News Update

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting

  • Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, yang disebut dirumahkan menjelang Ramadan.
  • DPR menyebut perusahaan berjanji tidak melakukan PHK lagi, sehingga pekerja diharapkan dapat kembali bekerja dengan tenang.
  • KSPI menilai praktik “dirumahkan” tanpa PHK sebagai modus menghindari THR, karena buruh tidak menerima gaji maupun tunjangan menjelang Lebaran.

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur. Pemerintah memastikan proses pemantauan masih berlangsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kami update kepada teman-teman, ya,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Februari 2026.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari sebelum Ramadan. Dalam unggahan tersebut, pekerja dikabarkan menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp meski kontrak kerja masih berlaku.

Baca juga: Tak Hanya Australia, Indomie juga Pernah Ditarik di Dua Negara Ini

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan menerima aspirasi pekerja.

“Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja,” kata Dasco.

Ia menegaskan keputusan PHK seharusnya tidak terjadi, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, saat kebutuhan pekerja meningkat.

Serikat Pekerja Soroti Dugaan Penghindaran THR

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi berkaitan dengan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut praktik merumahkan pekerja tanpa PHK dapat merugikan pekerja secara finansial.

“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” kata Said Iqbal.

KSPI menilai praktik tersebut berpotensi menjadi cara menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja menjelang hari raya. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

10 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

10 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

10 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

11 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

12 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

12 hours ago