Perbankan

Kasus BPR Christa Jaya dengan Notaris Albert, Kebenaran Menemukan Jalannya

Jakarta – Kasus perkara dugaan penggelapan 9 sertifikat milik BPR Christa Jaya oleh Notaris/PPAT Albert Riwu Kore telah berjalan hampir selama 3 tahun dan saat ini Albert telah ditetapkan menjadi tersangka setelah hakim praperadilan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang menolak pra peradilan yang diajukan oleh Albert.

Seperti dikutip dari media lokal VoxNTT, Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Bildad Tonak mengatakan bahwa sebagai pejabat PPAT, Albert disebut tidak professional dikarenakan barang yang telah dijaminkan oleh BPR Christa Jaya telah berpindah tangan sepihak.

“Sebagaimana data yang kami miliki maupun bukti surat yang kami punya sertifikat itu sudah diberikan ke Pak Albert. Sertifikat itu barang jaminan dari BPR Christa Jaya. Kami dirugikan karena kasus ini berjalan bertahun-tahun. Kasus ini sudah dua kali praperadilan,” ujar Bildad, dikutip 9 Agustus 2022.

Lanjut Bildad, ketika PPAT tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, seperti halnya tidak menjalankan pengikatan atau menghilangkan sebanyak 9 sertifikat harus melakukan pertanggungjawaban secara pidana.

“PPAT yang bisa mengikat. Dia harus menjaga dan merawat surat berharga yang dititipkan. Dia tidak menjalankan tugas dengan baik. Tidak menjalankan pengikatan sebanyak 9 sertifikat,” tambah Bildad.

Dengan ditetapkannya Albert menjadi tersangka, Bildad mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada para penyidik yang telah menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Buntut dari kasus tersebut adalah telah memunculkan opini-opini liar di masyarakat yang tidak sesuai dan fakta, sehingga mengakibatkan beberapa notaris turut mem-blacklist BPR Christa Jaya.

“Berkaitan dengan fakta-fakta yang ada tidak menjadi opini liar. Sehingga ini harus diluruskan. Ini menjadi berita yang sesuai dan tidak menjadi opini liar di masyarakat,” imbuhnya.

Direktur Utama BPR Christa Jaya, angkat bicara terkait pemboikotan yang dilakukan oleh para notaris. Pasalnya, dalam melakukan penjualan CASA ke masyarakat ataupun melakukan proses kredit membutuhkan notaris. Sehingga, ia berharap para notaris bisa duduk bersama, mencari solusi dan bisa melihat detail dari kronologis.

“Kami juga ingin ke depan proses mediasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kami berharap bisa duduk bersama dan mencari solusi untuk jalan keluar. Kami bisa menjelaskan lebih detail agar teman-teman notaris bisa melihat kronologisnya,” ucap Wilson dalam kesempatan yang sama.

Sehingga, Wilson juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan BPR Christa Jaya karena semua aktivitas di dalam perbankan diawasi dan dikontrol oleh OJK dan ia menambahkan pihaknya masih membuka ruang dialog dengan notaris Albert Riwu Kore. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

6 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

7 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

7 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

7 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

10 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

14 hours ago