Konsumen Juga Diminta Penuhi Kewajibannya
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati
”Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen,” jelasnya.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Integrasi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta
Selain membayar angsuran tepat waktu, konsumen juga wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
OJK mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada tindakan penagihan dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang berlaku.
”Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Catat 21 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp250 Miliar
OJK juga mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi OJK, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (*)
Editor: Yulian Saputra


