Perbankan

Kasus BPR Christa Jaya dengan Notaris Albert, Kebenaran Menemukan Jalannya

Jakarta – Kasus perkara dugaan penggelapan 9 sertifikat milik BPR Christa Jaya oleh Notaris/PPAT Albert Riwu Kore telah berjalan hampir selama 3 tahun dan saat ini Albert telah ditetapkan menjadi tersangka setelah hakim praperadilan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang menolak pra peradilan yang diajukan oleh Albert.

Seperti dikutip dari media lokal VoxNTT, Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Bildad Tonak mengatakan bahwa sebagai pejabat PPAT, Albert disebut tidak professional dikarenakan barang yang telah dijaminkan oleh BPR Christa Jaya telah berpindah tangan sepihak.

“Sebagaimana data yang kami miliki maupun bukti surat yang kami punya sertifikat itu sudah diberikan ke Pak Albert. Sertifikat itu barang jaminan dari BPR Christa Jaya. Kami dirugikan karena kasus ini berjalan bertahun-tahun. Kasus ini sudah dua kali praperadilan,” ujar Bildad, dikutip 9 Agustus 2022.

Lanjut Bildad, ketika PPAT tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, seperti halnya tidak menjalankan pengikatan atau menghilangkan sebanyak 9 sertifikat harus melakukan pertanggungjawaban secara pidana.

“PPAT yang bisa mengikat. Dia harus menjaga dan merawat surat berharga yang dititipkan. Dia tidak menjalankan tugas dengan baik. Tidak menjalankan pengikatan sebanyak 9 sertifikat,” tambah Bildad.

Dengan ditetapkannya Albert menjadi tersangka, Bildad mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada para penyidik yang telah menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Buntut dari kasus tersebut adalah telah memunculkan opini-opini liar di masyarakat yang tidak sesuai dan fakta, sehingga mengakibatkan beberapa notaris turut mem-blacklist BPR Christa Jaya.

“Berkaitan dengan fakta-fakta yang ada tidak menjadi opini liar. Sehingga ini harus diluruskan. Ini menjadi berita yang sesuai dan tidak menjadi opini liar di masyarakat,” imbuhnya.

Direktur Utama BPR Christa Jaya, angkat bicara terkait pemboikotan yang dilakukan oleh para notaris. Pasalnya, dalam melakukan penjualan CASA ke masyarakat ataupun melakukan proses kredit membutuhkan notaris. Sehingga, ia berharap para notaris bisa duduk bersama, mencari solusi dan bisa melihat detail dari kronologis.

“Kami juga ingin ke depan proses mediasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kami berharap bisa duduk bersama dan mencari solusi untuk jalan keluar. Kami bisa menjelaskan lebih detail agar teman-teman notaris bisa melihat kronologisnya,” ucap Wilson dalam kesempatan yang sama.

Sehingga, Wilson juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan BPR Christa Jaya karena semua aktivitas di dalam perbankan diawasi dan dikontrol oleh OJK dan ia menambahkan pihaknya masih membuka ruang dialog dengan notaris Albert Riwu Kore. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

12 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

14 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

15 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

15 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago