Headline

Kasus Century Kembali Mencuat, BI Pastikan Tak Terulang Lagi

Batam – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menilai, kasus Bank Century yang kembali muncul ke permukaan diyakini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan nasional. Hal ini sejalan dengan sudah adanya UU PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Menurutnya, UU PPKSK ini merupakan aturan yang tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sehingga, kata dia, kasus seperti Bank Century yang saat ini kembali mencuat tidak akan terjadi lagi. Lewat UU PPSK ini memberikan kepastian hukum terhadap bank yang berdampak sistemik

“UU PPKSK adalah UU yang baik, memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Agus di Batam, Jumat, 13 April 2018.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK ini menyebutkan, bahwa mekanisme penyehatan bank hanya boleh dilakukan melalui skema bail-in atau dengan kemampuan perusahaan sendiri. “Jadi, bank yang berdampak sistemik tidak boleh ada bail-out, mereka harus ada bail-in,” ucap Agus.

Sementara dalam UU JPSK pasal 21 disebutkan, apabila terdapat bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya, maka OJK sebagai regulator wajib melakukan penanganan dan memastikan pelaksanaan rencana aksi bank sistemik.

Kemudian, OJK akan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan persiapan penanganan tersebut. Pada pasal 21 bagian 4, OJK dan LPS meminta pengurus bank untuk terus menjaga kondisi keuangan agar tidak terjadi penurunan kualitas aset.

Jika langkah penanganan gagal dilakukan, OJK dan LPS meminta rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan rekomendasi penanganan permasalahan bank sistemik tersebut. Langkah yang dapat diambil adalah penyerahan bank bermasalah tersebut ke LPS untuk dilakukan penanganan sesuai UU LPS.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Mantan Gubernur BI Boediono tersebut, , PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan nama lainnya sebagai tersangka, seperti mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta mantan KSSK Raden Pardede. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

22 mins ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

2 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

6 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

6 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

6 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago