Poin Penting
- OJK meminta klarifikasi terkait dugaan penagihan kredit disertai kekerasan yang terjadi di Serang, Banten.
- Regulator meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga.
- OJK menegaskan penagihan harus dilakukan secara profesional tanpa kekerasan, intimidasi, atau ancaman.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta klarifikasi dari salah satu perusahaan pembiayaan terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (8/6), OJK meminta penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan.
”OJK meminta PT TAFS untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi OJK.
Baca juga: OJK Ingatkan Bahaya FOMO dan Paylater, Perempuan Diminta Jaga Keuangan Keluarga
Selain evaluasi internal, regulator juga meminta perusahaan menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan serta melakukan penelaahan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
Perusahaan juga diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal maupun pihak ketiga, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada OJK.
OJK akan Dalami Dugaan Pelanggaran
Lebih lanjut, OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan memantau tindak lanjut yang dilakukan perusahaan.
”Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Baca juga: OJK Panggil Pindar Solusiku terkait Aduan Penagihan dan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Regulator menegaskan seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Perusahaan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan kepada konsumen.
OJK kembali mengingatkan bahwa penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.
Konsumen Juga Diminta Penuhi Kewajibannya
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati
”Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen,” jelasnya.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Integrasi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta
Selain membayar angsuran tepat waktu, konsumen juga wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
OJK mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada tindakan penagihan dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang berlaku.
”Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Catat 21 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp250 Miliar
OJK juga mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi OJK, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (*)
Editor: Yulian Saputra


