Aset kripto makin digemari masyarakat. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Persoalan investasi kripto kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini diduga melibatkan praktik penawaran trading kripto melalui sebuah grup di aplikasi Discord, yang berujung kerugian besar bagi korban.
Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang terlibat.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari ANTARA, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Revisi UU P2SK untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelindungan Kripto
Menurut Budi, laporan dugaan penipuan investasi kripto itu telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” imbuhnya.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa kasus bermula saat dirinya bergabung dalam sebuah grup Discord yang membahas investasi kripto. Di dalam grup tersebut, korban mendapat tawaran trading kripto dengan janji keuntungan tinggi.
Pada Januari 2024, korban diarahkan untuk membeli coin manta dengan klaim potensi kenaikan harga mencapai 300 hingga 500 persen. Percaya dengan informasi tersebut, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp3 miliar.
Namun, kondisi pasar tidak sesuai dengan janji yang disampaikan. Harga coin manta justru mengalami penurunan tajam hingga menyebabkan kerugian sekitar 90 persen dari nilai portofolio korban.
Baca juga: Bursa Kripto ICEx Resmi Beroperasi, Disokong Pendanaan Strategis Rp1 Triliun
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial (medsos) Instagram melalui akun @cryptoholic.idn yang menyebut nama Timothy Ronald dan Kalimasada telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Unggahan tersebut juga menampilkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi yang memuat dugaan pelanggaran sejumlah aturan hukum, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, hingga pasal-pasal dalam KUHP terbaru.
Baca juga: OJK Catat Transaksi Aset Kripto 2025 Tembus Rp482 Triliun
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan menganalisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (*)
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More
Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More
Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK sebagai bentuk transparansi dan… Read More
Poin Penting IHSG menguat 1,50 persen ke level 8.396,08 pada Senin (23/2/2026), dengan 468 saham… Read More
Poin Penting KPK menyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana karena melaporkan dugaan gratifikasi jet… Read More
Poin Penting E-wallet berkembang optimal melalui kolaborasi lintas platform dan bukan sekadar transformasi menjadi super… Read More