News Update

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting

  • Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, yang disebut dirumahkan menjelang Ramadan.
  • DPR menyebut perusahaan berjanji tidak melakukan PHK lagi, sehingga pekerja diharapkan dapat kembali bekerja dengan tenang.
  • KSPI menilai praktik “dirumahkan” tanpa PHK sebagai modus menghindari THR, karena buruh tidak menerima gaji maupun tunjangan menjelang Lebaran.

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur. Pemerintah memastikan proses pemantauan masih berlangsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kami update kepada teman-teman, ya,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Februari 2026.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari sebelum Ramadan. Dalam unggahan tersebut, pekerja dikabarkan menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp meski kontrak kerja masih berlaku.

Baca juga: Tak Hanya Australia, Indomie juga Pernah Ditarik di Dua Negara Ini

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan menerima aspirasi pekerja.

“Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja,” kata Dasco.

Ia menegaskan keputusan PHK seharusnya tidak terjadi, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, saat kebutuhan pekerja meningkat.

Serikat Pekerja Soroti Dugaan Penghindaran THR

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi berkaitan dengan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut praktik merumahkan pekerja tanpa PHK dapat merugikan pekerja secara finansial.

“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” kata Said Iqbal.

KSPI menilai praktik tersebut berpotensi menjadi cara menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja menjelang hari raya. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

6 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago