Nasional

Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup

Jakarta – Ada kabar terbaru dari Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dari kasus tersebut.

Sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Suhadi, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini, memutuskan untuk ‘menyunat’ hukuman Ferdy Sambo jadi seumur hidup.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dikutip 9 Agustus 2023.

Baca juga: Rekam Jejak Paulus Tannos, Buronan KPK yang Ganti Kewarganegaraan

“Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Penjara seumur hidup,” tambahnya.

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terdakwa pembunuhan berencana tersebut juga disidang. Di antaranya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Setali tiga uang, MA juga ‘sunat’ hukuman Putri, istri Ferdy Sambo. Yang awalnya dihukum 20 tahun pencara, dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Putri sendiri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia keberatan atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara masa hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi juga dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Hukuman Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga dikurangi. Awalnya divonis 15 tahun penjara, disunat menjadi 10 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Segini Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Punya Pesawat Pribadi

Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, kala itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati tersebut. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

1 hour ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

2 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

2 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

2 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

3 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

4 hours ago