Headline

Kasus Century Kembali Mencuat, BI Pastikan Tak Terulang Lagi

Batam – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menilai, kasus Bank Century yang kembali muncul ke permukaan diyakini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan nasional. Hal ini sejalan dengan sudah adanya UU PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Menurutnya, UU PPKSK ini merupakan aturan yang tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sehingga, kata dia, kasus seperti Bank Century yang saat ini kembali mencuat tidak akan terjadi lagi. Lewat UU PPSK ini memberikan kepastian hukum terhadap bank yang berdampak sistemik

“UU PPKSK adalah UU yang baik, memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Agus di Batam, Jumat, 13 April 2018.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK ini menyebutkan, bahwa mekanisme penyehatan bank hanya boleh dilakukan melalui skema bail-in atau dengan kemampuan perusahaan sendiri. “Jadi, bank yang berdampak sistemik tidak boleh ada bail-out, mereka harus ada bail-in,” ucap Agus.

Sementara dalam UU JPSK pasal 21 disebutkan, apabila terdapat bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya, maka OJK sebagai regulator wajib melakukan penanganan dan memastikan pelaksanaan rencana aksi bank sistemik.

Kemudian, OJK akan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan persiapan penanganan tersebut. Pada pasal 21 bagian 4, OJK dan LPS meminta pengurus bank untuk terus menjaga kondisi keuangan agar tidak terjadi penurunan kualitas aset.

Jika langkah penanganan gagal dilakukan, OJK dan LPS meminta rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan rekomendasi penanganan permasalahan bank sistemik tersebut. Langkah yang dapat diambil adalah penyerahan bank bermasalah tersebut ke LPS untuk dilakukan penanganan sesuai UU LPS.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Mantan Gubernur BI Boediono tersebut, , PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan nama lainnya sebagai tersangka, seperti mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta mantan KSSK Raden Pardede. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

16 mins ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

3 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

4 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

6 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

6 hours ago