Headline

Kasus Century Kembali Mencuat, BI Pastikan Tak Terulang Lagi

Batam – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menilai, kasus Bank Century yang kembali muncul ke permukaan diyakini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan nasional. Hal ini sejalan dengan sudah adanya UU PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Menurutnya, UU PPKSK ini merupakan aturan yang tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sehingga, kata dia, kasus seperti Bank Century yang saat ini kembali mencuat tidak akan terjadi lagi. Lewat UU PPSK ini memberikan kepastian hukum terhadap bank yang berdampak sistemik

“UU PPKSK adalah UU yang baik, memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Agus di Batam, Jumat, 13 April 2018.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK ini menyebutkan, bahwa mekanisme penyehatan bank hanya boleh dilakukan melalui skema bail-in atau dengan kemampuan perusahaan sendiri. “Jadi, bank yang berdampak sistemik tidak boleh ada bail-out, mereka harus ada bail-in,” ucap Agus.

Sementara dalam UU JPSK pasal 21 disebutkan, apabila terdapat bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya, maka OJK sebagai regulator wajib melakukan penanganan dan memastikan pelaksanaan rencana aksi bank sistemik.

Kemudian, OJK akan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan persiapan penanganan tersebut. Pada pasal 21 bagian 4, OJK dan LPS meminta pengurus bank untuk terus menjaga kondisi keuangan agar tidak terjadi penurunan kualitas aset.

Jika langkah penanganan gagal dilakukan, OJK dan LPS meminta rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan rekomendasi penanganan permasalahan bank sistemik tersebut. Langkah yang dapat diambil adalah penyerahan bank bermasalah tersebut ke LPS untuk dilakukan penanganan sesuai UU LPS.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Mantan Gubernur BI Boediono tersebut, , PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan nama lainnya sebagai tersangka, seperti mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta mantan KSSK Raden Pardede. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

36 mins ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

4 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

10 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

10 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

11 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

12 hours ago