan keuangan Jiwasraya menunjukkan, ekuitas perseroan minus Rp23,14 triliun. Kerugian tersebut diketahui merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan direksi sebelumnya. Di mana, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlol dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah.
Selain meminta untuk melakukan pencekalan, Rieke juga mendorong pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan permasalahan likuiditas yang mendera Jiwasraya.
“Kita harus membentuk panja, mudah-mudahan bisa menjadi keputusan di rapat kita. Karena kita bisa mengundang beberapa pihak yang terlibat,” tutup Rieke. (*) Bagus Kasanjanu
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) yang… Read More
Jakarta - PT RMK Energy Tbk (RMKE) telah berhasil memuat 191 kapal dengan total muatan… Read More
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More
Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More
Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More