News Update

Kasus Bisnis Berujung Hukum Menimpa Advokat Tony Budidjaja

Jakarta – Advokat Tony Budidjaja mengungkapkan bahwa kasus hukum yang melibatkan kliennya, Vinmar Overseas Ltd, melawan PT Sumi Asih, bermula dari perselisihan bisnis antara dua pihak dengan latar belakang negara yang berbeda.

Menurutnya, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur arbitrase, namun berlarut-larut menjadi proses hukum yang panjang, menimbulkan dampak negatif bagi iklim bisnis dan investasi.

“Ini kasus bisnis yang kemudian berujung kepada kasus hukum. Karena ada perjanjian bisnis yang dibuat oleh dua pihak yang berbeda kewarganegaraannya,” kata Tony saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2024.

Baca juga: Marak Kasus Perundungan di Sekolah, IFG dan YIAB Lakukan Langkah Ini

Vinmar Overseas Ltd, yang berkantor pusat di Amerika Serikat namun terdaftar di Bahama, telah memenangkan putusan arbitrase dari International Commercial Dispute Resolution (ICDR) di Texas, Amerika Serikat, pada 2009. Putusan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendapat eksekuatur, mengesahkan putusan arbitrase tersebut untuk dieksekusi.

Namun, Tony menegaskan bahwa PT Sumi Asih menolak untuk melaksanakan putusan tersebut dan mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan putusan arbitrase, namun upaya tersebut tidak berhasil.

“Putusan arbitrase internasional ini punya kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah nggak bisa dirubah-rubah lagi,” lanjut Tony.

Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Sritex: Dari Bailout hingga Potensi PHK Massal

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penolakan PT Sumi Asih untuk menghormati keputusan arbitrase internasional ini adalah tindakan yang melawan hukum, dan dapat menimbulkan citra buruk bagi Indonesia di mata internasional.

“Apalagi kalau kita bicara di sisi investor asing. Karena kalau kita bicara putusan arbitrase internasional, kita harus tunduk bukan hanya pada hukum nasional kita sendiri, tapi ada satu international convention yaitu New York Convention 1958,” ujarnya.

Memasuki Ranah Pidana

Tony juga mengungkapkan bahwa proses ini kini memasuki ranah pidana, dengan pelaporan yang berujung pada status tersangka terhadap dirinya.

“Saya merasa ini adalah sesuatu yang lebih serius yang saya harus layani. Bahkan tanpa mendengarkan keterangan dari pihak yang dilaporkan,” katanya.

Baca juga: Intip Profil Tom Lembong, Eks Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Upaya untuk mengklarifikasi permasalahan hukum ini pun telah dilakukan, termasuk melalui Biro Pengawasan Mabes Polri dan Dewan Pengurus Nasional (DPN) organisasi advokat.

Terakhir, Tony berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparansi, menekankan bahwa kasus ini seharusnya tidak sampai mencederai iklim bisnis di Indonesia.

“Tentu saya berharap pengadilan akan sangat objektif, dan saya juga berharap lewat pengadilan, keterangan semua pihak didengar,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

LPS Klaim Suku Bunga Simpanan Bank dalam Tren Menurun

Poin Penting Suku bunga simpanan bank turun, SBP rupiah menjadi 3,14% dan SBP valas 2,79%… Read More

1 hour ago

Kemenkeu Gelontorkan Rp3.842,7 Triliun untuk Belanja 2026, Utamakan Sektor Ini

Poin Penting Belanja APBN 2026 Rp3.842,7 triliun, difokuskan ke sektor prioritas seperti pangan, energi, MBG,… Read More

2 hours ago

Kemenkeu PD Ekonomi RI Tumbuh 5,4 Persen Lebih di 2025 dan 2026, Ini Sebabnya

Poin Penting Kemenkeu optimistis ekonomi RI tumbuh di atas 5% pada 2025-2026, dengan proyeksi APBN… Read More

2 hours ago

Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, CFO Jalankan Peran Strategis sebagai Navigator Perusahaan

Poin Penting Peran CFO semakin strategis sebagai navigator perusahaan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, risiko global,… Read More

2 hours ago

APBN 2025 Defisit 2,92 Persen, Wamenkeu Bilang Begini

Poin Penting APBN 2025 mencatat defisit 2,92 persen PDB, tetap dijaga di bawah batas 3… Read More

3 hours ago

Hingga 2025, LPS Likuidasi 147 Bank dan Percepat Pembayaran Klaim Nasabah

Poin Penting LPS telah melikuidasi 147 bank sejak berdiri hingga 2025, terdiri dari bank umum,… Read More

4 hours ago