News Update

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting

  • Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, yang disebut dirumahkan menjelang Ramadan.
  • DPR menyebut perusahaan berjanji tidak melakukan PHK lagi, sehingga pekerja diharapkan dapat kembali bekerja dengan tenang.
  • KSPI menilai praktik “dirumahkan” tanpa PHK sebagai modus menghindari THR, karena buruh tidak menerima gaji maupun tunjangan menjelang Lebaran.

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur. Pemerintah memastikan proses pemantauan masih berlangsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kami update kepada teman-teman, ya,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Februari 2026.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari sebelum Ramadan. Dalam unggahan tersebut, pekerja dikabarkan menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp meski kontrak kerja masih berlaku.

Baca juga: Tak Hanya Australia, Indomie juga Pernah Ditarik di Dua Negara Ini

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan menerima aspirasi pekerja.

“Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja,” kata Dasco.

Ia menegaskan keputusan PHK seharusnya tidak terjadi, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, saat kebutuhan pekerja meningkat.

Serikat Pekerja Soroti Dugaan Penghindaran THR

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi berkaitan dengan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut praktik merumahkan pekerja tanpa PHK dapat merugikan pekerja secara finansial.

“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” kata Said Iqbal.

KSPI menilai praktik tersebut berpotensi menjadi cara menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja menjelang hari raya. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

40 mins ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

2 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

3 hours ago

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

3 hours ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

3 hours ago