Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, pada Kamis (25/1).
Selepas dilantik, anggota KPPS langsung bekerja selama 1 bulan, terhitung sejak 25 Januari – 25 Februari 2024. Selain itu, ada juga bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 diselenggarakan 25-27 Januari 2024.
Baca juga: Dilantik Hari Ini, Segini Rincian Honor KPPS Pemilu 2024, Naik Signifikan dari 2019
Meski baru menjalankan tugasnya, namun banyak yang penasaran kapan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 cair.
Nah, pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, diketahui informasi apabila gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair selepas masa kerja selesai, yakni selama 1 bulan penuh.
Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Adapun besaran gaji KPPS Pemilu 2024 jauh lebih tinggi dibanding Pemilu 2019. Berikut rinciannya:
Rincian Honor KPPS Pemilu 2024
KPPS Luar Negeri
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More