Internasional

Kasus Donald Trump Bagian Dari Penegakan Hukum AS

Jakarta – Kasus hukum yang kini mendera mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai sebagai bagian dari penegakan hukum di Negeri Paman Sam.

Trump yang kerap lolos dari kejahatan berulang kali karena kekuatan finansial, kini nasibnya berada di ujung tanduk yang didakwa melakukan 34 kejahatan oleh Pengadilan Distrik Manhattan, New York jelang pencalonan dirinya pada pemilihan umum presiden AS 2024.

Pengamat Politik UIN Jakarta Zaki Mubarak mengatakan, Donald Trump menjadi simbol ‘evil politics’ atau puncak gunung es dari kebusukan moral elite politik.

“Jadi ini adalah bagian dari penegakan hukum sebagai konsekunsi kejahatan yang dilakukan Donald Trump. Kami berharap proses hukum harus transparan dan terbuka,” jelasnya, saat dihubungi Infobanknews, Kamis, 6 April 2023.

Namun bagi pendukung Trump, proses hukum yang menjerat politisi senior Partai Republik itu syarat akan kriminalisasi bernuansa politik. Tujuanya, mengganjal Trump maju dalam kontestasi pilpres.

“Ini banyak ditunjukan dengan demo para pendukung Trump saat ini. Melihat partai Demokrat sebagai otak dibalik pemenjaraan Trump,” terangnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menambahkan, jeratan hukum yang diterima Trump bisa menjadi permainan politik di Amerika. Terutama dilakukan para lawan politik untuk menjatuhkan Trump.

“Mungkin dulu Trump saat berkuasa melakukan hal yang sama terhadap lawan politiknya. Kita tidak tahu,” ujarnya kepada Infobanknews.

Menurutnya, hukum saat ini masih dijadikan sebagai alat permainan politik untuk menyandera dan menjatuhkan lawan politiknya. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Amerika akan tetapi di negara lain.

“Kondisi ini terjadi di mana-mana tidak hanya di AS tapi juga di Indonesia. Di mana dimainkan oleh penguasa kekuasaan dalam menjegal langkah seorang,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

2 hours ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

15 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

15 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

15 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

16 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

17 hours ago