Penumpang bersiap menaiki MRT Jakarta. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Kabar gembira bagi pekerja Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan kebijakan transportasi umum gratis bagi karyawan dengan gaji maksimal 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Jika sebelumnya hanya mencakup 13 golongan, kini diperluas menjadi 15 golongan penerima manfaat, termasuk pekerja swasta bergaji menengah ke bawah.
“Dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis, dan ini berlaku bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk swasta,” ujar Pramono dikutip dari Antara, dikutip 7 November 2025.
Baca juga: Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Pakai Paylater Kredivo
Dengan aturan baru ini, warga yang memenuhi kriteria dapat menikmati layanan Transjakarta, LRT Jakarta, hingga MRT Jakarta tanpa biaya sepeser pun.
Pramono menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk bantuan sosial, tetapi juga strategi untuk mengurai kemacetan dan menekan polusi udara di ibu kota.
“Kalau bisa 30 persen (pengguna transportasi umum), saya yakin persoalan klasik Jakarta seperti macet dan polusi bisa tertangani dengan baik,” jelasnya.
Saat ini, tingkat pemanfaatan transportasi umum baru mencapai 24 persen, dan Pemprov DKI menargetkan naik menjadi 30 persen pada 2026.
Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI yang turut menerima fasilitas ini, Pramono menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk keistimewaan.
Baca juga: Rata-rata Upah Buruh di Indonesia Hanya Rp3,3 Juta per Agustus 2025
Menurut Pramono, tidak semua ASN memiliki gaji besar, sehingga tetap layak masuk dalam skema bantuan transportasi ini.
Langkah perluasan layanan transportasi gratis ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Jakarta sebagai kota berorientasi transportasi publik (transit-oriented city), yang menempatkan mobilitas warga sebagai prioritas utama pembangunan perkotaan. (*)
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More
Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More
Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More