Pemerintah Ajukan Asumsi Makro RAPBN 2019 Ke Banggar DPR
Jakarta – Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan meruginya perusahaan asuransi pelat merah ini.
Hal tersebut diutarakan anggota Komisi VI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI dengan Jiwasraya.
“Saya mengusulkan rapat hari ini, merekomendasikan pada pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi-direksi yang lama. Ini mau liburan akhir tahun, Pak Ketua, takutnya tidak balik lagi,” ujarnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Hingga September 2019, laporan keuangan Jiwasraya menunjukkan, ekuitas perseroan minus Rp23,14 triliun. Kerugian tersebut diketahui merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan direksi sebelumnya. Di mana, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlol dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah.
Selain meminta untuk melakukan pencekalan, Rieke juga mendorong pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan permasalahan likuiditas yang mendera Jiwasraya.
“Kita harus membentuk panja, mudah-mudahan bisa menjadi keputusan di rapat kita. Karena kita bisa mengundang beberapa pihak yang terlibat,” tutup Rieke. (*) Bagus Kasanjanu
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga BANK Indonesia (BI) melaporkan bahwa neraca pembayaran Indonesia… Read More
Poin Penting Reformasi OJK dan BEI diyakini memperkuat pasar modal, meningkatkan transparansi, tata kelola, dan… Read More
Poin Penting BRI mencatat laba Rp57,13 triliun pada 2025, turun 5,26 persen yoy, sementara kredit… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,40 persen ke level 8.355,28 pada pukul 09.00 WIB, dengan… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 hari ini anjlok Rp28.000 ke Rp3.057.000 per gram, sementara UBS… Read More
Poin Penting Rupiah hari ini dibuka menguat ke Rp16.755 per dolar AS, naik 0,27 persen… Read More