Jakarta – Kementerian Keuangan menyatakan telah menyetujui pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada Rabu, 8 Maret 2023 secara administratif.
Keputusan tersebut diambil setelah Inspektur Jenderal Kemenkeu menyelesaikan audit investigasi harta kekayaan terhadap saudara Rafael Alun yang belum dilaporkan, termasuk adanya dugaan-dugaan pelanggaran.
“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulan sudah di sampaikan dan Bu Menkeu sudah menyetujuinya,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dalam Konferensi Pers, Rabu, 8 Maret 2023.
Pertama, dari hasil tim eksaminasi, Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya.
“Terdapat beberapa harta yang belum ada bukti autentik kepemilikan, kemudian irjen juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya,” katanya.
Kedua, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan hasilnya terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kemudian, Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
“Ketiga, Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak-adik, teman dan sebagainya,” imbuh Awan.
Keitga, dari tim investigasi dugaan fraud, terbukti Rafael Alun tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara benar.
“Dan tidak patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” ungkapnya.
Selain itu, Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
“Kemudian, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Itjen juga menemukan dalam laporan harta kekayaan Rafael Alun ada kepemilikan perusahan-perusahaan, hal ini termasuk pihak terafiliasi.
“Irjen telah merekomendasikan kepada direktorat jenderal pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan,terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang terafiliasi dengan saudara RAT,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More
Labuan Bajo - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa, perdagangan saham pada pekan ini… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan saham pada pekan ini 28… Read More