Moneter dan Fiskal

Karir Rafael Alun Sebagai ASN Tamat!

Jakarta – Kementerian Keuangan menyatakan telah menyetujui pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada Rabu, 8 Maret 2023 secara administratif.

Keputusan tersebut diambil setelah Inspektur Jenderal Kemenkeu menyelesaikan audit investigasi harta kekayaan terhadap saudara Rafael Alun yang belum dilaporkan, termasuk adanya dugaan-dugaan pelanggaran.

“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulan sudah di sampaikan dan Bu Menkeu sudah menyetujuinya,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dalam Konferensi Pers, Rabu, 8 Maret 2023.

Pertama, dari hasil tim eksaminasi, Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya.

“Terdapat beberapa harta yang belum ada bukti autentik kepemilikan, kemudian irjen juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya,” katanya.

Kedua, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan hasilnya terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kemudian, Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

“Ketiga, Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak-adik, teman dan sebagainya,” imbuh Awan.

Keitga, dari tim investigasi dugaan fraud, terbukti Rafael Alun tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara benar.

“Dan tidak patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” ungkapnya.

Selain itu, Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.

“Kemudian, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Itjen juga menemukan dalam laporan harta kekayaan Rafael Alun ada kepemilikan perusahan-perusahaan, hal ini termasuk pihak terafiliasi.

“Irjen telah merekomendasikan kepada direktorat jenderal pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan,terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang terafiliasi dengan saudara RAT,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana

Irawati

Recent Posts

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

2 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

3 hours ago

OJK Bakal Terbitkan 3 Aturan Baru Pasar Modal di Akhir 2024, Ini Bocorannya

Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More

4 hours ago

Penjualan Trisula Textile Naik 19 Persen di Q3 2024, Ini Penopangnya

Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More

4 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 2,46 Persen, BEI Ungkap Penyebabnya

Labuan Bajo - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa, perdagangan saham pada pekan ini… Read More

5 hours ago

IHSG Sepekan: Melemah 2,46 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.601 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan saham pada pekan ini 28… Read More

6 hours ago