Nasional

Karyawan Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Kini Bisa Naik MRT hingga Transjakarta Gratis

Poin Penting

  • Pemprov DKI menetapkan transportasi umum gratis bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp6,2 juta (1,15 kali UMP), mencakup Transjakarta, LRT, dan MRT Jakarta.
  • Melalui Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2025, golongan penerima manfaat diperluas dari 13 menjadi 15 kategori, termasuk pekerja swasta bergaji menengah ke bawah.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penggunaan transportasi umum dari 24 persen menjadi 30 persen pada 2026, sekaligus mendukung konsep kota berorientasi transportasi publik.

Jakarta – Kabar gembira bagi pekerja Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan kebijakan transportasi umum gratis bagi karyawan dengan gaji maksimal 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Jika sebelumnya hanya mencakup 13 golongan, kini diperluas menjadi 15 golongan penerima manfaat, termasuk pekerja swasta bergaji menengah ke bawah.

“Dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis, dan ini berlaku bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk swasta,” ujar Pramono dikutip dari Antara, dikutip 7 November 2025.

Baca juga: Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Pakai Paylater Kredivo

Dengan aturan baru ini, warga yang memenuhi kriteria dapat menikmati layanan Transjakarta, LRT Jakarta, hingga MRT Jakarta tanpa biaya sepeser pun.

Pramono menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk bantuan sosial, tetapi juga strategi untuk mengurai kemacetan dan menekan polusi udara di ibu kota.

“Kalau bisa 30 persen (pengguna transportasi umum), saya yakin persoalan klasik Jakarta seperti macet dan polusi bisa tertangani dengan baik,” jelasnya.

Saat ini, tingkat pemanfaatan transportasi umum baru mencapai 24 persen, dan Pemprov DKI menargetkan naik menjadi 30 persen pada 2026.

Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI yang turut menerima fasilitas ini, Pramono menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk keistimewaan.

Baca juga: Rata-rata Upah Buruh di Indonesia Hanya Rp3,3 Juta per Agustus 2025

Menurut Pramono, tidak semua ASN memiliki gaji besar, sehingga tetap layak masuk dalam skema bantuan transportasi ini.

Langkah perluasan layanan transportasi gratis ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Jakarta sebagai kota berorientasi transportasi publik (transit-oriented city), yang menempatkan mobilitas warga sebagai prioritas utama pembangunan perkotaan. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

30 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

43 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

50 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

1 hour ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

2 hours ago