Aset kripto makin digemari masyarakat. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Persoalan investasi kripto kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini diduga melibatkan praktik penawaran trading crypto melalui sebuah grup di aplikasi Discord, yang berujung kerugian besar bagi korban.
Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang terlibat.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari ANTARA, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Revisi UU P2SK untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelindungan Kripto
Menurut Budi, laporan dugaan penipuan investasi kripto itu telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” imbuhnya.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa kasus bermula saat dirinya bergabung dalam sebuah grup Discord yang membahas investasi kripto. Di dalam grup tersebut, korban mendapat tawaran trading crypto dengan janji keuntungan tinggi.
Pada Januari 2024, korban diarahkan untuk membeli coin manta dengan klaim potensi kenaikan harga mencapai 300 hingga 500 persen. Percaya dengan informasi tersebut, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp3 miliar.
Namun, kondisi pasar tidak sesuai dengan janji yang disampaikan. Harga coin manta justru mengalami penurunan tajam hingga menyebabkan kerugian sekitar 90 persen dari nilai portofolio korban.
Baca juga: Bursa Kripto ICEx Resmi Beroperasi, Disokong Pendanaan Strategis Rp1 Triliun
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial (medsos) Instagram melalui akun @cryptoholic.idn yang menyebut nama Timothy Ronald dan Kalimasada telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Unggahan tersebut juga menampilkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi yang memuat dugaan pelanggaran sejumlah aturan hukum, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, hingga pasal-pasal dalam KUHP terbaru.
Baca juga: OJK Catat Transaksi Aset Kripto 2025 Tembus Rp482 Triliun
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan menganalisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (*)
Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More
Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More
Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More
Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More
Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More